Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Terbaru
  • GNA Knowledge Hub
  • Topik
  • Wilayah
    • Dunia
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Soft News
  • Ikhtisar
  • Infografik
  • Video
  • Opini
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • Muda
  • ESG
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Pendapat Hukum Mahkamah Internasional terkait Perubahan Iklim: Bermula dari Inisiatif Kaum Muda

Saat dunia menghadapi tantangan perubahan iklim yang semakin memburuk, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat hukum tentang kewajiban negara terkait perubahan iklim.
Oleh Kresentia Madina
28 Juli 2025
beberapa bendera negara berjejer

Foto: Matthew TenBruggencate di Unsplash.

Krisis iklim yang semakin parah, yang didorong oleh emisi karbon yang terus meningkat, telah menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab negara-negara dalam melindungi lingkungan. Pada Juli 2025, Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat hukum tentang kewajiban negara untuk mengatasi perubahan iklim.

Bermula dari Inisiatif Kaum Muda

Dampak perubahan iklim dirasakan di seluruh dunia; namun, beberapa negara terdampak lebih parah. Negara-negara Berkembang Pulau Kecil (SIDS), misalnya, telah mengalami kenaikan permukaan air laut ekstrem, dengan kenaikan antara 5–15 cm pada tahun 2023. Sebuah laporan dari Organisasi Meteorologi Dunia menyatakan bahwa 34 peristiwa bencana dilaporkan sepanjang tahun 2023, yang berdampak pada lebih dari 25 juta orang di kepulauan Pasifik.

Kondisi yang mengerikan ini membutuhkan dukungan dunia untuk ketahanan iklim, terutama di negara-negara berkembang dan SIDS seperti Negara-negara Kepulauan Pasifik. Pada tahun 2019, sebuah organisasi yang dipimpin oleh kaum muda bernama Pacific Island Students Fighting Climate Change memulai kampanye untuk membujuk para pemimpin Negara-negara Kepulauan Pasifik agar membawa masalah ini ke Mahkamah Internasional.

Inisiatif ini mendapat dukungan dari negara-negara Kepulauan Pasifik lainnya dan meraih pengakuan internasional pada tahun 2021, ketika Negara Kepulauan Pasifik, Vanuatu, membawa inisiatif tersebut ke Majelis Umum PBB (UNGA). Dua tahun kemudian, permintaan tersebut diformalkan dalam resolusi yang diadopsi oleh UNGA, yang menyerukan kepada Mahkamah Internasional agar mengeluarkan pendapat hukum tentang kewajiban negara menyangkut perubahan iklim.

Pendapat Hukum Mahkamah Internasional tentang Perubahan Iklim

Pada Juli 2025, Mahkamah Internasional akhirnya mengeluarkan pendapat hukum untuk menjawab dua pertanyaan: (1) Apa kewajiban Negara berdasarkan hukum internasional untuk menjamin perlindungan lingkungan? dan (2) Apa konsekuensi hukum bagi Negara berdasarkan kewajiban ini ketika mereka menyebabkan kerusakan lingkungan?

Dokumen tersebut menyatakan bahwa negara-negara yang telah menandatangani perjanjian perubahan iklim memiliki kewajiban yang mengikat untuk menjamin perlindungan lingkungan dari emisi gas rumah kaca yang dihasilkan oleh aktivitas manusia. Ini termasuk Konvensi Keanekaragaman Hayati, Protokol Kyoto, Perjanjian Paris, dan perjanjian-perjanjian lain yang diakui secara internasional. Mereka memiliki kewajiban untuk melakukan uji tuntas dan memanfaatkan semua cara yang ada untuk mencegah kerusakan lingkungan yang signifikan, termasuk bekerja sama dengan negara lain dengan itikad baik.

Pelanggaran terhadap kewajiban apa pun akan dianggap sebagai tindakan yang salah secara internasional dan akan mengakibatkan pemerintah negara bertanggung jawab untuk menghentikan tindakan yang salah, memastikan tindakan tersebut tidak terulang, dan memberikan ganti rugi penuh kepada negara-negara yang dirugikan. Meskipun tidak mengikat secara hukum, dokumen tersebut memiliki otoritas hukum dan moral yang signifikan dalam pengembangan hukum internasional.

