Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Asia
Primary Menu
  • Beranda
  • Topik
  • Terbaru
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Figur
  • Opini
  • Komunitas
  • Muda
  • Dunia
  • SDGs
  • Event
  • Pelatihan
  • #LetterfromtheFounder
  • Kabar
  • Unggulan

Pengesahan UU TPKS: Ujung Tombak Perlindungan terhadap Korban Kekerasan Seksual

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual resmi disahkan menjadi UU setelah enam tahun pembahasan di DPR. Langkah ini menjadi angin segar dalam upaya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual di Indonesia.
Oleh Ayu Nurfaizah
19 April 2022
Aksi massa mendesak pengesahan RUU PKS di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 7 Juli 2020 ©CNN Indonesia/Andry Novelino

Aksi massa mendesak pengesahan RUU PKS di depan kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, 7 Juli 2020 | ©CNN Indonesia/Andry Novelino

DPR RI akhirnya resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi undang-undang (UU) pada Selasa (12/04). Pengesahan ini menjadi angin segar bagi seluruh elemen masyarakat yang menuntut keadilan atas kekerasan seksual, terutama setelah penggodokan UU TPKS di Senayan selama enam tahun.

Inisiasi mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) telah dimulai sejak 2012, lalu. Satu dekade kemudian, RUU ini baru resmi disahkan menjadi UU setelah melalui berbagai pro kontra yang terjadi. Pro kontra muncul tidak hanya dari kalangan masyarakat tetapi juga di parlemen. 

Poin Penting dalam Pengesahan

Sejumlah elemen masyarakat sipil, aktivis, para tokoh, hingga beberapa anggota DPR terus mendorong disahkannya RUU PKS sejak beberapa tahun belakangan ini. Pengesahan ini dinilai sebagai ujung tombak perlindungan korban kekerasan seksual, mengingat selama ini belum ada sistem pemidanaan dan penindakan terhadap beberapa jenis kekerasan seksual. Maka dari itu, terobosan dalam RUU TPKS hadir untuk penanganan kekerasan seksual secara komprehensif. 

UU TPKS mengatur perbuatan kekerasan seksual yang sebelumnya tidak diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana Nasional (KUHP). Mulai dari bentuk kekerasan seksual, tindak pidana kekerasan seksual, hingga hukum acara khusus untuk mengatasi hambatan keadilan korban. UU TPKS mengakomodir hukum yang lebih berpihak kepada korban dengan mengatur hak-hak korban, keluarga, dan saksi. RUU TPKS juga mengakomodir masukan dari koalisi masyarakat sipil seperti mekanisme victim trust fund atau dana bantuan korban.

Perjalanan UU TPKS

Perjalanan UU TPKS selama enam tahun sebelum disahkan melalui pasang-surut perdebatan di DPR. Pertama kali diinisiasi oleh Komnas Perempuan pada 2012, UU terkait kekerasan seksual diberi nama RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Sekitar empat tahun Komnas Perempuan membujuk DPR untuk membentuk peraturan mengenai kekerasan seksual, baru pada 2016 DPR meminta naskah akademiknya. 

Terhitung RUU PKS telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebanyak empat kali yaitu pada Prolegnas 2016, 2018, 2020, 2021 yang berujung tidak sampai disahkan. Bahkan, pada Juni 2020, RUU PKS dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas. Pada Desember 2021, RUU PKS yang diubah namanya menjadi RUU TPKS disetujui oleh Badan Legislatif (Baleg) menjadi RUU inisiatif DPR. Serangkaian agenda untuk mendorong pengesahan RUU TPKS dilakukan semenjak saat itu hingga akhirnya diketuk palu untuk disahkan dalam Sidang Paripurna 12 April lalu. 

Saat ini, naskah UU TPKS sedang menunggu untuk ditandatangani oleh Presiden. UU TPKS tidak lantas menjadi legislasi yang sempurna. Beberapa catatannya meliputi: tidak mengatur aborsi dan pemerkosaan, belum sepenuhnya mengatur hak korban terkait penanganan dan perlindungan, serta belum mengatur beberapa hak keluarga korban. Meskipun begitu, pengesahan payung hukum ini menjadi langkah penting untuk menyediakan ruang yang lebih aman, tidak hanya bagi para perempuan dan korban kekerasan seksual, tetapi juga seluruh elemen masyarakat.

