Mengkaji Ulang PLT Panas Bumi sebagai Alternatif Energi Bersih
PLTP Kamojang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. | Foto: PLN.
Di tengah krisis iklim yang semakin terasa dampaknya, pemerintah negara-negara di dunia gencar melakukan transisi energi. Di Indonesia, transisi energi dilakukan melalui berbagai upaya, salah satunya dengan pemanfaatan energi panas bumi. Namun, seiring dibangunnya Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) di berbagai lokasi, muncul keluhan hingga penolakan keras dari masyarakat akibat berbagai dampak yang ditimbulkan. Penelitian CELIOS dan WALHI mengungkap dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial yang ditimbulkan dari pembangunan PLTP.
PLT Panas Bumi dan Dampaknya terhadap Lingkungan
Indonesia memiliki potensi besar dalam hal ketersediaan energi panas bumi. Namun, pengembangan PLTP berisiko menimbulkan emisi gas rumah kaca (GRK) dan pencemaran lingkungan yang signifikan yang dihasilkan dalam proses ekstraksi panas bumi. Dalam laporan bertajuk “Geothermal di Indonesia: Dilema Potensi dan Eksploitasi atas Nama Transisi Energi”, CELIOS dan WALHI mengungkap sejumlah dampak negatif yang disebabkan oleh kehadiran PLTP terhadap lingkungan, di antaranya:
- Peningkatan risiko gempa bumi. Dalam memanfaatkan energi panas bumi, PLTP menggunakan metode penambangan. Penambangan panas bumi memerlukan peningkatan kapasitas sistem panas bumi, yang biasanya dilakukan dengan metode Hydraulic Fracturing (Fracking). Metode ini dilakukan dengan meningkatkan permeabilitas tanah sehingga bisa lebih meloloskan air melalui ruang pori. Namun, meningkatnya permeabilitas tanah juga berarti menurunnya daya ikat yang dimiliki batuan tanah. Hal inilah yang kemudian memicu terjadinya gempa bumi.
- Pelesakan tanah. Pelesakan tanah di beberapa titik di sekitar proyek PLTP disebabkan karena berkurangnya kepadatan tanah akibat aliran air yang terus menerus dilakukan untuk mendorong panas bumi. Hal ini telah terjadi di Desa Mataloko, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, semenjak berdirinya PLTP Mataloko.
- Pencemaran air dan penurunan produktivitas lahan pertanian. Penambangan panas bumi diperkirakan membutuhkan sekitar 40 liter air per detik atau sekitar 6.500 liter air untuk menghasilkan 1 Mwh listrik. Air ini diperlukan dalam tahap injeksi dan fracking (penghancuran batuan). Dua tahap itu menggunakan air yang dicampur bahan kimia untuk memudahkan proses peretakan batuan, sehingga dapat menyebabkan pencemaran air tanah.
- Emisi gas rumah kaca dan gas beracun lainnya. Emisi GRK yang dihasilkan oleh PLTP berasal dari siklus konstruksi dan siklus operasional. Selain itu, selama proses ekstraksi energi panas bumi, akan ada gas beracun yang dihasilkan seperti hidrogen sulfida, yang sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kematian.

Potensi Kerugian Ekonomi dan Konflik Sosiokultural
Lebih jauh, penelitian tersebut mengeksplorasi dampak PLTP di Indonesia terhadap perekonomian nasional dan lokal. Misalnya, PLTP Wae Sano yang terletak di Desa Wae Sano, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, diperkirakan hanya memberi dampak positif terhadap agregat ekonomi nasional di tahun pertama. Setelah itu, PLTP tersebut hanya akan memberikan dampak negatif, terutama karena berkurangnya produktivitas lahan tani dan produksi air wilayah setempat. Masyarakat Desa Wae Sano yang mayoritas petani dan pembudidaya akan terdampak penghasilannya akibat kualitas air dan tanah yang menurun.
Klaim bahwa PLTP akan membuka peluang pekerjaan baru bagi masyarakat setempat pun sulit dibuktikan, karena keahlian masyarakat setempat tidak sejalan dengan keahlian yang dibutuhkan di PLTP. PLTP Wae Sano sendiri justru berpotensi meminggirkan mata pencaharian masyarakat setempat. Hal serupa juga diperkirakan terjadi di PLTP Sokoria di Desa Sokoria, Kabupaten Ende, NTT, dan PLTP Ulumbu di Poco Leok, Kabupaten Manggarai, NTT.
Tidak hanya lingkungan dan ekonomi, pembangunan PLTP di sejumlah daerah di Indonesia juga berdampak terhadap aspek sosiokultural, bahkan memicu konflik. Seperti yang terjadi di Desa Karangtengah, Kabupaten Banyumas, atas pembangunan PLTP Baturraden. PLTP tersebut menyebabkan air Sungai Prukut menjadi keruh dan meningkatkan konflik antara warga dengan satwa liar akibat pembabatan hutan lindung untuk keperluan proyek. Proyek PLTP yang berpotensi merusak lingkungan juga sangat berdampak pada kaum perempuan setempat.
Transisi Energi Harus Berkeadilan
Pemanfaatan energi terbarukan dalam agenda transisi energi memang penting untuk mendukung upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim. Namun, demi mencapai transisi energi yang berkeadilan, pemanfaatan energi terbarukan mesti tetap mempertimbangkan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola untuk memastikan tidak ada seorang pun yang tertinggal.
Penelitian tersebut mengingatkan bahwa pemanfaatan energi mesti menggunakan prinsip keberlanjutan dan kesejahteraan rakyat, serta tetap menjaga kesejahteraan ekologi dan kelestarian keanekaragaman hayati. Dalam hal ini, pemerintah perlu menyelaraskan kebijakan konservasi dengan kebijakan pemberian izin eksploitasi tanah, serta berkomitmen dalam menjamin perlindungan terhadap risiko bencana ekologi dan sosial.
Editor: Abul Muamar
Titis is a Reporter at Green Network Asia. She is currently studied undergraduate program of Law at Brawijaya University.

Memahami Perjanjian Laut Lepas PBB
Menilik Langkah Indonesia Bergabung dengan Koalisi Pasar Karbon Global
Risiko dan Peluang Kabel Bawah Laut bagi Pembangunan Berkelanjutan
Tantangan dan Peluang Penerapan Pajak Karbon di Indonesia
Meningkatnya Serangan dan Kekerasan terhadap Pembela Lingkungan dan Tanah
Menyoal Ketentuan Upah Minimum dan Tantangan Keseimbangan Pasar Tenaga Kerja