Larangan Impor 12 Komoditas dan Hal-Hal yang Perlu Diantisipasi
Foto: Immo Wegmann di Unsplash.
Selama ini, berbagai kebutuhan negara didukung oleh impor komoditas dari luar negeri. Impor telah dianggap sebagai solusi cepat untuk menutup kekurangan produksi domestik dan menjaga stabilitas harga di dalam negeri. Namun, pada saat yang sama, impor juga dapat mengancam keberlanjutan industri nasional dan menciptakan ketergantungan yang membuat perekonomian rentan terhadap gejolak dan perubahan kebijakan global. Terkait hal ini, pemerintah menetapkan larangan impor atas 12 komoditas, termasuk gula dan beras khusus, yang berlaku mulai Januari 2026.
Impor Komoditas
Mulai dari makanan hingga bahan bakar mineral, Indonesia telah bergantung pada berbagai komoditas impor selama puluhan tahun. Nilai impor Indonesia mengalami fluktuasi setiap tahun, namun mengalami tren peningkatan dalam setidaknya lima tahun terakhir (2020-2025). Pada periode Januari–November 2025, nilai impor Indonesia mencapai US$218,02 miliar atau naik 2,03% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Secara rinci, nilai impor komoditas nonmigas pada tahun 2025 mencapai US$188,61 miliar, naik 4,37% dibandingkan tahun 2024. Sedangkan impor sektor migas mengalami penurunan 10,81% menjadi US$29,42 miliar. Nilai impor barang modal, yang berperan besar dalam peningkatan impor, naik sebesar 18,54% (mencapai US$44,81 miliar) dibandingkan periode yang sama tahun 2024. Secara keseluruhan, seperti pada beberapa tahun sebelumnya, struktur impor 2025 masih didominasi oleh bahan baku atau penolong dengan pangsa 70,27%, diikuti barang modal 20,55% dan barang konsumsi 9,18%.
Larangan Impor 12 Komoditas
Pada penghujung Desember 2025, pemerintah mengeluarkan aturan baru yang mengatur larangan impor atas 12 komoditas, yakni Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 (Permendag 47/2025). Dua belas komoditas yang dimaksud adalah gula; beras; bahan perusak lapisan ozon; kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas; barang berbasis sistem pendingin pemadam api; barang berbasis sistem pendingin selain pemadam api; elektronik berbasis sistem pendingin; bahan obat dan makanan tertentu; bahan berbahaya dan beracun; limbah bahan berbahaya dan beracun dan limbah non-bahan berbahaya dan beracun terdaftar; perkakas tangan dalam bentuk jadi; dan alat kesehatan yang mengandung merkuri.
Mulai berlaku per 1 Januari 2026, aturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 dan kebijakan dan pengaturan impor barang elektronik berbasis sistem pendingin dan barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan hidroklorofluorokarbon 123 (HCFC123) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2025.
Beberapa komoditas yang dilarang untuk diimpor menurut aturan ini sejalan dengan Neraca Komoditas 2026 yang telah ditetapkan pemerintah pada 30 Desember 2025, seperti gula dan beras, yang akan dipenuhi melalui pasokan hasil produksi petani dalam negeri.
Yang Harus Diantisipasi
Kebijakan larangan impor 12 komoditas ini menyita perhatian di masyarakat. Meski kebijakan ini dapat membantu melindungi industri dalam negeri, mendukung petani lokal, serta meningkatkan ketahanan dan kemandirian pangan nasional, pemerintah mesti memastikan bahwa kebutuhan dan pasokan komoditas-komoditas tersebut di dalam negeri aman, terutama untuk komoditas pangan. Ketersediaan data yang akurat dan andal oleh karenanya menjadi krusial.
“Lonjakan harga bisa terjadi apabila produksi dalam negeri tidak dapat memenuhi kebutuhan. Maka, penting untuk ada opsi lain apabila terjadi keadaan darurat seperti gagal panen dan lain sebagainya,” kata Guru Besar Fakultas Pertanian UGM, Profesor Subejo.
Menurut Subejo, pemantauan sistem produksi yang baik dan distribusi komoditas secara merata dapat menjadi strategi mitigasi efektif. Untuk itu, pemerintah perlu memperkuat sistem logistik yang efisien dan memastikan bahwa semua daerah dapat memperoleh barang dengan cepat dan efisien. Selain itu, pemerintah juga perlu mempertimbangkan risiko kebijakan ini untuk menjaga keseimbangan antara proteksi domestik dan komitmen perdagangan internasional. Dalam hal ini, tingkat produksi dan harga komoditas di pasaran merupakan dua indikator penting untuk menilai efektivitas kebijakan ini. Namun, pemantauan harga komoditas-komoditas yang termasuk dalam daftar larangan impor juga tidak kalah penting.
Secara khusus terkait komoditas beras, Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menilai bahwa keputusan pemerintah meniadakan impor beras industri dan beras khusus yang didasarkan pada klaim swasembada beras, berpotensi menimbulkan tantangan baru di sektor pangan. “Kebutuhan beras untuk industri olahan memiliki spesifikasi dan karakteristik yang berbeda dari beras konsumsi oleh petani lokal. Menutup pintu impor tanpa mempertimbangkan akurasi data dan jaminan pasokan domestik yang sesuai standar industri hanya akan menciptakan ketidakpastian bagi pelaku usaha,” kata Hasran, Peneliti dan Analis Kebijakan Senior CIPS.
CIPS mendorong pemerintah untuk segera meninjau kembali data kebutuhan beras industri dengan melibatkan asosiasi pelaku usaha secara transparan. Penggunaan data rencana pasokan dengan lebih detail dan berbasis kebutuhan merupakan langkah krusial untuk memastikan kebijakan swasembada tidak menekan industri hilir dan memicu beban biaya baru, yang dampaknya akan menghantam masyarakat ketika harga pangan melonjak.
“Klaim swasembada seharusnya tidak dijadikan satu-satunya dasar untuk menutup impor beras industri, terutama tanpa mempertimbangkan spesifikasi dan kebutuhan riil pelaku usaha di sektor pangan,” imbuh Hasran.
Mengamankan Pasokan dan Keterjangkauan Harga
Pada prinsipnya, larangan impor ini menuntut tindakan nyata dari pemerintah untuk memperkuat kapasitas produksi dan mengamankan pasokan dalam negeri, menjaga keterjangkauan harga bagi warga, serta memastikan perlindungan bagi petani, nelayan, dan UMKM. Lebih dari itu, kebijakan ini memerlukan tata kelola transisi yang memadai, yang mencakup data produksi yang akurat, pengawasan distribusi yang ketat, serta mekanisme koreksi cepat ketika terjadi kelangkaan atau lonjakan harga. Pada akhirnya, kebijakan ini harus mendukung terciptanya struktur ekonomi yang lebih adil, tangguh, dan inklusif.
Join Membership Green Network Asia – Indonesia
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Hak Alam untuk Lebah Tanpa Sengat di Peru
Mengatasi Ketimpangan Akses terhadap Tanah di Kalangan Orang Muda Pedesaan
Mengintegrasikan Inovasi Energi Terbarukan secara Sistemik untuk Transisi Energi
Mengantisipasi Masalah Berulang dari Integrasi Program MBG untuk Lansia dan Disabilitas
Strategi Lima Tahun Nepal untuk Bersihkan Tumpukan Sampah di Gunung Everest
Bentakan hingga Penyiksaan: Urgensi untuk Mengakhiri Kekerasan terhadap Tahanan