Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Beriklan
  • GNA Internasional
  • Jadi Member
  • Log In
Primary Menu
  • Terbaru
  • GNA Knowledge Hub
  • Topik
  • Wilayah
    • Dunia
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Infografik
  • Video
  • Opini
  • Akar Rumput
  • Muda
  • Siaran Pers
  • Corporate Sustainability
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Aruba Akui Hak-Hak Alam Lewat Amandemen Konstitusi

Pada tahun 2024, Aruba mengajukan amandemen konstitusi yang menjadikannya negara kedua di dunia yang mengakui hak-hak alam.
Oleh Prayul Sartika
3 Mei 2024
pemandangan air terjun di antara bukit

Foto: Franscesco Ungaro di Pexels.

Kita semua pernah mendengar tentang hak asasi manusia, tapi bagaimana dengan hak alam? Sebuah gerakan global yang berkembang berupaya memberikan perlindungan hukum yang sama kepada tumbuhan, hewan, dan ekosistem lainnya seperti halnya manusia, dan bahkan diterapkan di beberapa negara untuk melindungi lingkungan mereka—itulah yang disebut hak alam. Pada tahun 2024, Aruba, salah satu negara yang paling bergantung pada pariwisata di dunia, mengajukan amandemen konstitusi yang menjadikannya negara kedua di dunia yang mengakui hak-hak alam.

Hak-Hak Alam

Hak Alam (Rights of Nature/RoN) dapat didefinisikan sebagai kerangka hukum yang mengakui hak intrinsik alam, termasuk ekosistem dan spesies, dan memberikan standar perlindungan yang sama seperti halnya manusia dan korporasi.

Menurut Aliansi Global untuk Hak-Hak Alam (GARN), konsep Hak Alam berpusat pada upaya mencapai keseimbangan antara kesejahteraan manusia dan spesies lain serta planet Bumi secara keseluruhan. Hak-hak alam mengakui bahwa alam, dalam segala bentuk kehidupannya, memiliki hak untuk terus ada, berkembang, dan memperbaharui siklusnya. Oleh karena itu, menjadi tugas kita sebagai warga negara untuk menegakkan hak ini demi menjaga ekosistem.

Mengakui Hak Alam ke dalam konstitusi dapat memberikan hak hukum bagi masyarakat untuk bersuara mengenai lingkungan. Yang membuat Hak Alam istimewa dan berbeda dengan konsep kebijakan lainnya adalah cakupannya yang luas. Dalam hal ini, Undang-undang Hak Alam bertujuan untuk mencapai tingkat perlindungan yang lebih tinggi dan komprehensif dibandingkan peraturan seperti Peraturan Konservasi Alam, yang melindungi spesies tertentu.

Implementasi Internasional

Konsep hak alam pertama kali diberlakukan pada tahun 2006 oleh beberapa komunitas di Amerika Serikat, seperti Tamara Borough, Schuylkill County, Pennsylvania. Kemudian, pada tahun 2008, Ekuador menjadi negara pertama yang mengakui Hak Alam dalam konstitusinya.

Pada tahun 2024, Aruba, salah satu negara yang paling bergantung pada pariwisata di dunia, telah mengajukan amandemen konstitusi yang menjadikannya negara kedua di dunia yang mengakui hak-hak alam yang melekat.

Meski terkenal dengan pariwisatanya, Aruba menghadapi berbagai masalah lingkungan, seperti pembakaran sampah di TPA, yang menyebabkan polusi udara dan menimbulkan risiko lingkungan dan kesehatan; eksploitasi berlebihan dan praktik penangkapan ikan yang merusak; dan isu-isu lain yang terkait dengan dampak perubahan iklim.

Dalam upaya mengatasi permasalahan lingkungan ini, pemerintah Aruba telah menyusun hak-hak alam ke dalam konstitusinya. Menteri Lingkungan Hidup Aruba, Ursell Arends, mengatakan, “Dengan bekerja sama, kita dapat melindungi apa yang menjadi hak kita dan menyeimbangkan kembali hubungan antara manusia dan alam. Alam tidak punya hak apapun atas kita. Alam berhak. Ini adalah langkah awal untuk mewujudkan hal itu.”

Hanya Permulaan

Hak Alam dapat menjadi alat yang kuat untuk melindungi lingkungan dan memajukan pembangunan berkelanjutan. Secara khusus, hak alam relevan dan dapat diterapkan di negara-negara yang sangat bergantung pada alam.

