Hak Alam untuk Lebah Tanpa Sengat di Peru
Foto: Luis García/Earth Law Center.
Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan penurunan signifikan populasi serangga seiring meningkatnya tekanan terhadap lingkungan alam oleh berbagai krisis. Upaya melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem dapat dimulai dengan mengakui hak mereka untuk tetap ada dan memperoleh perlindungan. Di Peru, lebah tanpa sengat kini mendapat hak alam sebagai bagian dari upaya melindungi keanekaragaman hayati dan warisan biokultural.
Pilar bagi Ekosistem dan Komunitas
Lebah tanpa sengat dapat ditemukan di sebagian besar wilayah tropis dan subtropis di berbagai belahan dunia. Sesuai namanya, lebah ini memiliki sengat yang sangat lemah sehingga tidak dapat digunakan untuk melindungi diri.
Lebah umumnya berperan sebagai penyerbuk yang membantu tumbuhan menghasilkan buah dan biji yang sehat serta bergizi. Bagi masyarakat di Amazon Peru, lebah tanpa sengat memiliki makna ekonomi dan kultural yang penting. Madu yang dihasilkan lebah ini menjadi sumber penghidupan bagi masyarakat adat. Selain itu, sejumlah penelitian juga menyoroti khasiat dari madu lebah tersebut untuk kesehatan.
Namun, sejalan dengan tren global, populasi lebah tanpa sengat di Amazon terus mengalami penurunan. Kawasan ini menghadapi berbagai tekanan akibat perubahan tata guna lahan dan krisis iklim, yang berdampak langsung pada habitat lebah. Sebagai langkah perlindungan, dua pemerintah daerah di Peru telah mengesahkan peraturan yang memberikan hak alam kepada lebah.
Hak Alam untuk Lebah Tanpa Sengat
Hak alam merujuk pada kerangka hukum yang mengakui hak intrinsik ekosistem dan spesies, serta menempatkannya pada standar perlindungan yang setara dengan manusia dan korporasi.
Pada November 2025, Pemerintah Provinsi Satipo, Peru, memberikan hak hukum tersebut kepada lebah tanpa sengat asli di Cagar Biosfer Avireri VRAEM melalui Peraturan Daerah Nomor 33-2025-CM/MPS. Sebulan kemudian, Pemerintah Kota Nauta mengesahkan peraturan serupa.
Pada dasarnya, peraturan ini mengakui peran lebah yang tak tergantikan dalam ekosistem. Beberapa hak diakui, antara lain hak untuk hidup dan berkembang, hak atas habitat yang sehat dan bebas dari pencemaran, serta hak atas kondisi iklim yang stabil secara ekologis. Lebah-lebah tersebut juga dapat diwakilkan secara hukum dalam kasus ancaman atau kerusakan, sehingga memungkinkan tindakan cepat terhadap pelanggaran atas hak-hak yang telah ditetapkan.
Mewujudkan Upaya yang Lebih Luas
Peraturan ini merupakan hasil dari kampanye kolaboratif yang melibatkan ilmuwan, pemimpin masyarakat adat, organisasi konservasi, dan para advokat.
“Peraturan ini menandai titik balik dalam cara kita memahami dan merumuskan hukum terkait hubungan kita dengan Alam,” ujar Constanza Prieto, Direktur Hukum Amerika Latin Earth Law Center, yang turut terlibat dalam kampanye tersebut.
Menurut catatan Earth Law Center, peraturan ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas untuk melindungi lebah tanpa sengat, bersamaan dengan berbagai inisiatif lain yang mengintegrasikan ilmu pengetahuan modern dengan kearifan adat. Inisiatif tersebut mencakup pemetaan populasi sarang lebah, pendokumentasian pengetahuan etnobiologis masyarakat Ashaninka tentang spesies ini, serta pengembangan Ashaninka Biocultural Community Protocol. Pada akhirnya, langkah ini diharapkan dapat menjadi preseden bagi upaya global dalam melindungi hak-hak keanekaragaman hayati dan ekosistem demi kesehatan planet, baik untuk masa kini maupun masa depan yang panjang.
Penerjemah:Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.
Join Membership Green Network Asia – Indonesia
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Larangan Impor 12 Komoditas dan Hal-Hal yang Perlu Diantisipasi
Mengatasi Ketimpangan Akses terhadap Tanah di Kalangan Orang Muda Pedesaan
Mengintegrasikan Inovasi Energi Terbarukan secara Sistemik untuk Transisi Energi
Mengantisipasi Masalah Berulang dari Integrasi Program MBG untuk Lansia dan Disabilitas
Strategi Lima Tahun Nepal untuk Bersihkan Tumpukan Sampah di Gunung Everest
Bentakan hingga Penyiksaan: Urgensi untuk Mengakhiri Kekerasan terhadap Tahanan