Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Partner
  • Siaran Pers
  • Muda
  • Dunia
  • Kabar
  • Unggulan

Menetapkan Ekosida sebagai Kejahatan untuk Tingkatkan Akuntabilitas Lingkungan

Dalam beberapa tahun terakhir, para aktivis dan pemimpin negara berupaya untuk menetapkan ekosida sebagai kejahatan terhadap lingkungan dalam hukum internasional.
Oleh Kresentia Madina
20 September 2024
tiga ekskavator berwarna kuning mengeruk bebatuan dan pasir

Foto: Aleksandar Pasaric di Pexels.

Kehidupan manusia sangat bergantung pada alam. Namun ironisnya, berbagai aktivitas manusia telah menyebabkan kerusakan lingkungan di berbagai tempat. Praktik penambangan skala besar, penggunaan bahan bakar fosil yang masif, dan aktivitas yang menyebabkan polusi akut—yang belakangan dapat digolongkan sebagai bentuk ekosida—termasuk beberapa penyebab utama kerusakan lingkungan dan sumber daya alam. Dalam beberapa tahun terakhir, para aktivis dan pemimpin negara di dunia telah berupaya untuk menetapkan ekosida sebagai dasar pengaduan dalam hukum internasional atas kejahatan terhadap lingkungan. Lantas, sejauh mana perkembangannya?

Apa itu Ekosida?

Lingkungan merupakan pilar penting bagi kehidupan di Bumi yang menyediakan sumber daya alam yang melimpah bagi manusia. Oleh karena itu, kita harus mengakui hak-hak alam untuk menjaga keberlangsungannya. Melanggar hak-hak alam berarti melakukan kejahatan terhadap sesama manusia, alam, dan makhluk hidup lainnya.

Pada tahun 2021, para ahli hukum dari seluruh dunia menetapkan definisi hukum ekosida di bawah inisiatif Stop Ecocide Foundation, yang merujuk pada “tindakan melanggar hukum atau lalai yang dilakukan dengan pengetahuan bahwa ada kemungkinan besar terjadinya kerusakan lingkungan yang parah dan meluas dan bersifat jangka panjang yang disebabkan oleh tindakan tersebut.” 

Menetapkan definisi hukum merupakan upaya penting untuk mendukung penerapan hukum ekosida dalam Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Dengan adanya aturan ini, seseorang harus bertanggung jawab atas tindakan berbahaya atau kelalaian  yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah. Beberapa contohnya seperti penggunaan nuklir, tumpahan minyak dalam jumlah besar, hingga pembunuhan spesies yang terancam punah dan perusakan habitatnya.

Proses yang Panjang

Hukum ekosida telah dibahas selama puluhan tahun. Pada tahun 1972, Pemerintah Swedia mengusulkan konsep hukum ekosida dalam konferensi lingkungan hidup PBB di Stockholm. Konsep ini juga pernah diusulkan agar dimasukkan dalam Statuta Roma tahun 1998. Namun, menurut European Law Institute, ekosida masih dianggap sebagai kejahatan perang, dan sejauh ini belum ada tuntutan yang diajukan.

Pada September 2024, Vanuatu, Fiji, dan Samoa mengajukan proposal ke ICC untuk mengakui ekosida sebagai kejahatan selain genosida dan kejahatan perang. Ketiga negara kepulauan tersebut termasuk dalam kelompok Negara Berkembang Pulau Kecil (SIDS) yang mengalami dampak perubahan iklim yang tidak proporsional.

Meskipun perkembangannya lambat secara global, pada skala regional dan nasional cukup menjanjikan. Kini, semakin banyak negara yang mengakui ekosida sebagai kejahatan, termasuk Meksiko, Vietnam, Perancis, dan Belgia. Sementara itu, Uni Eropa telah merevisi Petunjuk Kejahatan Lingkungan (Environmental Crime Directive) untuk memasukkan ‘perilaku yang setara dengan ekosida’ sebagai pelanggaran yang memenuhi syarat. 

Menagih Tanggung Jawab

Saat ini, di tengah suhu bumi yang mencapai rekor tertinggi, sumber daya alam menipis di mana-mana dan bencana akibat perubahan iklim semakin parah. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghentikan berbagai praktik yang tidak bertanggung jawab dan merusak lingkungan dan menagih tanggung jawab pihak-pihak yang berkontribusi paling besar.

Editor: Nazalea Kusuma

Penerjemah: Abul Muamar

Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia


Berlangganan Green Network Asia – Indonesia
Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan wawasan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.
Pilih Paket Langganan

Kresentia Madina
Reporter at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Madina adalah Asisten Manajer Publikasi Digital di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Program Studi Sastra Inggris dari Universitas Indonesia. Madina memiliki 3 tahun pengalaman profesional dalam publikasi digital internasional, program, dan kemitraan GNA, khususnya dalam isu-isu sosial dan budaya.

  • Kresentia Madina
    https://greennetwork.id/author/kresentiamadina/
    Pemantauan Kekeringan Komprehensif dan Partisipatif untuk Tingkatkan Mitigasi Bencana
  • Kresentia Madina
    https://greennetwork.id/author/kresentiamadina/
    Peran Komunikasi Risiko untuk Kesiapsiagaan Bencana yang Lebih Baik
  • Kresentia Madina
    https://greennetwork.id/author/kresentiamadina/
    Bagaimana Kota Umeå di Swedia Mengatasi Ketimpangan Gender di Perkotaan
  • Kresentia Madina
    https://greennetwork.id/author/kresentiamadina/
    Melihat Pendekatan Terpadu dalam Memperkuat Ketahanan di Afrika Selatan

Continue Reading

Sebelumnya: Menurunnya Jumlah Kelas Menengah dan Apa yang Perlu Dilakukan
Berikutnya: Diversifikasi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan

Artikel Terkait

seekor orangutan duduk di ranting pohon di hutan GEF Danai Dua Proyek Konservasi Keanekaragaman Hayati di Indonesia
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

GEF Danai Dua Proyek Konservasi Keanekaragaman Hayati di Indonesia

Oleh Abul Muamar
20 Juni 2025
mesin tik dengan kertas bertuliskan “artificial intelligence” Pentingnya Regulasi AI untuk Penggunaan AI yang Bertanggung Jawab
  • Kabar
  • Unggulan

Pentingnya Regulasi AI untuk Penggunaan AI yang Bertanggung Jawab

Oleh Ayu Nabilah
20 Juni 2025
Pulau-pulau kecil di tengah laut Raja Ampat Tambang Nikel Raja Ampat dan Dampak Eksploitasi Sumber Daya Alam
  • Kabar
  • Unggulan

Tambang Nikel Raja Ampat dan Dampak Eksploitasi Sumber Daya Alam

Oleh Andi Batara
19 Juni 2025
bunga matahari yang layu Pemantauan Kekeringan Komprehensif dan Partisipatif untuk Tingkatkan Mitigasi Bencana
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Pemantauan Kekeringan Komprehensif dan Partisipatif untuk Tingkatkan Mitigasi Bencana

Oleh Kresentia Madina
19 Juni 2025
tulisan esg di atas peta negara ESG Saja Tidak Cukup: Mengapa Dunia Butuh CSV dan SDGs?
  • Opini
  • Unggulan

ESG Saja Tidak Cukup: Mengapa Dunia Butuh CSV dan SDGs?

Oleh Setyo Budiantoro
18 Juni 2025
beberapa megafon terpasang pada pilar Peran Komunikasi Risiko untuk Kesiapsiagaan Bencana yang Lebih Baik
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Peran Komunikasi Risiko untuk Kesiapsiagaan Bencana yang Lebih Baik

Oleh Kresentia Madina
18 Juni 2025

Tentang Kami

  • Founder’s Letter GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Siaran Pers GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Internship GNA
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia - Indonesia.