Skip to content
  • Tentang
  • Advisory & Consulting
  • Kemitraan Iklan
  • Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • Muda
  • Wilayah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Dunia
  • ESG
  • Kabar
  • Unggulan

Pendapat Hukum Mahkamah Internasional terkait Perubahan Iklim: Bermula dari Inisiatif Kaum Muda

Saat dunia menghadapi tantangan perubahan iklim yang semakin memburuk, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat hukum tentang kewajiban negara terkait perubahan iklim.
Oleh Kresentia Madina
28 Juli 2025
beberapa bendera negara berjejer

Foto: Matthew TenBruggencate di Unsplash.

Krisis iklim yang semakin parah, yang didorong oleh emisi karbon yang terus meningkat, telah menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab negara-negara dalam melindungi lingkungan. Pada Juli 2025, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat hukum tentang kewajiban negara untuk mengatasi perubahan iklim.

Bermula dari Inisiatif Kaum Muda

Dampak perubahan iklim dirasakan di seluruh dunia; namun, beberapa negara terdampak lebih parah. Negara-negara Berkembang Pulau Kecil (SIDS), misalnya, telah mengalami kenaikan permukaan air laut ekstrem, dengan kenaikan antara 5–15 cm pada tahun 2023. Sebuah laporan dari Organisasi Meteorologi Dunia menyatakan bahwa 34 peristiwa bencana dilaporkan sepanjang tahun 2023, yang berdampak pada lebih dari 25 juta orang di kepulauan Pasifik.

Kondisi yang mengerikan ini membutuhkan dukungan dunia untuk ketahanan iklim, terutama di negara-negara berkembang dan SIDS seperti Negara-negara Kepulauan Pasifik. Pada tahun 2019, sebuah organisasi yang dipimpin oleh kaum muda bernama Pacific Island Students Fighting Climate Change memulai kampanye untuk membujuk para pemimpin Negara-negara Kepulauan Pasifik agar membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.

Inisiatif ini mendapat dukungan dari negara-negara Kepulauan Pasifik lainnya dan meraih pengakuan internasional pada tahun 2021, ketika Negara Kepulauan Pasifik, Vanuatu, membawa inisiatif tersebut ke Majelis Umum PBB (UNGA). Dua tahun kemudian, permintaan tersebut diformalkan dalam resolusi yang diadopsi oleh UNGA, yang menyerukan kepada Mahkamah Internasional agar mengeluarkan pendapat hukum tentang kewajiban negara menyangkut perubahan iklim.

Pendapat Hukum Mahkamah Internasional tentang Perubahan Iklim

Pada Juli 2025, Mahkamah Internasional akhirnya mengeluarkan pendapat hukum untuk menjawab dua pertanyaan: (1) Apa kewajiban Negara berdasarkan hukum internasional untuk menjamin perlindungan lingkungan? dan (2) Apa konsekuensi hukum bagi Negara berdasarkan kewajiban ini ketika mereka menyebabkan kerusakan lingkungan?

Dokumen tersebut menyatakan bahwa negara-negara yang telah menandatangani perjanjian perubahan iklim memiliki kewajiban yang mengikat untuk menjamin perlindungan lingkungan dari emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh aktivitas manusia. Ini termasuk Konvensi Keanekaragaman Hayati, Protokol Kyoto, Perjanjian Paris, dan perjanjian-perjanjian lain yang diakui secara internasional. Mereka memiliki kewajiban untuk melakukan uji tuntas dan memanfaatkan semua cara yang ada untuk mencegah kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk bekerja sama dengan negara lain dengan itikad baik.

Pelanggaran terhadap kewajiban apa pun akan dianggap sebagai tindakan yang salah secara internasional dan akan mengakibatkan pemerintah negara bertanggung jawab untuk menghentikan tindakan yang salah, memastikan tindakan tersebut tidak terulang, dan memberikan ganti rugi penuh kepada negara-negara yang dirugikan. Meskipun tidak mengikat secara hukum, dokumen tersebut memiliki otoritas hukum dan moral yang signifikan dalam pengembangan hukum internasional.

