Upah Layak sebagai Hak: Pentingnya Mengubah Paradigma dalam Sistem Pengupahan
Foto: Mufid Majnun di Unsplash.
Besaran nilai penghasilan mempengaruhi kesejahteraan seseorang. Bagi para pekerja, upah layak akan menentukan bagaimana pemenuhan kebutuhan hidup dan peluang mencapai hidup layak. Sayangnya, masih banyak pekerja yang berjuang untuk mencapai hidup layak karena besaran nilai upah yang mereka terima. Hal ini tidak terlepas dari sistem pengupahan yang berlaku selama ini, yang kurang mempertimbangkan realitas hidup pekerja.
Isu Pengupahan di Indonesia
Di samping maraknya pengangguran, PHK massal, dan sulitnya lapangan pekerjaan, perihal pengupahan juga menjadi isu ketenagakerjaan yang penting di Indonesia. Secara umum, masih banyak pekerja—baik lulusan baru maupun berpengalaman—yang belum memperoleh upah yang memadai untuk dapat mencapai hidup layak. Bahkan, tidak sedikit pekerja yang menjadikan pekerjaan mereka sekadar sebagai cara untuk bertahan hidup alih-alih sebagai sarana mobilitas sosial dan pemenuhan martabat sebagai manusia. Pada saat yang sama, banyak pula pekerja yang harus bekerja lembur atau mencari sumber penghasilan tambahan agar dapat memenuhi kebutuhan mereka.
Realitas ini salah satunya dapat dilihat dari kehidupan para guru, khususnya yang berstatus sebagai guru honorer atau guru tidak tetap. Dari berbagai penjuru daerah, telah sering terdengar kabar tentang guru-guru yang dibayar dengan upah yang memprihatinkan, bahkan jauh dari besaran upah minimum yang berlaku di daerah dimana mereka bekerja. Selain sebagai masalah kesejahteraan guru, ini secara langsung berdampak terhadap upaya mewujudkan pendidikan berkualitas bagi semua anak.
Namun, guru honorer bukanlah satu-satu kelompok pekerja yang mengalami nasib demikian. Banyak pekerja di berbagai sektor, mulai dari industri padat karya hingga mereka yang bekerja di sektor informal, juga menghadapi persoalan serupa, di mana upah yang diterima kerap tidak sebanding dengan beban kerja dan biaya hidup yang harus ditanggung. Meskipun upah yang mereka terima mungkin tidak semengenaskan upah yang diterima oleh guru-guru honorer, tidak sedikit pekerja yang terjebak pada upah minimum selama bertahun-tahun tanpa kenaikan berarti.
Rentang Alfa Baru dan Akar Persoalan yang Tak Berubah
Pada Desember 2025, pemerintah menerbitkan aturan baru terkait pengupahan, yang mengubah nilai rentang Alfa (α) dalam formula kenaikan upah dari sebelumnya 0,1-0,3 (berdasarkan PP No.51/2023) menjadi 0,5-0,9 poin. Alfa adalah koefisien penyesuaian yang berfungsi sebagai bobot tambahan di luar inflasi, yang menentukan seberapa besar pertumbuhan ekonomi didistribusikan ke buruh.
Namun, meski berpotensi membuat kenaikan upah minimum lebih tinggi, kenaikan rentang alfa tidak serta merta akan membuat para buruh menerima “upah layak”. Akar persoalannya akan tetap eksis karena paradigma dan formula yang dipakai, yakni “Inflasi + [pertumbuhan ekonomi x Alfa]” masih bersifat makroekonomi dan kurang mencerminkan realitas hidup pekerja yang kompleks. Dalam hal ini, penetapan upah minimum masih dipandang sebagai instrumen stabilitas ekonomi alih-alih sebagai alat pemenuhan hak hidup layak bagi pekerja.
Dalam banyak praktik di berbagai daerah, upah minimum bahkan kerap diperlakukan sebagai “upah maksimum” atau standar upah tetap oleh banyak perusahaan atau pemberi kerja, termasuk untuk pekerja berpengalaman. Berbagai krisis yang terjadi seperti inflasi harga berbagai kebutuhan dasar—mulai dari pangan hingga perumahan—masih kurang dipertimbangkan dalam pengaturan komponen Kehidupan Hidup Layak (KLH) dalam aturan yang ada. Kondisi ini masih diperparah oleh kurangnya kepatuhan dan pengawasan, lemahnya posisi tawar buruh dalam penetapan besaran upah, dan dinamika pasar kerja seperti pekerja platform (pekerja gig) dan pekerja kontrak jangka pendek yang rentan terhadap eksploitasi.
Mengubah Paradigma dalam Sistem Pengupahan
Situasi ini menggarisbawahi bahwa persoalan utama dalam sistem pengupahan di Indonesia bukan hanya terletak pada perumusan atau mekanisme penetapannya, melainkan pada paradigma yang mendasarinya. Selama upah diperlakukan terutama sebagai beban biaya produksi yang harus ditekan, pemenuhan atas hak hidup layak bagi pekerja akan selalu berada di posisi tawar yang lemah. Oleh karena itu, perubahan sistem pengupahan menuntut pergeseran paradigma sebagai fondasi, dari memandang upah sebagai beban ekonomi menjadi mengakuinya sebagai hak sosial, sebagai bagian tak terpisahkan dari upaya mewujudkan pekerjaan yang layak.
Paradigma ini memandang upah sebagai hak dasar pekerja untuk dapat hidup layak (living wage), instrumen pemerataan dan keadilan sosial, serta bagian dari kontrak sosial antara negara, modal, dan tenaga kerja. Dengan demikian, yang perlu dipertimbangkan dalam sistem pengupahan bukan hanya tentang stabilitas biaya produksi dan keberlangsungan hidup perusahaan, tetapi juga tentang kesejahteraan pekerja. Hal ini bahkan selaras dengan kerangka hukum dasar di Indonesia bahwa “tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (Pasal 27 ayat (2) UUD 1945) dan “setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja” (Pasal 28D ayat (2)).
Memandang upah sebagai hak sosial bukan berarti upah harus selalu tinggi dan mengabaikan kondisi dunia usaha. Upah sebagai hak sosial berarti bahwa upah yang ditetapkan mesti cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak secara wajar, bukan sekadar membuat pekerja dapat bertahan hidup. Kebutuhan dasar seperti makanan bergizi, rumah layak, kesehatan, pendidikan, dan partisipasi sosial minimal bukanlah kemewahan, melainkan ambang bawah hidup layak.
Pergeseran menuju paradigma upah sebagai hak sosial dalam sistem pengupahan akan mendukung tujuan keberlanjutan ekonomi jangka panjang. Namun, paradigma ini tidak dapat berdiri sendiri tanpa dukungan kebijakan yang memadai. Pengawasan ketenagakerjaan yang efektif, penegakan struktur dan skala upah, penataan ulang kebijakan pajak dan insentif yang berorientasi pada pekerjaan yang layak, serta perlakuan yang proporsional terhadap UMKM dan korporasi besar, adalah beberapa langkah yang diperlukan. Pada akhirnya, upah layak adalah fondasi bagi stabilitas sosial-ekonomi, produktivitas, dan pembangunan yang berkeadilan.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Membiarkan Hutan Pulih Sendiri sebagai Pendekatan yang Lebih Hemat Biaya
Membingkai Ulang Tata Kelola di Era Kebangkrutan Air
PSN Tebu Merauke: Penggusuran Masyarakat Adat dan Deforestasi yang Berlanjut
Memperkuat Ketahanan di Tengah Ketergantungan yang Kian Besar pada Infrastruktur Antariksa
Overpopulasi Ikan Sapu-Sapu di Sungai Ciliwung: Pemulihan Lingkungan atau Bahaya?
Perlawanan Pekerja Gig di India terhadap Tekanan Layanan Pengantaran 10 Menit