Tantangan dan Peluang Penerapan Pajak Karbon di Indonesia
Foto: Alexei di Pixabay.
Mulai dari barang-barang yang diproduksi dan dikonsumsi hingga apa-apa kita lakukan setiap hari, kehidupan kita sarat akan emisi karbon yang telah menyebabkan pemanasan global yang mengkhawatirkan. Pada era modern, tingkat emisi karbon yang dihasilkan manusia telah menciptakan tekanan berlanjut pada lingkungan hingga sampai pada level yang belum pernah terjadi sebelumnya. Lantas, berbagai instrumen kebijakan muncul untuk merespons persoalan ini, salah satunya berupa pajak karbon. Seperti apa tantangan dan peluangnya di Indonesia?
Emisi Karbon di Indonesia
Isu emisi karbon di Indonesia semakin meningkat di tengah upaya dunia dalam mengatasi krisis iklim. Indonesia termasuk salah satu negara penghasil emisi karbon terbesar di dunia, bahkan masuk dalam daftar sepuluh besar menurut beberapa hasil studi. Menurut data World Bank, emisi karbon Indonesia telah mencapai 674,5 juta ton CO₂e hingga tahun 2023, meningkat 16 kali lipat sejak tahun 1973.
Berbagai aktivitas manusia terutama dari sektor energi, industri berat, pertanian, hingga transportasi, adalah kontributor utama yang menyumbang emisi dalam jumlah besar setiap tahunnya. Kondisi ini semakin diperparah oleh deforestasi dan alih fungsi lahan yang masif untuk berbagai proyek pembangunan, termasuk untuk tambang, food estate, hingga permukiman dan perkantoran, yang turut memperbesar risiko dan intensitas bencana. Ironisnya, mereka yang paling minim kontribusinya dalam menyebabkan emisi seringkali menjadi pihak yang merasakan dampak terburuk, seperti komunitas lokal dan masyarakat adat di berbagai daerah.
Lantas, di tengah upaya untuk mengatasi persoalan ini, muncul berbagai instrumen, salah satunya pajak karbon.
Pajak Karbon di Indonesia
Pada prinsipnya, pajak karbon adalah pungutan atas barang yang mengandung karbon dan/atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dengan menginternalisasi biaya lingkungan, yang bertujuan untuk mendorong aktivitas ekonomi rendah karbon sesuai komitmen dunia untuk mengatasi krisis iklim. Dalam skenario sederhana, semakin besar emisi yang dihasilkan, semakin besar pajak yang harus dibayar. Implementasi pajak karbon diharapkan dapat mendorong perubahan perilaku dan praktik bisnis yang lebih berkelanjutan, serta meningkatkan penggunaan energi terbarukan dan teknologi bersih.
Di Indonesia, pajak karbon telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pasal 13 menyebut bahwa tarif pajak karbon paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) dan penerimaan dari pajak karbon dapat dialokasikan untuk pengendalian perubahan iklim. Peraturan tersebut juga mengatur pengurangan besaran pajak karbon bagi individu atau badan yang yang berpartisipasi dalam perdagangan emisi karbon dan pengimbangan emisi karbon.
Implementasi pajak karbon di Indonesia sempat dijadwalkan pada April 2022, khususnya untuk sektor PLTU batubara. Namun, sampai awal 2026, pajak ini masih belum diberlakukan, terutama karena belum ada peta jalan final yang mengatur secara komprehensif seluruh aspek pajak karbon. Pemerintah masih menyusun peraturan turunan yang mengatur peta jalan pajak karbon dan menyelaraskannya dengan instrumen lain seperti pasar karbon. Menurut UU 7/2021, peta jalan pajak karbon setidaknya harus memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, dan keselarasan dengan pembangunan energi terbarukan.
Potensi dan Tantangan
Mengingat tingginya aktivitas beremisi tinggi di Indonesia terutama dari sektor industri, penerapan pajak karbon dapat menjadi instrumen pengendali emisi yang terukur, mendorong dunia usaha untuk menurunkan intensitas karbon secara sistematis. Pajak karbon juga dapat mendorong investasi pada efisiensi energi, teknologi rendah karbon, dan energi terbarukan. Sebagai contoh, dalam sektor industri konstruksi, kebijakan pajak karbon dapat mendorong penerapan praktik bangunan hijau, antara lain melalui penggunaan material rendah karbon dan inovasi desain konstruksi yang lebih hemat energi.