Mengakui Tanggung Jawab

Di berbagai belahan dunia, negara-negara yang mengalami dampak krisis iklim yang tidak proporsional seringkali merupakan negara-negara yang paling rentan secara geografis dan ekonomi. Negara-negara berkembang ini juga berkontribusi jauh lebih kecil dalam menghasilkan emisi gas rumah kaca global dibandingkan negara-negara maju. Penerapan pendapat hukum Mahkamah Internasional tentang perubahan iklim membuka jalan menuju akuntabilitas internasional yang lebih besar terhadap kejahatan lingkungan.

Penerjemah: Abul Muamar

Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia


Berlangganan Green Network Asia – Indonesia
Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan wawasan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.
Pilih Paket Langganan

Kresentia Madina
Reporter at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Madina adalah Asisten Manajer Publikasi Digital di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Program Studi Sastra Inggris dari Universitas Indonesia. Madina memiliki 3 tahun pengalaman profesional dalam publikasi digital internasional, program, dan kemitraan GNA, khususnya dalam isu-isu sosial dan budaya.

  • Kresentia Madina
    https://greennetwork.id/author/kresentiamadina/
    ICSC Luncurkan Alat Pemetaan Instalasi Panel Surya Atap di Filipina
  • Kresentia Madina
    https://greennetwork.id/author/kresentiamadina/
    Kolaborasi untuk Mendorong Peningkatan Pendanaan Adaptasi terhadap Bencana Iklim di ASEAN
  • Kresentia Madina
    https://greennetwork.id/author/kresentiamadina/
    Mempromosikan Koneksi Sosial sebagai Pilar Kesehatan dan Kesejahteraan
  • Kresentia Madina
    https://greennetwork.id/author/kresentiamadina/
    UKRI Danai Enam Proyek untuk Atasi Kerawanan Pangan di Inggris Raya

Continue Reading

Sebelumnya: Tekad Indonesia untuk Eliminasi Kusta pada 2030
Berikutnya: Upaya Sinuruk Mattaoi dalam Melestarikan Budaya dan Tradisi Mentawai

Baca Kabar dan Cerita Lainnya

sekelompok orang muda berfoto bersama Upaya Sinuruk Mattaoi dalam Melestarikan Budaya dan Tradisi Mentawai
  • Unggulan
  • Wawancara

Upaya Sinuruk Mattaoi dalam Melestarikan Budaya dan Tradisi Mentawai

Oleh Abul Muamar
28 Juli 2025
sepasang tangan melintang Tekad Indonesia untuk Eliminasi Kusta pada 2030
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Tekad Indonesia untuk Eliminasi Kusta pada 2030

Oleh Abul Muamar
25 Juli 2025
sekelompok orang berdiri di tangga depan kuil. Tantangan Pemulihan Pariwisata setelah Pandemi COVID-19
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Tantangan Pemulihan Pariwisata setelah Pandemi COVID-19

Oleh Andi Batara
24 Juli 2025
Seseorang menganalisis data keuangan pada tablet dan monitor Melihat Pelaporan Iklim Wajib di Australia
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Melihat Pelaporan Iklim Wajib di Australia

Oleh Attiatul Noor
24 Juli 2025
tempat tidur di ruang perawatan medis dengan sofa di sampingnya Pendekatan Sistemik untuk Hapus Kekerasan Seksual di Fasilitas Kesehatan
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Pendekatan Sistemik untuk Hapus Kekerasan Seksual di Fasilitas Kesehatan

Oleh Abul Muamar
23 Juli 2025
panel surya di atap rumah ICSC Luncurkan Alat Pemetaan Instalasi Panel Surya Atap di Filipina
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

ICSC Luncurkan Alat Pemetaan Instalasi Panel Surya Atap di Filipina

Oleh Kresentia Madina
23 Juli 2025

Tentang Kami

  • Founder’s Letter GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Siaran Pers GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Internship GNA
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia - Indonesia.