Keberhasilan dalam menegakkan Hak Alam memerlukan partisipasi seluruh anggota masyarakat. Namun, upaya yang efektif dan teratur dari pemerintah merupakan hal yang paling penting – mulai dari adopsi dan implementasi, pemantauan dan evaluasi berkelanjutan, hingga penegakan hukum yang kuat. Pada akhirnya, mengakui hak-hak alam dalam konstitusi hanyalah permulaan dari pembangunan sebuah negara yang melayani manusia dan planet Bumi.

Editor: Nazalea Kusuma

Penerjemah: Abul Muamar

Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.

Join Green Network Asia – Ekosistem Nilai Bersama untuk Pembangunan Berkelanjutan.

Belajar, berbagi, berjejaring, dan terlibat dalam gerakan kami untuk menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan melalui pendidikan publik dan advokasi multi-stakeholder tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.

Jadi Member Sekarang

Prayul Sartika
Reporter at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Prayul adalah Reporter di Green Network Asia. Lulusan program Biologi Universitas Adi Buana ini memiliki passion yang kuat dalam menulis tentang keanekaragaman hayati, perubahan iklim, dan isu-isu lain terkait SDGs.

  • Prayul Sartika
    https://greennetwork.id/author/prayulnoviliasartika/
    Meningkatkan Pemanfaatan Tanaman Obat untuk Dukung Layanan Kesehatan
  • Prayul Sartika
    https://greennetwork.id/author/prayulnoviliasartika/
    Meningkatkan Sistem Pertanian dengan Teknologi Drone
  • Prayul Sartika
    https://greennetwork.id/author/prayulnoviliasartika/
    Solusi Berbasis Alam untuk Pengelolaan Air Pertanian
  • Prayul Sartika
    https://greennetwork.id/author/prayulnoviliasartika/
    Melatih Masyarakat Adat dan Komunitas Lokal untuk Jadi Ilmuwan Warga

Continue Reading

Sebelumnya: Meningkatkan Perlindungan terhadap Perempuan di Tengah Maraknya Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Berikutnya: Kerja sama Kemenkes, UNDP, dan WHO untuk Sistem Kesehatan Tahan Iklim

Lihat Konten GNA Lainnya

Pembangkit listrik tenaga nuklir dengan dua menara pendingin besar yang mengeluarkan uap di malam hari, dikelilingi lampu-lampu dan struktur industri lainnya. Menilik PLTN Terapung: Potensi dan Tantangan Energi Nuklir di Indonesia
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Menilik PLTN Terapung: Potensi dan Tantangan Energi Nuklir di Indonesia

Oleh Niken Pusparani Permata Progresia
28 Oktober 2025
Seorang pria menjual dan mengipas jagung bakar di samping meja yang penuh dengan kelapa muda. Mengintegrasikan Keberlanjutan dalam Upaya Gastrodiplomasi Indonesia
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Mengintegrasikan Keberlanjutan dalam Upaya Gastrodiplomasi Indonesia

Oleh Nazalea Kusuma dan Dina Oktaferia
28 Oktober 2025
Cover buku We are Eating the Earth: The Race to Fix Our Food System and Save Our Climate oleh Michael Grunwald. Bagaimana Memberi Makan Sembilan Miliar Orang Sembari Mendinginkan Langit?
  • GNA Knowledge Hub
  • Kolom Penasihat GNA
  • Resensi Buku

Bagaimana Memberi Makan Sembilan Miliar Orang Sembari Mendinginkan Langit?

Oleh Jalal
27 Oktober 2025
orang-orang diatas pohon saling membantu naik ke atas Bukan Sekadar Memimpin, tapi Juga Melakukan Transformasi: Bagaimana Perempuan Membentuk Kembali Keadilan Iklim di Asia
  • GNA Knowledge Hub
  • Opini

Bukan Sekadar Memimpin, tapi Juga Melakukan Transformasi: Bagaimana Perempuan Membentuk Kembali Keadilan Iklim di Asia

Oleh Cut Nurul Aidha dan Aimee Santos-Lyons
27 Oktober 2025
siluet pabrik dengan asap yang keluar dari cerobong dan latar belakang langit oranye dan keabuan Menyoal Akuntabilitas dalam Tata Kelola Perdagangan Karbon
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Menyoal Akuntabilitas dalam Tata Kelola Perdagangan Karbon

Oleh Seftyana Khairunisa
24 Oktober 2025
fotodari atas udara mesin pemanen gabungan dan traktor dengan trailer yang bekerja di ladang yang berdekatan, satu berwarna hijau dan yang lainnya berwarna keemasan Transformasi Sistem Pangan Dunia untuk Bumi yang Sehat
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Transformasi Sistem Pangan Dunia untuk Bumi yang Sehat

Oleh Kresentia Madina
24 Oktober 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Laporan Akar Rumput GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia