Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Ilustrasi: Irhan Prabasukma.
Bencana ekologis yang melanda Indonesia pada penghujung 2025 membuka pertanyaan mendasar tentang relasi antara manusia dan ruang hidupnya. Pertanyaan ini tidak dapat dijawab dengan sekadar menambah kebijakan teknis atau memperkuat aparatus manajemen bencana. Kita memerlukan perubahan fundamental, yakni pergeseran paradigmatik dalam memahami posisi manusia di dalam sistem ekologi–sebagai subjek ekologi. Dalam hal ini, paradigma transkonstruktif diperlukan untuk menggeser pendekatan yang selama ini digunakan.
Dalam konteks ekologi, hal ini berarti mengakui bahwa manusia sebagai subyek ekologi adalah fakta ontologis, bukan konstruksi diskursif semata, dan kesadaran atas fakta ini selalu terwujud dalam bentuk-bentuk kultural yang spesifik. Di Indonesia, salah satu bentuk kultural yang paling kaya untuk memahami subjek ekologi adalah kosmologi desa. Akan tetapi, kosmologi ini telah mengalami peminggiran sistematis oleh proyek modernisasi yang mereduksi manusia menjadi homo economicus dan alam diperas sebagai sumber daya.
Subjek Ekologi dalam Teori Ekologi
Konsep subjek ekologi memiliki resonansi dengan berbagai tradisi pemikiran ekologi meski juga mengambil jarak kritis dari beberapa asumsi di dalamnya. Untuk memahami posisi ini, perlu penelusuran genealogi pemikiran ekologi modern.
Arne Naess, filosof Norwegia yang mengembangkan konsep deep ecology pada tahun 1973, membedakan antara shallow ecology yang antroposentris dengan deep ecology yang mengakui nilai intrinsik seluruh kehidupan. Naess berpendapat bahwa krisis ekologi berakar pada pemisahan ontologis antara manusia dan alam, di mana alam hanya bernilai sejauh ia berguna bagi manusia. Deep ecology menuntut “identifikasi ekologis” di mana manusia menyadari bahwa dirinya merupakan bagian integral dari jaringan kehidupan yang lebih luas.
Namun deep ecology mengandung paradoks. Dalam usahanya mengatasi antroposentrisme, ia cenderung menempatkan manusia sebagai ancaman bagi alam, sehingga kadang berujung pada misantropi ekologis. Di sinilah konsep subjek ekologi mengambil jalan yang berbeda. Subjek ekologi bukan manusia yang “kembali ke alam” dengan menanggalkan kemanusiaannya, melainkan manusia yang menyadari bahwa keberadaannya secara ontologis terjalin dengan ruang hidupnya. Lebih jauh lagi, kesadaran akan interdependensi tanpa pelenyapan subjektivitas.
Pendekatan ini lebih dekat dengan apa yang dikembangkan oleh ekologi politik, khususnya pemikiran Joan Martinez-Alier tentang Environmentalism of the poor. Martinez-Alier menunjukkan bahwa komunitas miskin dan terpinggirkan seringkali memiliki kesadaran ekologis yang lebih mendalam karena kehidupan mereka bergantung langsung pada sumber daya alam lokal. Mereka dapat disebut sebagai “subyek ekologi” par excellence, bukan karena memiliki pengetahuan saintifik tentang ekosistem, melainkan karena eksistensi mereka tidak terpisahkan dari tanah, air, dan hutan tempat mereka hidup.
Pemikiran ini diperkuat oleh konsep “Metabolisme sosial” dari ekologi Marxis yang dikembangkan oleh John Bellamy Foster. Foster menunjukkan bahwa kapitalisme menciptakan metabolic rift—retakan dalam pertukaran materi antara manusia dan alam—yang mengakibatkan degradasi ekologi sistematis. Kapitalisme memisahkan produsen dari tanah, mengubah tanah menjadi komoditas, dan mengejar akumulasi yang tak terbatas dalam planet yang terbatas . Dalam bahasa konsep ini, bencana ekologis di Indonesia adalah manifestasi dari metabolic rift yang diproduksi oleh ekstraksi kapitalis: deforestasi untuk perkebunan monokultur, aktivitas ekstraktif yang merusak, dan tata ruang yang mengabaikan daya dukung lingkungan.
Tetapi, baik Deep ecology, Environmentalism of the poor, maupun Ekologi Marxis masih beroperasi dalam kerangka epistemologi modern yang memisahkan antara subjek dan objek, manusia dan alam juga budaya. Pendekatan transkonstruktif berupaya melampaui biner ini dengan mengakui bahwa pemisahan tersebut sendiri ialah konstruksi historis, tanpa jatuh pada relativisme yang menyangkal materialitas ekologis. Di sinilah kosmologi desa menjadi acuan inspirasi teoretis yang penting.
Kosmologi Desa sebagai Artikulasi Subjek Ekologi
Kosmologi desa di Indonesia menawarkan artikulasi alternatif atas relasi manusia-alam yang tidak terperangkap dalam dikotomi modern. Dalam kosmologi ini, manusia tidak dipahami sebagai subjek otonom yang berhadapan dengan alam sebagai objek eksternal, malahan sebagai bagian dari totalitas kosmos yang hidup dan saling terkait.
Konsep “desa” dalam tradisi Jawa, misalnya, bukan sekadar unit administratif tetapi ruang hidup yang memiliki struktur kosmologis. Clifford Geertz dalam Agricultural Involution (1963) mencatat bagaimana sistem sawah di Jawa mengintegrasikan dimensi ekologis, ekonomi, dan ritual dalam satu kesatuan. Meskipun demikian, pembacaan Geertz dinilai masih terjebak dalam kerangka fungsionalis yang melihat kosmologi sebagai mekanisme adaptasi sosial, bukan sebagai ontologi yang terlegitimasi.
Pembacaan yang lebih mendalam datang dari antropolog Kanada seperti Tania Li yang menunjukkan bagaimana masyarakat adat di Sulawesi memiliki konsep tanah ulayat yang tidak dapat direduksi pada kepemilikan privat maupun negara. Tanah ulayat dapat dimaknai sebagai ruang hidup komunal yang pemeliharaannya menjadi tanggung jawab kolektif dan terikat pada sistem pengetahuan lokal tentang musim, siklus tanam, dan ritual. Dalam sistem ini, manusia merupakan subyek ekologi yang kesadarannya tidak terpisah dari praktik hidup bersama sehari-hari.
Bagi saya, yang krusial dari kosmologi desa ialah bahwa di dalamnya tidak ada pemisahan ontologis antara dimensi material dan simbolik, antara praktik ekonomi dan ritual, antara pengetahuan dan etika. Ketika petani Jawa melakukan sedekah bumi, ia tidak melakukan ritual terhadap alam sebagai objek eksternal, melainkan mengafirmasi keterjalinannya sebagai subjek ekologi dengan ruang hidupnya. Di titik yang lebih jauh, kesadaran ekologis dalam bentuk yang tidak termediasi oleh kategori-kategori saintifik modern.
Namun demikian, menjadi penting untuk tidak meromantisasi kosmologi desa. Paradigma transkonstruktif mendesak untuk mengakui bahwa kosmologi desa juga mengandung elemen-elemen yang dapat melegitimasi adanya hierarki sosial dan eksklusi. Yang perlu dipulihkan bukan kosmologi desa sebagai sistem yang utuh dan tertutup, melainkan prinsip ontologis di dalamnya, yakni pengakuan bahwa manusia ialah subjek ekologis yang keberadaannya terjalin dengan ruang hidup secara material, sosial, dan makna.
Pemulihan Subjek Ekologi
Jika bencana ekologis di Indonesia merupakan hasil dari reduksi manusia menjadi objek ekologis—objek kebijakan, objek relokasi, objek statistik—maka pemulihan harus dimulai dari pengembalian posisi manusia sebagai subjek ekologi. Meski demikian, pemulihan ini tidak dapat dipahami sebagai “kembali” ke masa lalu. Paradigma transkonstruktif menuntut operasi yang lebih kompleks. Kompleksitas itu ditampilkan melalui pengakuan akan pondasi ontologis subjek ekologi yang melampaui konstruksi diskursif, sambil mengakui bahwa artikulasi atas pondasi ini selalu terjadi dalam konteks historis-kultural yang spesifik.
Dalam praktik, pemulihan subjek ekologi memerlukan tiga operasi sekaligus. Pertama, rekognisi ontologis. Ini berarti mengakui bahwa manusia sebagai subjek ekologi sebagai fakta keberadaan, bukan konstruksi kebijakan. Setiap warga negara sama dengan subjek ekologi bukan karena sertifikat, izin, atau pengakuan administratif; melainkan karena ia bernafaskan udara setempat, minum air setempat, dan hidupnya bergantung pada keberfungsian ruang hidup. Rekognisi ini harus menjadi basis dari seluruh arsitektur hukum dan kelembagaan.
Prinsip ini sebenarnya telah diakui dalam konsep hak asasi generasi ketiga yang mencakup hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sayangnya dalam praktiknya, hak ini seringkali diperlakukan sebagai hak pasif—hak untuk tidak dirugikan oleh kerusakan lingkungan—bukan sebagai hak aktif subjek ekologi untuk menentukan bagaimana ruang hidupnya dikelola. Pemulihan subjek ekologi menuntut transformasi hak lingkungan dari hak pasif menjadi hak aktif partisipasi dalam pengelolaan ruang hidup.
Kedua, restorasi epistemik. Modernisasi telah mendiskreditkan pengetahuan lokal tentang alam sebagai takhayul atau mistika yang harus digantikan oleh pengetahuan saintifik modern. Padahal beberapa penelitian dalam Ethnobiology dan Traditional ecological knowledge menunjukkan bahwa masyarakat lokal memiliki pengetahuan mendalam tentang ekosistem mereka yang seringkali lebih akurat dan kontekstual dibanding pengetahuan saintifik yang generik. Fikret Berkes dalam Sacred Ecology (2017) mendokumentasikan bagaimana pengetahuan ekologis tradisional telah memungkinkan komunitas adat mengelola sumber daya secara berkelanjutan selama berabad-abad.
Restorasi epistemik bukan berarti menolak sains modern, melainkan mengakhiri monopoli epistemik dan mengakui pluralitas cara mengetahui. Ketika warga komunitas adat mengatakan bahwa hutan tertentu adalah “hutan keramat” yang tidak boleh ditebang, ini bukan sekadar kepercayaan irasional tetapi artikulasi pengetahuan ekologis dalam bahasa kosmologis. Larangan menebang seringkali berfungsi sebagai mekanisme konservasi yang efektif. Paradigma transkonstruktif mengakui bahwa pengetahuan ini diakui bukan karena dapat diterjemahkan ke dalam bahasa sains, tetapi karena ia lahir dari pengalaman hidup subjek ekologi dengan ruang hidupnya.
Ketiga, redistribusi kuasa ekologis. Pemulihan subjek ekologi tidak mungkin tanpa redistribusi kuasa atas ruang hidup. Elinor Ostrom dalam Governing the Commons (1990) telah menunjukkan bahwa pengelolaan sumber daya bersama oleh komunitas lokal seringkali lebih berkelanjutan dibanding pengelolaan oleh negara, karena komunitas lokal memiliki kepentingan jangka panjang atas keberlanjutan sumber daya tersebut.
Redistribusi kuasa ekologis berarti mengembalikan hak komunitas lokal untuk menentukan bagaimana ruang hidup mereka dikelola. Ini bukan tentang menolak seluruh bentuk pembangunan, tetapi memastikan bahwa pembangunan tidak dilakukan dengan cara yang menghancurkan pondasi kehidupan masyarakat lokal. Dalam bahasa subjek ekologi, keputusan yang mempengaruhi ruang hidup harus melibatkan mereka yang hidupnya bergantung langsung pada ruang tersebut, bukan diserahkan pada aktor eksternal yang hanya memiliki kepentingan jangka pendek.
Ketiga operasi ini tidak dapat berjalan terpisah. Mereka membentuk satu kesatuan agenda pemulihan subjek ekologi yang melampaui baik dekonstruksi maupun konstruktivisme. Paradigma transkonstruktif mengakui bahwa subjek ekologi adalah fakta ontologis yang mendahului konstruksi sosial, juga mengakui bahwa pemulihan kesadaran atas fakta ini memerlukan transformasi struktur sosial, epistemik, dan politik yang telah mengaburkannya.
Bencana ekologis yang melanda Indonesia menggambarkan cerminan dari krisis yang lebih dalam, yakni krisis yang bersumber pada paradigma yang abai pengakuan terhadap manusia sebagai subjek ekologi. Pemulihan tidak dapat dicapai dengan sekadar memperkuat manajemen bencana atau menambah regulasi lingkungan. Diperlukan suatu transformasi paradigmatik yang mengembalikan manusia pada posisinya sebagai makhluk yang secara ontologis terjalin dengan ruang hidupnya.
Kosmologi desa menawarkan sumber daya konseptual yang kaya untuk transformasi ini; bukan sebagai masa lalu yang harus direstorasi secara literal, tetapi sebagai artikulasi alternatif atas relasi manusia-alam yang tidak terperangkap dalam dikotomi modern. Pendekatan transkonstruktif memungkinkan kita untuk belajar dari kosmologi desa tanpa terjebak pada romantisisme atau relativisme. Ia mengakui bahwa kosmologi desa mengandung kebenaran ontologis tentang manusia sebagai subjek ekologi, sambil mengakui bahwa artikulasi atas kebenaran ini harus terus ditransformasi dalam konteks historis yang baru.
Pada akhirnya, menjaga agar hidup bersama tetap mungkin memerlukan pemulihan kesadaran ekologis yang hanya dapat muncul dari subjek ekologi yang dipulihkan posisinya. Ketika manusia kembali diakui sebagai subjek yang hidupnya terjalin dengan ruang hidup, yang memiliki pengetahuan tentang ruang tersebut, dan yang memiliki kuasa untuk ikut menentukan bagaimana ruang itu dijaga, maka bencana ekologis bukan dianggap lagi sebagai takdir yang tidak terelakkan, melainkan ancaman yang dapat dimitigasi secara kolektif oleh mereka yang paling berkepentingan atas keberlangsungan hidup bersama.
Editor: Abul Muamar
Join Membership Green Network Asia – Indonesia
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.
Panji adalah pimpinan penelitian dan kajian studi pedesaan di Desanomia dan Sekretaris Jenderal Komunitas Epistemik Forum 2045. Ia adalah sarjana perikanan dari Universitas Gadjah Mada

Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan
Mengulik Penyebab Utama Perubahan Pola Curah Hujan
Tantangan Orang Muda Perkotaan dalam Penerapan Praktik Keberlanjutan