Selain itu, penerapan pajak karbon juga menciptakan peluang pendapatan negara dalam jumlah signifikan. Sebuah studi menyebut potensi penerimaan negara dari pajak karbon mencapai rata-rata Rp 21,34 triliun per tahun dalam enam tahun terakhir (2019-2025), hanya dari sektor energi saja. Angka tersebut diperoleh berdasarkan jumlah emisi karbon sektor energi yang terus meningkat secara konsisten sejak tahun 2019 dengan tarif pajak karbon sebesar Rp30 per kg COze.
Namun, tantangan penerapan pajak karbon terbilang kompleks dan berisiko meluas ke banyak aspek. Secara langsung, pajak karbon akan menyebabkan kenaikan pada harga bahan bakar fosil yang selama ini menjadi motor penggerak utama kegiatan produksi barang dan jasa. Kenaikan harga bahan bakar fosil juga secara langsung akan berdampak pada harga-harga kebutuhan lainnya, termasuk pangan dan biaya transportasi. Hal ini pada gilirannya akan menekan daya beli masyarakat, melemahkan daya saing industri nasional, dan memicu perlambatan pertumbuhan ekonomi.
Lebih lanjut, penerapan pajak karbon juga akan meningkatkan biaya pokok penyediaan listrik dari pembangkit berbahan bakar fosil. Kenaikan biaya ini berpotensi kembali ditanggung oleh negara melalui skema subsidi listrik, sehingga menciptakan risiko fiskal yang signifikan bagi keuangan negara. Pada saat yang sama, pajak karbon juga dapat menurunkan kesejahteraan sosial, khususnya bagi kelompok berpendapatan rendah, apabila tidak disertai dengan mekanisme kompensasi dan perlindungan sosial yang memadai.
Selain itu, implementasi pajak karbon memerlukan kesiapan yang matang baik dari sektor-sektor beremisi tinggi maupun dari sisi kelembagaan pemerintah. Tantangan utama terletak pada pembangunan sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi (MRV) emisi yang andal, konsisten, dan terintegrasi lintas sektor. Di luar tantangan teknis dan ekonomi, implementasi pajak karbon juga menghadapi persoalan koordinasi lintas-sektor dan dinamika politik. Ketidaksinkronan antara pajak karbon, subsidi energi fosil, pasar karbon, dan kebijakan sektoral lainnya dapat menciptakan distorsi.
Pajak Karbon sebagai Instrumen Transisi Struktural
Sebuah studi menyatakan bahwa dengan perumusan dan implementasi yang baik dan berasaskan keadilan, pajak karbon dapat melampaui instrumen fiskal penekan emisi, menjadi alat transisi struktural untuk menciptakan ekonomi rendah karbon yang inklusif dan keadilan iklim. Namun, desain dan penerapan bertahap, reformasi subsidi energi, serta perlindungan sosial yang memadai adalah beberapa faktor penting yang menentukan keberhasilannya. Kejelasan tujuan, konsistensi, serta pemanfaatan penerimaan pajak karbon untuk mendukung transisi energi dan perlindungan kelompok rentan menjadi prasyarat utama. Dengan demikian, efektivitas kebijakan pajak karbon pada akhirnya ditentukan oleh kesiapan sistem, kekuatan kelembagaan, serta desain kebijakan yang inklusif.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Memahami Perjanjian Laut Lepas PBB
Menilik Langkah Indonesia Bergabung dengan Koalisi Pasar Karbon Global
Risiko dan Peluang Kabel Bawah Laut bagi Pembangunan Berkelanjutan
Meningkatnya Serangan dan Kekerasan terhadap Pembela Lingkungan dan Tanah
Menyoal Ketentuan Upah Minimum dan Tantangan Keseimbangan Pasar Tenaga Kerja
Mengungkap Potensi Risiko Teknologi di Tengah Krisis Global