Skip to content
  • Tentang
  • Advisory & Consulting
  • Kemitraan Iklan
  • Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • Muda
  • Wilayah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Dunia
  • ESG
  • Kabar
  • Unggulan

Kisah Penyintas yang Menggugah Perubahan Undang-Undang Kekerasan Seksual di Nepal

Di Nepal, kasus kekerasan seksual harus dilaporkan dalam jangka waktu setahun.
Oleh Nazalea Kusuma
23 Juni 2022
lustrasi dua tangan menahan tangan yang memegang kertas bertuliskan undang-undang pemerkosaan

Ilustrasi oleh Irhan Prabasukma

Sebulan yang lalu, seorang gadis pemberani dari Nepal membagikan kisah mengerikan di media sosial. Kisah tersebut mengenai dirinya saat berusia 16 tahun di mana ia dibius, diperkosa, direkam, dan kemudian diperas oleh seorang penyelenggara kontes kecantikan. Kisah tersebut viral, tetapi ia tidak bisa melaporkan pemerkosaan itu. Inilah konsekuensi undang-undang Nepal: kasus kekerasan seksual mesti dilaporkan dalam jangka waktu setahun.

Keberanian yang Menggugah 

Kisah gadis pemberani itu menyentak Nepal. Apa yang disampaikannya menggugah semua orang Nepal untuk mengubah undang-undang kekerasan seksual di negara itu, terutama menyangkut kapan korban dapat melaporkan kasus pemerkosaan yang mereka alami–dalam hal ini undang-undang pembatasan (statute of limitations). Undang-undang yang berlaku saat ini seolah mengesampingkan kultur mengenai pemerkosaan yang berujung pada stigma dan pelecehan yang dihadapi para penyintas ketika melaporkan kasus mereka.

Berhari-hari setelah ia mengunggah kisahnya, ratusan aktivis berunjuk rasa di jalanan Kathmandu pada 18 Mei, menyerukan perubahan undang-undang kekerasan seksual di Nepal. Pada 21 Mei, polisi Nepal menangkap terduga pelaku hanya dengan tuduhan perdagangan manusia dan penculikan. Tiga hari kemudian, enam pengacara mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung untuk menghapus undang-undang pembatasan tersebut.  

DW melaporkan tanggapan dari Phadindra Gautam, juru bicara untuk Kementerian Hukum, Peradilan, dan Parlemen. Gautam berkata bahwa pihak berwenang akan menyelidiki apakah akan mengubah undang-undang pembatasan itu atau mencabutnya sama sekali. 

Undang-undang Pemerkosaan Nepal

Berdasarkan laporan 2021 oleh Equality Now, Nepal  memiliki undang-undang pembatasan terpendek untuk kasus kekerasan seksual di antara enam negara Asia Selatan, yaitu satu tahun. Lebih parahnya lagi, satu tahun itu dikurangi menjadi tiga bulan ketika korban ditahan, dikendalikan, diculik, atau disandera.

Pembatasan satu tahun yang ada dalam undang-undang saat ini sebenarnya merupakan perpanjangan yang telah dilakukan pada 2017, dari batas 35 hari sebelumnya. Pada Januari 2021, usulan untuk menghapus undang-undang pembatasan terhadap kasus kekerasan seksual telah diajukan dan telah ditolak. 

Di samping undang-undang pembatasan itu, para aktivis juga berupaya mengubah seluruh kenyataan tentang undang-undang perkosaan Nepal. Definisi pemerkosaan di Nepal masih terbatas pada tindakan penetrasi dalam kondisi tertentu (tidak mencakup hal-hal seperti mabuk atau sedang tidak sadarkan diri) yang disengaja oleh laki-laki terhadap perempuan.

Ketidakadilan pun berlanjut bahkan setelah korban mengajukan laporan mereka. Di pengadilan, riwayat seksual korban kerap diangkat sebagai “bukti karakter”. Akibatnya, pada 2016 – 2017, hanya 34.8% dari ribuan kasus kekerasan seksual yang diajukan di Nepal yang berakhir dengan hukuman. 

Seruan untuk Perubahan

Para aktivis setempat, organisasi internasional, pembuat kebijakan, dan masyarakat umum sekarang bahu-membahu mengubah hukum untuk melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual secara umum. 

“Ini bisa jadi momen yang sangat penting bagi Nepal,” ujar Smriti Singh dari Amnesty International. 

Penerjemah: Gayatri W.M

Editor: Abul Muamar

Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa inggris di Green Network Asia.


Berlangganan Green Network Asia – Indonesia
Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan wawasan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.
Pilih Paket Langganan

Nazalea Kusuma
Editor at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Naz adalah Manajer Publikasi Digital Internasional di Green Network Asia. Ia pernah belajar Ilmu Perencanaan Wilayah dan Kota dan tinggal di beberapa kota di Asia Tenggara. Pengalaman pribadi ini memperkaya persepektifnya akan masyarakat dan budaya yang beragam. Naz memiliki sekitar satu dekade pengalaman profesional sebagai penulis, editor, penerjemah, dan desainer kreatif.

  • Nazalea Kusuma
    https://greennetwork.id/author/nazalea/
    Mengulik Tren Gaya Hidup Minimalis di TikTok
  • Nazalea Kusuma
    https://greennetwork.id/author/nazalea/
    Mengatasi Tantangan dalam Implementasi Adaptasi Berbasis Ekosistem (EbA)
  • Nazalea Kusuma
    https://greennetwork.id/author/nazalea/
    Polusi Cahaya dan Dampaknya terhadap Manusia dan Makhluk Hidup Lainnya
  • Nazalea Kusuma
    https://greennetwork.id/author/nazalea/
    Menurunnya Keterampilan Literasi Orang Dewasa di Seluruh Dunia

Continue Reading

Sebelumnya: Our Very Body: Film Dokumenter yang Mengadvokasi Restorasi Tanah
Berikutnya: Upaya Pengelolaan Limbah Elektronik di Singapura

Baca Kabar dan Cerita Lainnya

sekelompok orang muda berfoto bersama Upaya Sinuruk Mattaoi dalam Melestarikan Budaya dan Tradisi Mentawai
  • Unggulan
  • Wawancara

Upaya Sinuruk Mattaoi dalam Melestarikan Budaya dan Tradisi Mentawai

Oleh Abul Muamar
28 Juli 2025
beberapa bendera negara berjejer Pendapat Hukum Mahkamah Internasional terkait Perubahan Iklim: Bermula dari Inisiatif Kaum Muda
  • Kabar
  • Unggulan

Pendapat Hukum Mahkamah Internasional terkait Perubahan Iklim: Bermula dari Inisiatif Kaum Muda

Oleh Kresentia Madina
28 Juli 2025
sepasang tangan melintang Tekad Indonesia untuk Eliminasi Kusta pada 2030
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Tekad Indonesia untuk Eliminasi Kusta pada 2030

Oleh Abul Muamar
25 Juli 2025
sekelompok orang berdiri di tangga depan kuil. Tantangan Pemulihan Pariwisata setelah Pandemi COVID-19
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Tantangan Pemulihan Pariwisata setelah Pandemi COVID-19

Oleh Andi Batara
24 Juli 2025
Seseorang menganalisis data keuangan pada tablet dan monitor Melihat Pelaporan Iklim Wajib di Australia
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Melihat Pelaporan Iklim Wajib di Australia

Oleh Attiatul Noor
24 Juli 2025
tempat tidur di ruang perawatan medis dengan sofa di sampingnya Pendekatan Sistemik untuk Hapus Kekerasan Seksual di Fasilitas Kesehatan
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Pendekatan Sistemik untuk Hapus Kekerasan Seksual di Fasilitas Kesehatan

Oleh Abul Muamar
23 Juli 2025

Tentang Kami

  • Founder’s Letter GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Siaran Pers GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Internship GNA
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia - Indonesia.