Mengatasi Ketimpangan Akses terhadap Tanah di Kalangan Orang Muda Pedesaan
Foto: Irgi Nur Fadil di Unsplash.
Tanah adalah salah satu sumber daya fundamental yang menopang kehidupan dan kesejahteraan manusia. Akses terhadap tanah memainkan peran penting dalam banyak hal, mulai dari bagaimana kita bernaung hingga sebagai sumber penghidupan. Namun, akses terhadap tanah semakin menyempit di berbagai tempat, dan kondisi ini juga turut dihadapi oleh orang-orang muda di pedesaan. Kondisi ini menciptakan persoalan ekonomi-sosial serius pada banyak aspek, termasuk soal masa depan pertanian.
Akses terhadap Tanah yang Semakin Menjauh dari Orang Muda Desa
Di banyak wilayah pedesaan Indonesia, tanah sejak lama menjadi sumber penghidupan, terutama melalui kegiatan pertanian. Namun semakin ke sini, akses terhadap tanah semakin sulit dijangkau bagi sebagian besar orang, termasuk orang muda. Kondisi tersebut selaras dengan data Sensus Pertanian tahun 2023 yang menunjukkan bahwa sekitar 62 persen petani merupakan petani gurem yang menggarap lahan di bawah 0,5 hektare, serta buruh tani yang tidak memiliki lahan sama sekali (biasa disebut petani penggarap).
Sulitnya akses tanah bagi orang muda tidak terlepas dari ketimpangan struktur penguasaan lahan yang telah berlangsung lama. Kepemilikan tanah di desa cenderung terkonsentrasi pada kelompok elite desa yang memiliki kekuatan modal besar atau keluarga tertentu dengan sistem warisan sehingga mempersempit akses bagi orang muda terutama yang berasal dari keluarga miskin. Di sisi lain, harga tanah terus mengalami kenaikan dan semakin menjauh dari kemampuan ekonomi orang muda kebanyakan.
Dampak Bergelombang
Keterbatasan akses terhadap tanah menimbulkan dampak multidimensi dan bergelombang. Ketika akses terhadap lahan di desa terbatas untuk pertanian, prospek peningkatan kesejahteraan pun menurun. Kondisi demikian membuat desa kehilangan daya tarik bagi orang muda untuk menjadi ruang hidup yang menjanjikan. Kondisi ini pada gilirannya memicu gelombang migrasi orang muda ke daerah perkotaan untuk mencari pekerjaan. Migrasi ini seringkali bukan didorong oleh jaminan kehidupan yang layak di kota, melainkan karena terbatasnya kesempatan untuk mencapai kesejahteraan hidup di desa.
Terbatasnya akses terhadap tanah yang dialami orang-orang muda pedesaan juga berdampak terhadap upaya regenerasi petani. Pada tahun 2023, jumlah petani berusia di bawah 40 tahun hanya sekitar 21,93 persen dari total petani di Indonesia. Tanpa distribusi dan akses ke lahan yang memadai, sektor pertanian akan sulit menawarkan peluang kerja yang menjanjikan bagi orang muda, sehingga regenerasi petani akan terhambat.
Sementara itu, banyak orang muda yang tetap bertahan di desa dan bekerja di sektor pertanian hanya menjadi petani skala kecil dan buruh tani dengan penghasilan yang rendah dan tak menentu, serta seringkali tanpa perlindungan. Pada tahun 2023, rata-rata petani skala kecil hanya memperoleh pendapatan sekitar 44.507 rupiah per hari, sangat timpang jika dibandingkan dengan petani skala besar.
Faktor-Faktor Kunci
Ketimpangan akses terhadap tanah yang berdampak terhadap regenerasi petani menuntut pendekatan yang menyeluruh, seperti reforma agraria dalam pengelolaan sektor pertanian. Reforma agraria sejatinya merupakan penataan ulang struktur penguasaan tanah dengan mendistribusikan tanah yang cukup bagi petani skala kecil dan buruh tani, serta menyelesaikan berbagai konflik agraria yang terjadi di berbagai daerah hingga ke akar-akarnya.
Pengelolaan tanah kas desa juga dapat menjadi peluang alternatif untuk membuka akses tanah bagi kelompok yang selama ini terpinggirkan, termasuk orang muda. Sebuah studi yang dilakukan di Kabupaten Kebumen pada tahun 2020 menunjukkan bahwa tanah kas desa memiliki potensi untuk dimanfaatkan oleh orang muda, petani skala kecil, dan kelompok miskin.
Di ranah kebijakan nasional, regulasi pasar tanah sangat penting untuk menekan lonjakan harga dan mencegah kepemilikan tanah terkonsentrasi pada segelintir orang. Regulasi pasar tanah mengacu pada penetapan berbagai mekanisme untuk mengatur proses perpindahan kepemilikan tanah. Dalam hal ini, diperlukan pengaturan seperti pengendalian harga untuk mengatasi persoalan harga tanah yang terus melonjak dan penetapan batas minimum dan maksimum luas kepemilikan tanah untuk memastikan prinsip keadilan.
Namun, reforma agraria, pengelolaan ulang tanah kas desa, maupun regulasi pasar tanah tidak bisa dilepaskan dari potensi konflik sosial. Oleh karena itu, pelaksanaannya harus partisipatif dan transparan. Selain itu, upaya pemerataan akses tanah juga membutuhkan kemauan dan komitmen nyata dari para pengambil kebijakan.
Mendorong Regenerasi Petani untuk Mendukung Ketahanan Pangan Nasional
Mengatasi keterbatasan akses tanah yang dialami orang muda di pedesaan merupakan hal krusial yang mesti segera dilakukan karena berdampak terhadap regenerasi petani yang juga berkelindan dengan agenda ketahanan pangan nasional. Upaya ini membutuhkan kebijakan lintas sektor yang terintegrasi dari bidang pertanahan, pertanian, ekonomi, hingga pembangunan desa. Di samping itu, pengawasan dan dorongan yang kuat dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga masyarakat di akar rumput juga diperlukan agar redistribusi tanah, regulasi pasar tanah, dan berbagai upaya yang mengikutinya, bisa dilakukan secara adil serta dapat meminimalisir potensi konflik sosial di masyarakat.
Editor: Abul Muamar
Join Membership Green Network Asia – Indonesia
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Mengintegrasikan Inovasi Energi Terbarukan secara Sistemik untuk Transisi Energi
Mengantisipasi Masalah Berulang dari Integrasi Program MBG untuk Lansia dan Disabilitas
Strategi Lima Tahun Nepal untuk Bersihkan Tumpukan Sampah di Gunung Everest
Bentakan hingga Penyiksaan: Urgensi untuk Mengakhiri Kekerasan terhadap Tahanan
Pertumbuhan Pesat Pusat Data dan Dampaknya terhadap Kesehatan Masyarakat
Menggeser Paradigma: Urgensi Reformasi Hukum Lingkungan di Indonesia