Editor: Abul Muamar 

Terima kasih telah membaca!
Jika Anda melihat artikel ini bermanfaat, berlangganan Newsletter Mingguan Green Network Asia untuk mengikuti kabar dan cerita seputar pembangunan berkelanjutan dari komunitas multistakeholder di Indonesia dan dunia.
Daftar Sekarang

Ayu Nurfaizah
+ posts

Ayu adalah seorang peneliti dan penulis kontributor di Green Network Asia - Indonesia.

  • Ayu Nurfaizah
    https://greennetwork.id/author/ayunurfaizah/
    Gandeng Berbagai Pihak, UNDP Bantu Indonesia dalam Pembiayaan Perubahan Iklim
  • Ayu Nurfaizah
    https://greennetwork.id/author/ayunurfaizah/
    The Good Growth Plan: Komitmen Syngenta Wujudkan Pertanian Berkelanjutan
  • Ayu Nurfaizah
    https://greennetwork.id/author/ayunurfaizah/
    Kesiapan Indonesia dalam Pengembangan "Green Jobs"

Continue Reading

Sebelumnya: New Energy Nexus Dukung Startup Indonesia Bangun Energi Bersih Berkeadilan
Berikutnya: Mengurangi Emisi Sapi dengan Bahan Pakan Berbasis Rumput Laut

Artikel Terkait

Polusi udara tampak diproduksi dari aktivitas pabrik Dekarbonisasi dengan Pemanfaatan Teknologi CCUS
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Dekarbonisasi dengan Pemanfaatan Teknologi CCUS

Oleh Maulina Ulfa
22 September 2023
ilustrasi sampul laporan pembangunan berkelanjutan global 2023 GSDR 2023: Pentingnya Pengembangan Kapasitas untuk Pembangunan Berkelanjutan
  • Ikhtisar
  • Unggulan

GSDR 2023: Pentingnya Pengembangan Kapasitas untuk Pembangunan Berkelanjutan

Oleh Nazalea Kusuma
22 September 2023
sebuah tangan memegang poster bertuliskan ‘stop war’. Menjaga Perdamaian di Tengah Polikrisis dan Kemajuan Teknologi
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Menjaga Perdamaian di Tengah Polikrisis dan Kemajuan Teknologi

Oleh Abul Muamar
21 September 2023
tangkapan layar Zoom Meeting yang terdiri dari seorang perempuan dan tiga laki-laki Mengulik Potensi, Perkembangan, dan Implikasi Transisi Energi di Indonesia
  • Kabar
  • Unggulan

Mengulik Potensi, Perkembangan, dan Implikasi Transisi Energi di Indonesia

Oleh Kresentia Madina
21 September 2023
dua pria di tengah sungai dengan perahu kayu. Penetapan Hutan Adat Aceh dan Harapan bagi Masyarakat Adat
  • Kabar
  • Unggulan

Penetapan Hutan Adat Aceh dan Harapan bagi Masyarakat Adat

Oleh Abul Muamar
20 September 2023
foto aerial sebuah hutan dengan ilustrasi berbentuk daun dengan tulisan CO2 di tengahnya Asia Carbon Institute Dorong Akselerasi Pasar Karbon Sukarela di Asia
  • Kabar
  • Unggulan

Asia Carbon Institute Dorong Akselerasi Pasar Karbon Sukarela di Asia

Oleh Kresentia Madina
19 September 2023
Sidebar Insan Figur
Sidebar Bespoke Event
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Partner
  • Polusi udara tampak diproduksi dari aktivitas pabrik Dekarbonisasi dengan Pemanfaatan Teknologi CCUS
    • Ikhtisar
    • Unggulan

    Dekarbonisasi dengan Pemanfaatan Teknologi CCUS

  • ilustrasi sampul laporan pembangunan berkelanjutan global 2023 GSDR 2023: Pentingnya Pengembangan Kapasitas untuk Pembangunan Berkelanjutan
    • Ikhtisar
    • Unggulan

    GSDR 2023: Pentingnya Pengembangan Kapasitas untuk Pembangunan Berkelanjutan

  • sebuah tangan memegang poster bertuliskan ‘stop war’. Menjaga Perdamaian di Tengah Polikrisis dan Kemajuan Teknologi
    • Ikhtisar
    • Unggulan

