Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Partner
  • Siaran Pers
  • Muda
  • Dunia
  • Kabar
  • Unggulan

Pengesahan UU TPKS: Ujung Tombak Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual resmi disahkan menjadi UU setelah enam tahun pembahasan di DPR. Langkah ini menjadi angin segar dalam upaya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia.
Oleh Ayu Nurfaizah
19 April 2022
Aksi massa mendesak pengesahan RUU PKS di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 7 Juli 2020 ©CNN Indonesia/Andry Novelino

Aksi massa mendesak pengesahan RUU PKS di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 7 Juli 2020 | ©CNN Indonesia/Andry Novelino

DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (12/04). Pengesahan ini menjadi angin segar bagi seluruh elemen masyarakat yang menuntut keadilan atas kekerasan seksual, terutama setelah penggodokan UU TPKS di Senayan selama enam tahun.

Inisiasi mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah dimulai sejak 2012, lalu. Satu dekade kemudian, RUU ini baru resmi disahkan menjadi UU setelah melalui berbagai pro kontra yang terjadi. Pro kontra muncul tidak hanya dari kalangan masyarakat tetapi juga di parlemen. 

Poin Penting dalam Pengesahan

Sejumlah elemen masyarakat sipil, aktivis, para tokoh, hingga beberapa anggota DPR terus mendorong disahkannya RUU PKS sejak beberapa tahun belakangan ini. Pengesahan ini dinilai sebagai ujung tombak perlindungan korban kekerasan seksual, mengingat selama ini belum ada sistem pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual. Maka dari itu, terobosan dalam RUU TPKS hadir untuk penanganan kekerasan seksual secara komprehensif. 

UU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional (KUHP). Mulai dari bentuk kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan seksual, hingga hukum acara khusus untuk mengatasi hambatan keadilan korban. UU TPKS mengakomodir hukum yang lebih berpihak kepada korban dengan mengatur hak-hak korban, keluarga, dan saksi. RUU TPKS juga mengakomodir masukan dari koalisi masyarakat sipil seperti mekanisme victim trust fund atau dana bantuan korban.

Perjalanan UU TPKS

Perjalanan UU TPKS selama enam tahun sebelum disahkan melalui pasang-surut perdebatan di DPR. Pertama kali diinisiasi oleh Komnas Perempuan pada 2012, UU terkait kekerasan seksual diberi nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sekitar empat tahun Komnas Perempuan membujuk DPR untuk membentuk peraturan mengenai kekerasan seksual, baru pada 2016 DPR meminta naskah akademiknya. 

Terhitung RUU PKS telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebanyak empat kali yaitu pada Prolegnas 2016, 2018, 2020, 2021 yang berujung tidak sampai disahkan. Bahkan, pada Juni 2020, RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas. Pada Desember 2021, RUU PKS yang diubah namanya menjadi RUU TPKS disetujui oleh Badan Legislatif (Baleg) menjadi RUU inisiatif DPR. Serangkaian agenda untuk mendorong pengesahan RUU TPKS dilakukan semenjak saat itu hingga akhirnya diketuk palu untuk disahkan dalam Sidang Paripurna 12 April lalu. 

Saat ini, naskah UU TPKS sedang menunggu untuk ditandatangani oleh Presiden. UU TPKS tidak lantas menjadi legislasi yang sempurna. Beberapa catatannya meliputi: tidak mengatur aborsi dan pemerkosaan, belum sepenuhnya mengatur hak korban terkait penanganan dan perlindungan, serta belum mengatur beberapa hak keluarga korban. Meskipun begitu, pengesahan payung hukum ini menjadi langkah penting untuk menyediakan ruang yang lebih aman, tidak hanya bagi para perempuan dan korban kekerasan seksual, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Editor: Abul Muamar 


Berlangganan Green Network Asia – Indonesia
Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan wawasan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.
Pilih Paket Langganan

Ayu Nurfaizah
+ postsBio

Ayu adalah seorang peneliti dan penulis kontributor di Green Network Asia - Indonesia.

  • Ayu Nurfaizah
    https://greennetwork.id/author/ayunurfaizah/
    Gandeng Berbagai Pihak, UNDP Bantu Indonesia dalam Pembiayaan Perubahan Iklim
  • Ayu Nurfaizah
    https://greennetwork.id/author/ayunurfaizah/
    The Good Growth Plan: Komitmen Syngenta Wujudkan Pertanian Berkelanjutan
  • Ayu Nurfaizah
    https://greennetwork.id/author/ayunurfaizah/
    Kesiapan Indonesia dalam Pengembangan “Green Jobs”

Continue Reading

Sebelumnya: New Energy Nexus Dukung Startup Indonesia Bangun Energi Bersih Berkeadilan
Berikutnya: Mengurangi Emisi Sapi dengan Bahan Pakan Berbasis Rumput Laut

Artikel Terkait

lahan kering dengan sebuah pohon di kejauhan Ekosipasi: Gagasan Emansipasi Ekologi untuk Menyelamatkan Alam
  • Kabar
  • Unggulan

Ekosipasi: Gagasan Emansipasi Ekologi untuk Menyelamatkan Alam

Oleh Abul Muamar
4 Juli 2025
miniatur bangunan dan cerobong yang mengeluarkan asap GRI Luncurkan Standar Keberlanjutan Baru tentang Perubahan Iklim dan Energi
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

GRI Luncurkan Standar Keberlanjutan Baru tentang Perubahan Iklim dan Energi

Oleh Kresentia Madina
4 Juli 2025
sekelompok orang berfoto bersama dengan sebagian berdiri dan sebagian berjongkok. Sammuane Pannu: Jalan Panjang Menyelamatkan Habitat Penyu di Pesisir Pantai Majene
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Sammuane Pannu: Jalan Panjang Menyelamatkan Habitat Penyu di Pesisir Pantai Majene

Oleh Ihsan Tahir
3 Juli 2025
Serpihan arang dan serbuk arang Mengulik Potensi Biochar sebagai Agen Bioremediasi
  • Kabar
  • Unggulan

Mengulik Potensi Biochar sebagai Agen Bioremediasi

Oleh Ayu Nabilah
3 Juli 2025
Mengulik Peluang dan Tantangan Saham Syariah dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan
  • Opini
  • Unggulan

Mengulik Peluang dan Tantangan Saham Syariah dalam Mendukung Pembangunan Berkelanjutan

Oleh Sri Maulida
2 Juli 2025
bendera tuvalu Australia Sediakan Visa Iklim untuk Warga Negara Tuvalu
  • Kabar
  • Unggulan

Australia Sediakan Visa Iklim untuk Warga Negara Tuvalu

Oleh Kresentia Madina
2 Juli 2025

Tentang Kami

  • Founder’s Letter GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Siaran Pers GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Internship GNA
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia - Indonesia.