Optimalisasi Zakat sebagai Instrumen Penanggulangan Kemiskinan
Foto: Freepik di Freepik.
Kemiskinan bukan semata-mata tentang kekurangan sumber daya, tetapi muncul akibat ketimpangan akses terhadap peluang dan berbagai faktor multidimensi lainnya. Untuk mengatasi kemiskinan, ada banyak instrumen yang dapat dimanfaatkan, salah satunya melalui pemanfaatan zakat. Namun sayangnya, pengelolaan dan pemanfaatan zakat di Indonesia untuk mengatasi kemiskinan sejauh ini masih belum optimal. Oleh karena itu, diperlukan intervensi yang terstruktur dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel agar zakat dapat membantu upaya pemberantasan kemiskinan.
Terkait hal ini, Konferensi Zakat Internasional (ICONZ) ke-8 yang digelar di Institut Teknologi Bandung (ITB) menghasilkan lima poin resolusi untuk memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di tingkat ASEAN.
Pengelolaan Dana Zakat yang Belum Optimal
Pada tahun 2024, realisasi dana zakat Indonesia sebesar Rp41 triliun. Angka tersebut masih jauh dari potensi zakat di Indonesia yang mencapai Rp327 triliun. Hal tersebut menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi zakat yang besar yang dapat mendukung pencapaian berbagai tujuan pembangunan berkelanjutan, termasuk mengatasi kemiskinan.
Namun sayangnya, pengelolaan zakat di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan signifikan, mulai dari rendahnya optimalisasi pengumpulan zakat pada sektor tertentu hingga minimnya partisipasi umat Muslim dalam berzakat melalui lembaga pengelola zakat. Selain itu, literasi zakat yang rendah dan kurangnya integrasi data menyebabkan penyaluran zakat kurang tepat sasaran.
Kondisi tersebut dipengaruhi oleh kurangnya kepercayaan masyarakat terhadap BAZNAS dikarenakan kurangnya transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan zakat. Selain itu, masih terdapat ketidakmerataan dan ketidaktepatan sasaran dalam pendistribusian zakat akibat rendahnya integrasi data. Hal tersebut membuktikan bahwa manajemen lembaga pengelola zakat di Indonesia masih membutuhkan pembenahan. “Kami mendapati bahwa pengelolaan zakat antara pusat, provinsi, dan kabupaten masih ada lubang-lubang yang masih belum terintegrasi,” ujar Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur dalam ICONZ ke-8.
Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan kolaborasi yang kuat antara pemerintah, lembaga amil zakat, dan masyarakat. Untuk memaksimalkan peran strategis zakat, BAZNAS telah mengusung berbagai program prioritas untuk tahun 2025, yang selaras dengan Peta Jalan Zakat 2045 yang telah diluncurkan pada Desember 2024.
Program Prioritas BAZNAS 2025
BAZNAS akan berfokus pada pengembangan berbagai program yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui optimalisasi dana zakat. Berikut beberapa di antaranya:
- Rumah Sehat BAZNAS. Program ini bertujuan untuk memperkuat layanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia.
- Microfinance BAZNAS. Program pemberdayaan ekonomi untuk membantu mustahik memperoleh pendapatan yang lebih stabil dan mandiri melalui pembiayaan mikro berbasis syariah.
- Kampung Zakat. Program pengentasan kemiskinan berbasis zakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pelatihan keterampilan, bantuan ekonomi, pendidikan, dan peningkatan pendapatan.
- Rumah Layak Huni. Program pembangunan rumah layak huni bagi mustahik untuk memberikan tempat tinggal yang lebih aman dan nyaman.
- Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem dan Stunting. Program ini menargetkan masyarakat miskin yang terdampak malnutrisi dan masalah ekonomi melalui intervensi terarah.
- Tanggap Bencana BAZNAS. Program kemanusiaan yang bertujuan membantu masyarakat terdampak bencana alam dengan memberikan bantuan darurat dan meringankan beban para korban.
Resolusi untuk Perkuat Pengelolaan Zakat
Pada gelaran ICONZ ke-8 yang bertajuk “Kontribusi Zakat terhadap Penanggulangan Kemiskinan dan Kesejahteraan Dunia”, para pegiat zakat dan akademisi dari negara-negara ASEAN, termasuk Indonesia, merumuskan dan menyepakati lima resolusi untuk memperkuat pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di tingkat ASEAN, dengan fokus pada kolaborasi antarnegara. Lima resolusi tersebut adalah:
- Mendorong penelitian zakat yang bersifat interdisipliner, dengan penekanan pada solusi inovatif untuk pengentasan kemiskinan, pemberdayaan sosial, dan ketahanan ekonomi.
- Mengintegrasikan studi zakat ke dalam kurikulum universitas, dengan prioritas pada keahlian di bidang keuangan Islam, administrasi zakat modern, dan kesejahteraan sosial.
- Mendukung digitalisasi sistem pengelolaan zakat untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan aksesibilitas.
- Memperkuat kolaborasi ASEAN dalam menghadapi tantangan sosial-ekonomi melalui inisiatif zakat, dengan fokus pada pengentasan kemiskinan, pendidikan, dan layanan kesehatan.
- Meresmikan Jaringan Zakat ASEAN (ASEAN Zakat Network) untuk mendorong dialog yang berkelanjutan, perencanaan strategis, dan inisiatif bersama antarnegara anggota ASEAN.
Editor: Abul Muamar

Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan
Mengulik Penyebab Utama Perubahan Pola Curah Hujan