Skip to content
  • Tentang
  • Advisory & Consulting
  • Kemitraan Iklan
  • Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • Muda
  • Wilayah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Dunia
  • ESG
  • Kabar
  • Unggulan

‘Lampu Hijau’ Aborsi untuk Korban Pemerkosaan

PP Kesehatan 2024 memberikan “lampu hijau” aborsi untuk korban pemerkosaan dan darurat medis. Lantas, bagaimana aturan ini dapat menyediakan aborsi yang aman?
Oleh Abul Muamar
5 Agustus 2024
seorang perempuan hamil memegang foto x-ray bayi dalam kandungan

Foto: Freepik.

Bagi banyak orang, kehamilan mungkin merupakan suatu hal yang dinanti-nanti. Namun, kehamilan juga dapat menjadi sesuatu yang tidak diinginkan, terutama oleh perempuan yang menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual. Selama ini, para korban pemerkosaan seringkali menanggung penderitaan karena harus melahirkan anak yang tidak mereka kehendaki. Terkait hal ini, pemerintah telah menerbitkan PP Kesehatan 2024 yang memberikan “lampu hijau” aborsi untuk korban pemerkosaan dan darurat medis.

Jerat Hukum Korban Pemerkosaan

Kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan di Indonesia masih tinggi dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan seksual sebanyak 2.078, dengan 143 kasus di antaranya berupa pemerkosaan. Sementara itu, Kementerian Sosial mencatat sebanyak 780 anak perempuan yang hamil akibat kekerasan seksual.

Selama ini, korban pemerkosaan atau kekerasan seksual seringkali terhimpit dari berbagai sisi. Selain mendapat stigma negatif di masyarakat, korban pemerkosaan juga tidak leluasa ketika hendak melakukan aborsi atas bayi yang mereka kandung. Rumitnya prosedur yang harus dilewati untuk mendapatkan izin serta ketatnya regulasi yang mengatur soal aborsi merupakan hambatan signifikan yang kerap dihadapi oleh korban. Bahkan, ada pula korban pemerkosaan yang justru terjerat hukum karena menggugurkan kandungannya.

Kasus yang dialami oleh seorang remaja perempuan korban pemerkosaan di Jambi pada tahun 2018 adalah salah satu contoh. Alih-alih dilindungi, remaja perempuan tersebut justru dijatuhi hukuman pidana enam bulan penjara atas dakwaan aborsi. Selain itu, ada pula anak perempuan korban pemerkosaan di Banyumas yang diminta untuk mengundurkan diri dari sekolah karena hamil.

Di banyak tempat, tekanan sosial yang berasal dari norma-norma budaya sering melarang korban pemerkosaan untuk melakukan aborsi. Di daerah-daerah terpencil, aborsi seringkali tidak dapat dilakukan lantaran keterbatasan fasilitas kesehatan.

Aborsi untuk Korban Pemerkosaan

Pada 30 Juli 2024, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) tentang Aturan Pelaksanaan UU Kesehatan (UU Nomor 17 Tahun 2023). Peraturan ini mempertegas aturan yang sama terkait aborsi yang tertuang dalam PP tentang Kesehatan Reproduksi. Salah satu poin penting dalam PP Kesehatan adalah pengecualian larangan aborsi bagi korban pemerkosaan atau korban kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, dan perempuan hamil dengan indikasi kedaruratan medis. Dalam peraturan tersebut, aborsi untuk korban pemerkosaan dapat dilakukan tanpa persetujuan suami.

Untuk mendorong aborsi yang aman, Pasal 119 menyatakan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi sumber daya kesehatan sesuai standar yang ditetapkan menteri dan hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten dan berwenang. Pelayanan aborsi juga harus melibatkan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi.

Namun sayangnya, peraturan ini dinilai tetap akan menyulitkan bagi korban pemerkosaan untuk memperoleh izin aborsi karena syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut adalah keterangan dari penyidik kepolisian mengenai tindakan pemerkosaan yang dialami korban dan surat keterangan dokter mengenai usia kehamilan. Dua syarat ini berarti mengharuskan korban pemerkosaan untuk membuat laporan terlebih dahulu ke polisi dan mengurus surat ke dokter, yang berpotensi menyebabkan korban tidak dapat melakukan aborsi karena melebihi batas usia kehamilan yang ditetapkan, yakni 14 belas minggu.

Mengatasi Tantangan

Aborsi pada korban pemerkosaan mungkin akan tetap menjadi suatu hal yang ditentang secara moral oleh banyak kalangan, salah satunya terkait hak hidup anak. Kurangnya perspektif yang berpihak kepada korban merupakan salah satu kendala utama. Meskipun lampu hijau aturan aborsi ini penting, korban pemerkosaan dan kekerasan seksual masih membutuhkan dukungan yang lebih bermakna dari masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme yang lebih jelas dan komprehensif yang dapat menjembatani pertentangan semacam ini. 

Meningkatkan cakupan dan kualitas pendidikan gender bagi semua merupakan satu langkah penting untuk mengatasi hal ini, dan perlu dibarengi dengan upaya untuk mengatasi stigma dalam memandang kasus kekerasan seksual dan pilihan untuk melakukan aborsi yang ditempuh oleh korban. Sebab, kehamilan korban pemerkosaan merupakan masalah kompleks, yang tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental korban, melainkan juga memiliki implikasi sosial-ekonomi yang luas.


Berlangganan Green Network Asia – Indonesia
Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan wawasan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.
Pilih Paket Langganan

Abul Muamar
Editor at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor di beberapa media tingkat nasional.

  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Tekad Indonesia untuk Eliminasi Kusta pada 2030
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Pendekatan Sistemik untuk Hapus Kekerasan Seksual di Fasilitas Kesehatan
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Jerman Danai Proyek SETI untuk Dekarbonisasi Sektor Bangunan dan Industri di Indonesia
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Memutus Lingkaran Setan Kekerasan dalam Pendidikan Dokter Spesialis

Continue Reading

Sebelumnya: Kemajuan Perusahaan Global dalam Wujudkan Rantai Pasok Bebas Deforestasi dan Konversi
Berikutnya: Tz´ununya´ Collective, Perjuangan Perempuan Adat Suku Maya dalam Melindungi Danau Atitlán

Baca Kabar dan Cerita Lainnya

sepasang tangan melintang Tekad Indonesia untuk Eliminasi Kusta pada 2030
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Tekad Indonesia untuk Eliminasi Kusta pada 2030

Oleh Abul Muamar
25 Juli 2025
sekelompok orang berdiri di tangga depan kuil. Tantangan Pemulihan Pariwisata setelah Pandemi COVID-19
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Tantangan Pemulihan Pariwisata setelah Pandemi COVID-19

Oleh Andi Batara
24 Juli 2025
Seseorang menganalisis data keuangan pada tablet dan monitor Melihat Pelaporan Iklim Wajib di Australia
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Melihat Pelaporan Iklim Wajib di Australia

Oleh Attiatul Noor
24 Juli 2025
tempat tidur di ruang perawatan medis dengan sofa di sampingnya Pendekatan Sistemik untuk Hapus Kekerasan Seksual di Fasilitas Kesehatan
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Pendekatan Sistemik untuk Hapus Kekerasan Seksual di Fasilitas Kesehatan

Oleh Abul Muamar
23 Juli 2025
panel surya di atap rumah ICSC Luncurkan Alat Pemetaan Instalasi Panel Surya Atap di Filipina
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

ICSC Luncurkan Alat Pemetaan Instalasi Panel Surya Atap di Filipina

Oleh Kresentia Madina
23 Juli 2025
getah dari batang pohon kemenyan Bayang-Bayang Deforestasi di Tengah Ambisi Hilirisasi Kemenyan
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Bayang-Bayang Deforestasi di Tengah Ambisi Hilirisasi Kemenyan

Oleh Seftyana Khairunisa
22 Juli 2025

Tentang Kami

  • Founder’s Letter GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Siaran Pers GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Internship GNA
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia - Indonesia.