Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Partner
  • Siaran Pers
  • Muda
  • Dunia
  • Kabar
  • Unggulan

Mendorong Perwujudan Reforma Agraria dengan Penyelesaian Konflik

Agenda Reforma Agraria harus dibarengi dengan upaya penyelesaian konflik untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.
Oleh Seftyana Khairunisa
24 Januari 2024
ibu dan anak berdiri diantara tanaman padi di sawah terasering

Foto: sasint di Pixabay.

Tanah adalah sumber daya yang penting dalam pemenuhan hak hidup rakyat namun juga seringkali menjadi sumber konflik. Laporan Tahunan Agraria tahun 2023 yang diluncurkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bagaimana agenda Reforma Agraria yang masih belum berjalan dengan baik. Konflik agraria justru mengalami kenaikan, disertai dengan berbagai tindakan kekerasan dari aparat. 

Potret Konflik Agraria sepanjang 2023

Laporan KPA menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2023, terjadi sedikitnya 241 konflik agraria di atas tanah seluas 638,2 hektare. Angka ini naik 12% dibanding tahun sebelumnya (212 konflik). Sebanyak 135,6 ribu kepala keluarga yang tersebar di 346 desa menjadi korban dalam seluruh konflik yang terjadi. 

KPA juga menemukan bahwa letusan konflik mayoritas diakibatkan oleh perusahaan perkebunan, yaitu 108 dari total konflik yang terjadi. Sisanya berkaitan dengan sektor properti sebanyak 44 konflik, pertambangan sebanyak 32 konflik, infrastruktur 30 konflik, sektor kehutanan 17 konflik, dan pesisir-pulau–pulau kecil serta fasilitas militer yang masing-masing menyumbang 5 konflik.

Tidak hanya lonjakan jumlah konflik yang mengkhawatirkan, korban kekerasan dan kriminalisasi di wilayah konflik agraria juga mengalami kenaikan dibanding tahun 2022. KPA mencatat setidaknya 608 orang menjadi korban akibat dari tindakan represif baik oleh aparat keamanan maupun dari pihak perusahaan. 

Capaian Timpang Reforma Agraria 

Untuk menata ulang ketimpangan sekaligus menjamin hak dan akses masyarakat terhadap sumber daya, maka Reforma Agraria merupakan agenda penting yang harus dijalankan oleh pemerintah. Saat ini, Reforma Agraria diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Pasal 2 Perpres tersebut menyatakan bahwa percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui beberapa strategi, yaitu:

  • Legalisasi aset.
  • Redistribusi tanah.
  • Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria.
  • Kelembagaan Reforma Agraria.
  • Partisipasi masyarakat.

Peraturan yang mencabut Perpres Nomor 86 tahun 2018 ini dimaksudkan untuk mendorong tercapainya target Reforma Agraria yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, yaitu legalisasi aset dan redistribusi tanah masing-masing seluas 4,5 juta hektare. 

Meskipun demikian, realisasi dari target tersebut masih dinilai timpang. Pemerintah memang telah mewujudkan legalisasi aset yang mencapai 110,5 juta bidang tanah dari total target 126 juta, tetapi redistribusi tanah di kawasan hutan baru mencapai 9,2% dari target 4,1 juta hektare. Sementara itu, redistribusi tanah Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, dan tanah negara mencapai 1,43 juta ha atau 358% dari target 0,4 juta. Namun di saat yang sama, catatan KPA menyebutkan masih belum ada transparansi mengenai HGU mana yang diredistribusikan dan kepada siapa. 

Selain itu, peningkatan jumlah konflik agraria juga menunjukkan betapa tidak komprehensifnya Reforma Agraria dijalankan. Karena pada dasarnya, Reforma Agraria tidak hanya berhenti di persoalan sertifikasi tanah dan aset, melainkan masih harus dilanjutkan dengan program pemberdayaan dan penyelesaian konflik. Apabila hal ini diabaikan, maka jurang ketimpangan atas pemanfaatan dan penguasaan sumber daya dapat semakin lebar. Pada akhirnya, kelompok-kelompok rentan seperti petani, nelayan, masyarakat adat, hingga perempuan dapat tercerabut dari ruang hidup mereka.