    Menjaga Perdamaian di Tengah Polikrisis dan Kemajuan Teknologi

  • tangkapan layar Zoom Meeting yang terdiri dari seorang perempuan dan tiga laki-laki Mengulik Potensi, Perkembangan, dan Implikasi Transisi Energi di Indonesia
    • Kabar
    • Unggulan

    Mengulik Potensi, Perkembangan, dan Implikasi Transisi Energi di Indonesia

  • dua pria di tengah sungai dengan perahu kayu. Penetapan Hutan Adat Aceh dan Harapan bagi Masyarakat Adat
    • Kabar
    • Unggulan

    Penetapan Hutan Adat Aceh dan Harapan bagi Masyarakat Adat

  • Pulau Semakau, TPA Hijau Permai di Singapura
    • Kabar

    Pulau Semakau, TPA Hijau Permai di Singapura

  • Penggemar Promosikan Warisan Budaya Rempah, Luncurkan Spice Hub Indonesia
    • Kabar
    • Unggulan

    Penggemar Promosikan Warisan Budaya Rempah, Luncurkan Spice Hub Indonesia

  • UNESCAP Dukung Build Back Better, Kembangkan National SDG Tracker
    • Kabar

    UNESCAP Dukung Build Back Better, Kembangkan National SDG Tracker

  • Beena Rao Mengajar Ribuan Anak dari Pemukiman Kumuh
    • Figur

    Beena Rao Mengajar Ribuan Anak dari Pemukiman Kumuh

  • Ahmad Bahruddin bersama rekan-rekannya mendirikan Serikat Paguyuban Petani Qaryah Thayyibah Bagaimana Serikat Petani Mengentaskan Kemiskinan di Masyarakat
    • Wawancara

    Bagaimana Serikat Petani Mengentaskan Kemiskinan di Masyarakat

  • seorang pria botak duduk di depan sebuah pohon besar di hutan. Dedikasi Alex Waisimon Menjaga Hutan Adat dan Satwa Endemik Papua
    • Figur
    • Partner
    • Unggulan

    Dedikasi Alex Waisimon Menjaga Hutan Adat dan Satwa Endemik Papua

  • seorang perempuan berpakaian merah rajutan berdiri di depan pintu dengan dedaunan di atasnya. Lian Gogali, Menghidupkan Kembali Harmoni di Poso Lewat Sekolah Perdamaian
    • Figur
    • Partner
    • Unggulan

    Lian Gogali, Menghidupkan Kembali Harmoni di Poso Lewat Sekolah Perdamaian

  • seorang perempuan berkaca mata sedang mengajar dengan memegang papan tulis dengan huruf-huruf alfabet. Butet Manurung, Memberikan Pendidikan yang Memerdekakan untuk Masyarakat Adat Orang Rimba
    • Figur
    • Partner
    • Unggulan

    Butet Manurung, Memberikan Pendidikan yang Memerdekakan untuk Masyarakat Adat Orang Rimba

  • seorang perempuan duduk di depan sebuah dinding dengan cermin di belakangnya. Indah Darmastuti, Mewujudkan Sastra yang Lebih Inklusif untuk Difabel Netra
    • Figur
    • Partner
    • Unggulan

    Indah Darmastuti, Mewujudkan Sastra yang Lebih Inklusif untuk Difabel Netra

  • seorang pria berkaus biru duduk di kursi roda dengan latar lukisan di dinding Agus Yusuf, Pelukis Difabel yang Bercita-cita Bangun Sekolah Seni Ramah Difabel
    • Figur
    • Partner
    • Unggulan

    Agus Yusuf, Pelukis Difabel yang Bercita-cita Bangun Sekolah Seni Ramah Difabel

Tentang Kami

  • Tentang
  • Tim
  • Jaringan Penasihat Senior
  • Jaringan Penasihat Muda
  • Jaringan Kontributor
  • Panduan Artikel Opini
  • Panduan Artikel Komunitas
  • Panduan Siaran Pers
  • Bekerja dengan Kami
  • FAQ
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
  • Telegram
  • Etsy
  • Tokopedia
  • Media Link 11
  • Media Link 12
  • Media Link 13
  • Media Link 14
  • Media Link 15
© 2023 Green Network Asia - Indonesia