Pencabutan Izin Usaha di Kawasan Hutan: Bagaimana Pemulihan Ekosistem dan Penanganan Dampak Sosial-Ekonomi?
Hutan di kawasan Gunung Krueng Pase di Aceh Utara. | Foto: Wanda di Wikimedia Commons.
Selama puluhan tahun, perkebunan sawit dan berbagai usaha lainnya yang melibatkan alih fungsi dan pemanfaatan hutan telah berkontribusi signifikan terhadap penyusutan hutan alami di berbagai wilayah Indonesia. Deforestasi akibat alih fungsi lahan hutan untuk ekspansi perkebunan dan pertambangan di berbagai daerah telah meningkatkan risiko dan intensitas bencana serta menyebabkan penurunan keanekaragaman hayati. Terkait hal ini, pemerintah mengumumkan penertiban dan penguasaan kembali 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan, serta mencabut izin usaha 28 perusahaan yang melanggar peraturan terkait perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan.
Lantas, bagaimana upaya pemulihan ekosistem dan penanganan dampak sosial-ekonomi yang diperlukan setelah penertiban ini?
Penertiban Usaha di Kawasan Hutan dan Pencabutan Izin
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa dari 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan yang telah ditertibkan, 900.000 hektare di antaranya akan dikembalikan sebagai hutan konservasi untuk menjaga keanekaragaman hayati, termasuk di dalamnya area seluas 81.793 hektare di Taman Nasional Tesso Nilo di Riau, yang selama ini menjadi sorotan akibat tekanan alih fungsi lahan dan aktivitas perkebunan.
Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengakselerasi penertiban kawasan hutan tersebut setelah kejadian bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025. Berdasarkan laporan Satgas PKH, pada 20 Januari 2026 pemerintah menyatakan pencabutan izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran, tidak sebatas pada perusahaan sawit. Perusahaan tersebut terdiri atas 22 pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektare, serta enam perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU), yang menguasai lahan seluas 167.912 hektare di Sumatera Utara dan kerap berkonflik dengan komunitas lokal dan masyarakat adat setempat, termasuk di antaranya. Nama besar lain yang dicabut izin usahanya adalah PT Sumatera Riang Lestari (SRL), penguasa 173.971 hektare lahan hutan, yang dalam kurun 2019-2025 terlibat dalam sejumlah kebakaran hutan dan lahan, pembukaan kanal, penanaman di areal bekas lahan terbakar dan kawasan lindung gambut, serta konflik dengan masyarakat adat dan tempatan.
Pemulihan Ekosistem
Pencabutan izin sejumlah perusahaan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan ini dinilai sebagai langkah penting dalam upaya penyelamatan ekosistem hutan di Sumatera, terutama mengingat jejak perusakan ekosistem hutan selama bertahun-tahun yang melibatkan perusahaan-perusahaan tersebut. Namun, yang dibutuhkan berikutnya adalah pemulihan ekosistem dengan sungguh-sungguh.
Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau (Jikalahari) menyebut setidaknya ada tiga hal utama yang harus dipastikan oleh pemerintah setelah penertiban 28 perusahaan tersebut untuk mendukung upaya pemulihan kawasan hutan secara efektif. Ketiganya adalah tidak mengalihkan kembali kawasan hutan bekas konsesi kepada korporasi dengan nama dan wajah baru; mengembalikan tanah kepada masyarakat adat dan komunitas lokal; serta melibatkan seluruh pihak terkait dalam proses pemulihan dan penyusunan tata kelola ruang ke depan.
Rekomendasi ini menjadi semakin penting mengingat banyak perusahaan yang selama ini telah dicabut izinnya karena melanggar peraturan tetap beroperasi. Sebagai contoh, lima dari 28 perusahaan dalam daftar pencabutan sebelumnya telah dicabut izinnya pada tahun 2022 oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, namun tetap beroperasi setelahnya.
“Pencabutan izin bukan akhir. Tanpa pemulihan ekologis dan sanksi tegas, kejahatan lingkungan akan terus berulang,” ujar Okto Yugo Setiyo, Koordinator Jikalahari.
Mengatasi Dampak Sosial-Ekonomi
Selain menentukan masa depan lingkungan hidup, pencabutan izin usaha akan menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang meluas, terutama bagi ribuan pekerja yang menggantungkan mata pencahariannya dari perusahan tersebut. Oleh karena itu, pencabutan izin perusahaan mesti dibarengi dengan perlindungan terhadap para pekerja dan komunitas yang terdampak. Dalam hal ini, langkah cepat dan konkret dibutuhkan untuk melindungi mereka.
Salah satu yang dibutuhkan adalah skema transisi yang adil bagi para pekerja dan masyarakat sekitar. Hal ini mencakup pendataan pekerja yang terdampak secara transparan, pemberian jaminan penghasilan sementara, serta program pelatihan (reskilling, upskilling, dan newskilling) dan penempatan ulang ke sektor-sektor ekonomi yang lebih berkelanjutan, seperti rehabilitasi hutan, pertanian regeneratif, dan usaha berbasis komunitas. Pendekatan lintas sektor menjadi krusial agar perlindungan sosial tidak berhenti pada bantuan darurat, melainkan benar-benar membuka jalan menuju sumber penghidupan baru yang lebih aman dan berkelanjutan.Selanjutnya, pemerintah dan dunia usaha harus memastikan bahwa pemulihan ekonomi lokal berjalan beriringan dengan pemulihan ekologis. Lahan bekas konsesi yang izinnya telah dicabut mesti diarahkan untuk restorasi hutan dan pengelolaan berbasis komunitas. Dalam hal ini, perhutanan sosial dan skema ekonomi hijau dapat menjadi jalan yang memberi manfaat langsung bagi warga sekitar. Pada saat yang sama, penegakan hukum terhadap perusahaan pelanggar harus disertai dengan kewajiban pemulihan dan ganti rugi yang layak. Pada akhirnya, pencabutan izin usaha ini mesti menjadi titik berangkat transformasi ekonomi yang lebih adil, tangguh, dan berpihak pada manusia serta planet Bumi.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Mengintegrasikan Isu Lingkungan, Perubahan Iklim, dan Keberlanjutan ke dalam Sistem Pendidikan
Menyoroti Peran Perusahaan dalam Menyediakan Akses terhadap WASH di Lingkungan Kerja
Memahami Perjanjian Laut Lepas PBB
Menilik Langkah Indonesia Bergabung dengan Koalisi Pasar Karbon Global
Risiko dan Peluang Kabel Bawah Laut bagi Pembangunan Berkelanjutan
Tantangan dan Peluang Penerapan Pajak Karbon di Indonesia