Pemerintah Tetapkan Larangan Akses Media Sosial bagi Anak di Bawah Usia 16 Tahun
Foto: Julian di Unsplash.
Media sosial telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan banyak orang hari ini, termasuk anak-anak. Teknologi ini menandai kemajuan yang begitu signifikan dalam peradaban manusia, menghubungkan orang-orang dari berbagai penjuru dunia dengan sangat mudah. Namun, mengingat dampaknya yang meluas dan sangat serius bagi banyak orang, terutama anak-anak, maka dibutuhkan intervensi kebijakan untuk mengatasinya. Terkait hal ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengumumkan larangan akses media sosial dan layanan jejaring bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Ancaman di Ruang Digital bagi Anak-Anak
Seiring kemajuannya yang begitu pesat, ruang digital telah menghadirkan berbagai ancaman yang semakin mengkhawatirkan bagi anak-anak. Pornografi anak—seperti eksploitasi seksual anak, grooming oleh predator online, dan distribusi melalui media sosial—adalah salah satu bentuk yang paling menonjol. Menurut pemerintah, setidaknya ada 5,5 juta konten pornografi anak yang ditemukan sepanjang 2021 hingga 2024, menempatkan Indonesia dalam lima besar negara dengan jumlah kasus pornografi anak di internet.
Selain itu, judi online juga menjadi ancaman paling serius yang dihadapi anak-anak di ruang digital. Banyak anak-anak yang terekspos dengan judi online melalui iklan di media sosial, tautan yang ada di game online, dan pengaruh dari influencer atau konten streaming. Bahkan, data mencatat 80 ribu anak telah terpapar judi online, yang memicu kecanduan judi sejak dini, penipuan digital, dan kerugian finansial keluarga.
Ancaman lainnya yang tak kalah serius adalah kekerasan berbasis gender online (KBGO), dengan tidak sedikit anak-anak—terutama anak perempuan—yang menjadi korban setiap tahunnya. Bentuknya bisa bermacam-macam, namun yang paling umum berupa pelecehan seksual online, doxing, penyebaran foto intim, dan ancaman seksual. Lagi-lagi, penyebarannya banyak dilakukan lewat media sosial dan layanan jejaring.
Tidak hanya itu, ancaman di ruang digital bagi anak-anak mencakup pula perundungan siber (cyber bullying), penipuan online, hingga adiksi, yang semuanya tidak kalah seriusnya dengan tiga ancaman yang disebutkan lebih dulu. Semuanya dapat menimbulkan kerugian besar bagi korban, baik material maupun nonmaterial, bahkan mengancam kesehatan mental anak-anak.
Larangan Akses Media Sosial
Pada Jumat, 6 Maret 2026, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang melarang anak di bawah 16 tahun mengakses platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan layanan jejaring. Peraturan ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), dan menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.
Implementasi peraturan menteri ini akan dimulai pada 28 Maret 2026 dengan langkah penonaktifan akun anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko, khususnya media sosial dan layanan jejaring, yang meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox. Proses ini akan dilakukan secara bertahap hingga semua platform menjalankan kewajibannya. Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ruang digital Indonesia dapat menjadi lingkungan yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab bagi generasi muda, sekaligus memastikan transformasi digital berjalan seiring dengan perlindungan terhadap anak.
“Kami sadar implementasi peraturan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Anak-anak mungkin akan mengeluh, dan orang tua akan bingung menghadapi keluhan anak-anaknya. Namun kami meyakini bahwa ini adalah langkah terbaik yang harus diambil pemerintah di tengah kondisi darurat digital,” kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan resminya.
“Kita ingin teknologi memanusiakan manusia, bukan menumbalkan masa kecil anak-anak kita,” imbuhnya.
Langkah ke Depan
Larangan akses media sosial dan platform digital berisiko tinggi lainnya bagi anak di bawah usia 16 tahun hanyalah langkah awal dalam upaya pelindungan anak di ruang digital. Yang harus dilakukan ke depan adalah memastikan bahwa kebijakan ini benar-benar diikuti oleh tata kelola ruang digital yang berpihak pada keselamatan anak. Pemerintah perlu menjamin mekanisme verifikasi usia yang efektif, transparansi algoritma yang tidak mendorong paparan konten berbahaya, serta tanggung jawab yang jelas dari platform digital dalam melindungi pengguna. Pada saat yang sama, literasi digital di sekolah dan masyarakat harus diperkuat agar anak-anak tidak sekadar dijauhkan dari risiko, tetapi juga dibekali kemampuan untuk menghadapi dunia digital secara aman dan kritis. Dalam hal ini, diperlukan pelindungan yang menyeluruh, yang juga melibatkan industri teknologi, pendidik, dan orang tua, dalam membangun ruang digital yang benar-benar aman bagi generasi muda.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Memperkuat Penanggulangan Campak di Indonesia
Gambut di Cekungan Kongo Mulai Lepaskan Karbon Purba
Pergeseran Aktivisme Iklim Kaum Muda di Berbagai Negara
Mahkamah Agung India Tetapkan Kesehatan dan Kebersihan Menstruasi sebagai Hak Dasar
Asa Baru Perluasan Perlindungan: Penyakit Kronis Bisa Masuk Kategori Disabilitas
Dampak Polusi Limbah Elektronik terhadap Kesehatan Hewan dan Manusia