Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proyek Panas Bumi di Dieng dan Tandikat-Singgalang
Foto: Inisial M.05 di Unsplash.
Peradaban manusia terus bergerak menuju sesuatu yang baru, dengan transisi energi sebagai salah satu penanda yang paling menonjol di era kiwari. Ambisi transisi energi telah memunculkan berbagai proyek energi baru di banyak tempat, namun prosesnya tidak jarang menimbulkan dampak buruk terutama bagi masyarakat setempat. Mulai dari dampak lingkungan hingga pelanggaran HAM, proyek panas bumi termasuk di antara yang cukup sering mendapat sorotan.
Potensi dan Tantangan Pengembangan Proyek Panas Bumi
Panas bumi, yang juga sering disebut geotermal, adalah sumber energi yang terkandung di dalam air panas, uap air, serta batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem panas bumi. Panas bumi diklasifikasikan sebagai energi terbarukan karena berasal dari panas yang konstan dan terisi kembali secara alami dari dalam inti bumi. Berada di wilayah cincin api, Indonesia memiliki potensi panas bumi yang sangat besar, mencapai sekitar 23.742 MW hingga lebih dari 28 GWe, yang mencakup hampir 40% total cadangan dunia. Potensi panas bumi tersebar di sepanjang jalur vulkanik di pulau Sumatera, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, hingga Sulawesi, dengan beberapa lokasi utama meliputi Kamojang, Darajat, Salak, Wayang Windu, Patuha (Jawa Barat), Dieng (Jateng), Ulubelu (Lampung), Sarulla (Sumut), dan Lahendong (Sulawesi Utara).
Panas bumi memiliki potensi besar dalam agenda transisi energi, dengan perkiraan penurunan (GRK) mencapai sekitar 182,31 juta ton CO2e atau setara 58% dari target penurunan emisi GRK di sektor energi pada tahun 2030 jika dapat dimanfaatkan dengan optimal. Selain itu, dibandingkan sumber energi baru/terbarukan lainnya, panas bumi memiliki beberapa keunggulan, seperti tidak tergantung pada cuaca, menghasilkan energi yang lebih besar untuk periode produksi yang sama, tidak memerlukan lahan yang luas dalam proses produksinya, dan biaya operasi pembangkitannya yang relatif paling murah.
Namun, hingga tahun 2025, pemanfaatan energi panas Bumi di Indonesia masih sangat rendah, bahkan kurang dari 10 persen dari total potensi yang ada. Menurut laporan INDEF, beberapa kendala dalam pngembangan panas bumi di Indonesia mencakup biaya investasi awal dan risiko eksplorasi yang tinggi, dampak lingkungan yang merusak, lokasi yang sulit (seringkali di daerah pegunungan), hingga risiko teknis dan geologis. Selain itu, di banyak tempat, proyek panas bumi juga kerap memicu konflik lahan, baik antara warga dan perusahaan maupun sesama warga, hingga diliputi berbagai bentuk pelanggaran HAM.
Pelanggaran HAM: Studi Kasus PLTP Tandikat-Singgalang dan PLTP Dieng
Dugaan pelanggaran HAM dalam proyek energi panas Bumi setidaknya terungkap dalam penelitian yang dikerjakan oleh Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Islam Indonesia (Pusham UII). Dengan menelusuri dampak PLTP Tandikat-Singgalang di Sumatera Barat dan PLTP Dieng di Banjarnegara, Jawa Tengah, penelitian tersebut menemukan sejumlah indikasi pelanggaran HAM yang dirasakan langsung oleh warga setempat, yang mencakup pelanggaran terhadap hak atas partisipasi, hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, hak-hak ekonomi, hak atas rasa aman, dan hak atas pemulihan.
Di Nagari Pandai Sikek, Sumatera Barat, misalnya, PLTP Tandikat-Singgalang menuai penolakan dari warga sejak awal karena tidak ada kesepakatan bersama. Apalagi, sebagian tanah yang menjadi lokasi proyek merupakan tanah ulayat warisan leluhur komunitas setempat. Pembuatan keputusan proyek panas bumi Tandikat-Singgalang menurut penelitian tersebut telah mengabaikan suara penduduk setempat, antara lain dilakukan tanpa memastikan warga memiliki pemahaman awal yang memadai tentang panas bumi beserta dampak-dampaknya yang akan mengubah ruang hidup mereka. Warga setempat juga diiming-imingi janji lapangan pekerjaan, yang belakangan tidak terbukti.
Sementara itu, di Desa Kepakisan, Kecamatan Batur, Banjarnegara, penelitian tersebut menemukan sejumlah dampak lingkungan dan sosial dari PLTP Dieng. Antara lain atap rumah yang menjadi lebih mudah keropos, polusi udara dan bau tidak sedap dari semburan gas hidrogen sulfida (H₂S) yang keluar dari cerobong pembangkit panas bumi, polusi suara yang mengganggu ketenangan, gempa berkala dari aktivitas uji sumur, degradasi lahan pertanian, hingga pencemaran air yang membuat air dari gunung menjadi tidak layak untuk diminum.
Dampak lingkungan tersebut pada gilirannya menimbulkan kerugian material dan dampak sosial-ekonomi bagi warga setempat. Misalnya, warga di Dieng terpaksa memanen kentang mereka lebih awal meskipun umurnya belum cukup ketika tanaman mereka telah terpapar uap air panas bumi. Selain mengalami kerugian akibat lahannya rusak, warga terdampak juga tidak mendapatkan kompensasi yang layak.
Memastikan Perlindungan HAM dalam Transisi Energi
Memastikan perlindungan HAM adalah prasyarat yang menentukan keberlanjutan dan legitimasi transisi energi. Seluruh pihak yang terkait harus memastikan bahwa setiap proyek EBT berlandaskan pada prinsip persetujuan bebas, didahului, dan diinformasikan (FPIC), serta menjamin tidak adanya perampasan lahan, intimidasi warga, atau pengabaian hak masyarakat adat dan komunitas lokal. Secara khusus, perusahaan harus mengintegrasikan uji tuntas HAM secara menyeluruh, memastikan transparansi, akuntabilitas, dan mekanisme pengaduan yang efektif bagi masyarakat terdampak.
Penelitian tersebut memberikan beberapa rekomendasi bagi pemerintah untuk menjamin perlindungan HAM dalam pengembangan energi panas Bumi, antara lain:
- Evaluasi izin proyek panas bumi di wilayah di mana terjadi penolakan warga lokal dan masyarakat adat.
- Pulihkan dampak lingkungan, ekonomi, dan sosial serta kerugian yang ditanggung warga.
- Perkuat penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang merusak lingkungan.
- Rumuskan parameter HAM yang menyeluruh dan diintegrasikan ke dalam penilaian tingkat bahaya dalam penyelenggaraan perizinan berbasis risiko.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Langkah F1 dalam Memenuhi Komitmen Nol Emisi 2030
Empat Potensi Krisis yang Perlu Diantisipasi selama El Niño Godzilla
Dari Dukungan Mental hingga Hubungan Romantis: Memahami Fenomena Maraknya Penggunaan Pendamping AI
Ketimpangan Jaminan Kesehatan pada Balita yang Terus Berlanjut
Risiko Lingkungan dan Geopolitik dalam Pembangunan PLTA Medog
Empat Hal yang Kita Butuhkan untuk Meregenerasi Bumi: Pelajaran dari Climate Capital karya Tom Chi