Mengakui Tanggung Jawab

Di berbagai belahan dunia, negara-negara yang mengalami dampak krisis iklim yang tidak proporsional seringkali merupakan negara-negara yang paling rentan secara geografis dan ekonomi. Negara-negara berkembang ini juga berkontribusi jauh lebih kecil dalam menghasilkan emisi gas rumah kaca global dibandingkan negara-negara maju. Penerapan pendapat hukum Mahkamah Internasional tentang perubahan iklim membuka jalan menuju akuntabilitas internasional yang lebih besar terhadap kejahatan lingkungan.

Penerjemah: Abul Muamar

Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia

Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan Langganan GNA Indonesia.

Jika konten ini bermanfaat, harap pertimbangkan Langganan GNA Indonesia untuk mendapatkan akses digital ke wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.

Pilih Paket Langganan Anda

Kresentia Madina
Reporter at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Madina adalah Asisten Manajer Publikasi Digital di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Program Studi Sastra Inggris dari Universitas Indonesia. Madina memiliki 3 tahun pengalaman profesional dalam publikasi digital internasional, program, dan kemitraan GNA, khususnya dalam isu-isu sosial dan budaya.

  • Kresentia Madina
    https://greennetwork.id/author/kresentiamadina/
    Strategi Regional Afrika untuk Prioritaskan Layanan Rehabilitasi
  • Kresentia Madina
    https://greennetwork.id/author/kresentiamadina/
    Menilik Peran Kaum Muda dalam Mendorong Kemajuan Pembangunan Berkelanjutan
  • Kresentia Madina
    https://greennetwork.id/author/kresentiamadina/
    Potret Polusi Plastik di Asia Tenggara dan Asia Timur
  • Kresentia Madina
    https://greennetwork.id/author/kresentiamadina/
    Tantangan dan Peluang AI untuk Masyarakat Adat

Continue Reading

Sebelumnya: Tekad Indonesia untuk Eliminasi Kusta pada 2030
Berikutnya: Upaya Sinuruk Mattaoi dalam Melestarikan Budaya dan Tradisi Mentawai

Lihat Konten GNA Lainnya

ilustrasi misinformasi; manekin kepala dengan bagian atas terbuka menerima koran yang dilabeli tulisan palsu Menangkal Masifnya Penyebaran Misinformasi dan Disinformasi
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Menangkal Masifnya Penyebaran Misinformasi dan Disinformasi

Oleh Seftyana Khairunisa
12 September 2025
Seorang anak berkacamata menerima piring berisi makanan. Menengok Bagaimana Program Makan Gratis di Sekolah di Amerika Latin dan Karibia
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Menengok Bagaimana Program Makan Gratis di Sekolah di Amerika Latin dan Karibia

Oleh Attiatul Noor
12 September 2025
pembagian makanan kepada anak-anak Menyalakan Kemanusiaan dengan Menyelamatkan dan Mendistribusikan Makanan Berlebih
  • GNA Knowledge Hub
  • Komunitas

Menyalakan Kemanusiaan dengan Menyelamatkan dan Mendistribusikan Makanan Berlebih

Oleh Dilla Atqia Rahmah
11 September 2025
Seorang perempuan pengguna kursi roda sedang meraih tombol lift. Kunci untuk Memastikan Sistem Transportasi Perkotaan yang Inklusif di Asia-Pasifik
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Kunci untuk Memastikan Sistem Transportasi Perkotaan yang Inklusif di Asia-Pasifik

Oleh Dinda Rahmania
11 September 2025
foto udara pemukiman padat yang ada di dekat bantaran sungai perkotaan Jerat Kemiskinan di Perkotaan
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Jerat Kemiskinan di Perkotaan

Oleh Seftyana Khairunisa
10 September 2025
seorang anak perempuan menulis dengan kapur di papan tulis hitam Bagaimana Pendidikan Lingkungan Dukung Ketahanan di Odisha, India
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Bagaimana Pendidikan Lingkungan Dukung Ketahanan di Odisha, India

Oleh Attiatul Noor
10 September 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia