Aruba Akui Hak-Hak Alam Lewat Amandemen Konstitusi
Kita semua pernah mendengar tentang hak asasi manusia, tapi bagaimana dengan hak alam? Sebuah gerakan global yang berkembang berupaya memberikan perlindungan hukum yang sama kepada tumbuhan, hewan, dan ekosistem lainnya seperti halnya manusia, dan bahkan diterapkan di beberapa negara untuk melindungi lingkungan mereka—itulah yang disebut hak alam. Pada tahun 2024, Aruba, salah satu negara yang paling bergantung pada pariwisata di dunia, mengajukan amandemen konstitusi yang menjadikannya negara kedua di dunia yang mengakui hak-hak alam.
Hak-Hak Alam
Hak Alam (Rights of Nature/RoN) dapat didefinisikan sebagai kerangka hukum yang mengakui hak intrinsik alam, termasuk ekosistem dan spesies, dan memberikan standar perlindungan yang sama seperti halnya manusia dan korporasi.
Menurut Aliansi Global untuk Hak-Hak Alam (GARN), konsep Hak Alam berpusat pada upaya mencapai keseimbangan antara kesejahteraan manusia dan spesies lain serta planet Bumi secara keseluruhan. Hak-hak alam mengakui bahwa alam, dalam segala bentuk kehidupannya, memiliki hak untuk terus ada, berkembang, dan memperbaharui siklusnya. Oleh karena itu, menjadi tugas kita sebagai warga negara untuk menegakkan hak ini demi menjaga ekosistem.
Mengakui Hak Alam ke dalam konstitusi dapat memberikan hak hukum bagi masyarakat untuk bersuara mengenai lingkungan. Yang membuat Hak Alam istimewa dan berbeda dengan konsep kebijakan lainnya adalah cakupannya yang luas. Dalam hal ini, Undang-undang Hak Alam bertujuan untuk mencapai tingkat perlindungan yang lebih tinggi dan komprehensif dibandingkan peraturan seperti Peraturan Konservasi Alam, yang melindungi spesies tertentu.
Implementasi Internasional
Konsep hak alam pertama kali diberlakukan pada tahun 2006 oleh beberapa komunitas di Amerika Serikat, seperti Tamara Borough, Schuylkill County, Pennsylvania. Kemudian, pada tahun 2008, Ekuador menjadi negara pertama yang mengakui Hak Alam dalam konstitusinya.
Pada tahun 2024, Aruba, salah satu negara yang paling bergantung pada pariwisata di dunia, telah mengajukan amandemen konstitusi yang menjadikannya negara kedua di dunia yang mengakui hak-hak alam yang melekat.
Meski terkenal dengan pariwisatanya, Aruba menghadapi berbagai masalah lingkungan, seperti pembakaran sampah di TPA, yang menyebabkan polusi udara dan menimbulkan risiko lingkungan dan kesehatan; eksploitasi berlebihan dan praktik penangkapan ikan yang merusak; dan isu-isu lain yang terkait dengan dampak perubahan iklim.
Dalam upaya mengatasi permasalahan lingkungan ini, pemerintah Aruba telah menyusun hak-hak alam ke dalam konstitusinya. Menteri Lingkungan Hidup Aruba, Ursell Arends, mengatakan, “Dengan bekerja sama, kita dapat melindungi apa yang menjadi hak kita dan menyeimbangkan kembali hubungan antara manusia dan alam. Alam tidak punya hak apapun atas kita. Alam berhak. Ini adalah langkah awal untuk mewujudkan hal itu.”
Hanya Permulaan
Hak Alam dapat menjadi alat yang kuat untuk melindungi lingkungan dan memajukan pembangunan berkelanjutan. Secara khusus, hak alam relevan dan dapat diterapkan di negara-negara yang sangat bergantung pada alam.
Keberhasilan dalam menegakkan Hak Alam memerlukan partisipasi seluruh anggota masyarakat. Namun, upaya yang efektif dan teratur dari pemerintah merupakan hal yang paling penting – mulai dari adopsi dan implementasi, pemantauan dan evaluasi berkelanjutan, hingga penegakan hukum yang kuat. Pada akhirnya, mengakui hak-hak alam dalam konstitusi hanyalah permulaan dari pembangunan sebuah negara yang melayani manusia dan planet Bumi.
Editor: Nazalea Kusuma
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.
Kami harap konten ini bermanfaat bagi Anda.
Berlangganan Green Network Asia – Indonesia untuk mendapatkan akses tanpa batas ke semua kabar dan cerita yang didesain khusus untuk membawakan wawasan lintas sektor tentang pembangunan berkelanjutan (sustainable development) dan keberlanjutan (sustainability) di Indonesia dan dunia.
Prayul adalah Reporter Magang di Green Network Asia. Lulusan program Biologi Universitas Adi Buana ini memiliki passion yang kuat dalam menulis tentang keanekaragaman hayati, perubahan iklim, dan isu-isu lain terkait SDGs.