Reforma Agraria Sejati

Catatan KPA menekankan bahwa Reforma Agraria harus dipahami kembali pada nilai dan mekanisme kerja yang sejati, yaitu dalam kerangka genuine agrarian reform/reforma agraria sejati. Terdapat tiga agenda pokok Reforma Agraria Sejati, yaitu:

  1. Redistribusi tanah kepada kepada petani kecil, buruh tani, dan masyarakat miskin lainnya yang tidak bertanah untuk mengurangi ketimpangan; 
  2. Penyelesaian konflik agraria; 
  3. Pemberdayaan ekonomi pasca-redistribusi tanah. 

Dari agenda tersebut, maka keberhasilan Reforma Agraria tidak hanya dilihat dari seberapa banyak bidang tanah yang tersertifikasi, tetapi juga soal berkurangnya ketimpangan, terselesaikannya konflik, terbebaskannya masyarakat dari kemiskinan, dan juga pulihnya keseimbangan ekologi. Dengan menggunakan kerangka Reforma Agraria Sejati ini, pemerintah Indonesia ke depannya dapat menentukan arah pembangunan yang lebih berkeadilan untuk kepentingan rakyat kecil dan kelompok marginal.

Editor: Abul Muamar


Berlangganan Green Network Asia – Indonesia
Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan wawasan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.
Pilih Paket Langganan

Seftyana Khairunisa
Reporter at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Nisa adalah Reporter di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Ilmu Hubungan Internasional dari Universitas Gadjah Mada. Ia memiliki minat di bidang penelitian, jurnalisme, dan isu-isu seputar hak asasi manusia.

  • Seftyana Khairunisa
    https://greennetwork.id/author/seftyanaauliakhairunisa/
    Sekolah Gratis dan Urgensi untuk Memastikan Pendidikan Dasar yang Berkualitas
  • Seftyana Khairunisa
    https://greennetwork.id/author/seftyanaauliakhairunisa/
    Maju-Mundur Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan dalam RUPTL 2025-2034
  • Seftyana Khairunisa
    https://greennetwork.id/author/seftyanaauliakhairunisa/
    Mengkaji Ulang Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper)
  • Seftyana Khairunisa
    https://greennetwork.id/author/seftyanaauliakhairunisa/
    Pelanggaran HAM dalam Proyek Rempang Eco-City

Continue Reading

Sebelumnya: Menengok Bagaimana Ocean Sole Mengubah Sampah Sandal Bekas menjadi Karya Seni
Berikutnya: SeaBRnet Dorong Pengelolaan Cagar Biosfer Berkelanjutan di Asia Tenggara

Artikel Terkait

kaca yang retak Femisida yang Terus Berulang: Alarm tentang Kekerasan terhadap Perempuan
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Femisida yang Terus Berulang: Alarm tentang Kekerasan terhadap Perempuan

Oleh Abul Muamar
27 Juni 2025
kumbang kepik menempel di dedaunan Penurunan Jumlah Serangga yang Kian Mengkhawatirkan
  • Kabar
  • Unggulan

Penurunan Jumlah Serangga yang Kian Mengkhawatirkan

Oleh Kresentia Madina
27 Juni 2025
lahan sawah dengan pepohonan kelapa di belakang Bagaimana Sekolah Lapang Iklim Bantu Petani Hadapi Dampak Perubahan Iklim
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Bagaimana Sekolah Lapang Iklim Bantu Petani Hadapi Dampak Perubahan Iklim

Oleh Abul Muamar
26 Juni 2025
seorang anak berdiri di sebuah rumah kayu Kemiskinan Anak dan Tingkat Pendapatan yang Rendah saat Dewasa
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Kemiskinan Anak dan Tingkat Pendapatan yang Rendah saat Dewasa

Oleh Abul Muamar
25 Juni 2025
penampakan mangrove Mikoko Pamoja, Proyek Karbon Biru untuk Ketahanan Iklim di Kenya
  • Kabar
  • Unggulan

Mikoko Pamoja, Proyek Karbon Biru untuk Ketahanan Iklim di Kenya

Oleh Attiatul Noor
25 Juni 2025
Seorang wanita yang menggunakan topi caping sedang menganyam keranjang bambu. Mengevaluasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai Penggerak Ekonomi Pedesaan
  • Eksklusif
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Mengevaluasi Koperasi Desa Merah Putih sebagai Penggerak Ekonomi Pedesaan

Oleh Andi Batara
24 Juni 2025

Tentang Kami

  • Founder’s Letter GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Siaran Pers GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Internship GNA
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia - Indonesia.