Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Beriklan
  • GNA Internasional
  • Jadi Member
  • Log In
Primary Menu
  • Terbaru
  • GNA Knowledge Hub
  • Topik
  • Wilayah
    • Dunia
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Infografik
  • Video
  • Opini
  • Akar Rumput
  • Muda
  • Siaran Pers
  • Corporate Sustainability
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

‘Lampu Hijau’ Aborsi untuk Korban Pemerkosaan

PP Kesehatan 2024 memberikan “lampu hijau” aborsi untuk korban pemerkosaan dan darurat medis. Lantas, bagaimana aturan ini dapat menyediakan aborsi yang aman?
Oleh Abul Muamar
5 Agustus 2024
seorang perempuan hamil memegang foto x-ray bayi dalam kandungan

Foto: Freepik.

Bagi banyak orang, kehamilan mungkin merupakan suatu hal yang dinanti-nanti. Namun, kehamilan juga dapat menjadi sesuatu yang tidak diinginkan, terutama oleh perempuan yang menjadi korban pemerkosaan atau kekerasan seksual. Selama ini, para korban pemerkosaan seringkali menanggung penderitaan karena harus melahirkan anak yang tidak mereka kehendaki. Terkait hal ini, pemerintah telah menerbitkan PP Kesehatan 2024 yang memberikan “lampu hijau” aborsi untuk korban pemerkosaan dan darurat medis.

Jerat Hukum Korban Pemerkosaan

Kasus kekerasan seksual dan pemerkosaan di Indonesia masih tinggi dari tahun ke tahun. Pada tahun 2023, Komnas Perempuan mencatat jumlah kasus kekerasan seksual sebanyak 2.078, dengan 143 kasus di antaranya berupa pemerkosaan. Sementara itu, Kementerian Sosial mencatat sebanyak 780 anak perempuan yang hamil akibat kekerasan seksual.

Selama ini, korban pemerkosaan atau kekerasan seksual seringkali terhimpit dari berbagai sisi. Selain mendapat stigma negatif di masyarakat, korban pemerkosaan juga tidak leluasa ketika hendak melakukan aborsi atas bayi yang mereka kandung. Rumitnya prosedur yang harus dilewati untuk mendapatkan izin serta ketatnya regulasi yang mengatur soal aborsi merupakan hambatan signifikan yang kerap dihadapi oleh korban. Bahkan, ada pula korban pemerkosaan yang justru terjerat hukum karena menggugurkan kandungannya.

Kasus yang dialami oleh seorang remaja perempuan korban pemerkosaan di Jambi pada tahun 2018 adalah salah satu contoh. Alih-alih dilindungi, remaja perempuan tersebut justru dijatuhi hukuman pidana enam bulan penjara atas dakwaan aborsi. Selain itu, ada pula anak perempuan korban pemerkosaan di Banyumas yang diminta untuk mengundurkan diri dari sekolah karena hamil.

Di banyak tempat, tekanan sosial yang berasal dari norma-norma budaya sering melarang korban pemerkosaan untuk melakukan aborsi. Di daerah-daerah terpencil, aborsi seringkali tidak dapat dilakukan lantaran keterbatasan fasilitas kesehatan.

Aborsi untuk Korban Pemerkosaan

Pada 30 Juli 2024, Presiden menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP Kesehatan) tentang Aturan Pelaksanaan UU Kesehatan (UU Nomor 17 Tahun 2023). Peraturan ini mempertegas aturan yang sama terkait aborsi yang tertuang dalam PP tentang Kesehatan Reproduksi. Salah satu poin penting dalam PP Kesehatan adalah pengecualian larangan aborsi bagi korban pemerkosaan atau korban kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, dan perempuan hamil dengan indikasi kedaruratan medis. Dalam peraturan tersebut, aborsi untuk korban pemerkosaan dapat dilakukan tanpa persetujuan suami.

Untuk mendorong aborsi yang aman, Pasal 119 menyatakan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi sumber daya kesehatan sesuai standar yang ditetapkan menteri dan hanya dapat dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan yang kompeten dan berwenang. Pelayanan aborsi juga harus melibatkan pendampingan dan konseling sebelum dan setelah aborsi.

Namun sayangnya, peraturan ini dinilai tetap akan menyulitkan bagi korban pemerkosaan untuk memperoleh izin aborsi karena syarat yang harus dipenuhi. Syarat tersebut adalah keterangan dari penyidik kepolisian mengenai tindakan pemerkosaan yang dialami korban dan surat keterangan dokter mengenai usia kehamilan. Dua syarat ini berarti mengharuskan korban pemerkosaan untuk membuat laporan terlebih dahulu ke polisi dan mengurus surat ke dokter, yang berpotensi menyebabkan korban tidak dapat melakukan aborsi karena melebihi batas usia kehamilan yang ditetapkan, yakni 14 belas minggu.

Mengatasi Tantangan

Aborsi pada korban pemerkosaan mungkin akan tetap menjadi suatu hal yang ditentang secara moral oleh banyak kalangan, salah satunya terkait hak hidup anak. Kurangnya perspektif yang berpihak kepada korban merupakan salah satu kendala utama. Meskipun lampu hijau aturan aborsi ini penting, korban pemerkosaan dan kekerasan seksual masih membutuhkan dukungan yang lebih bermakna dari masyarakat. Oleh karena itu, perlu ada mekanisme yang lebih jelas dan komprehensif yang dapat menjembatani pertentangan semacam ini. 

Meningkatkan cakupan dan kualitas pendidikan gender bagi semua merupakan satu langkah penting untuk mengatasi hal ini, dan perlu dibarengi dengan upaya untuk mengatasi stigma dalam memandang kasus kekerasan seksual dan pilihan untuk melakukan aborsi yang ditempuh oleh korban. Sebab, kehamilan korban pemerkosaan merupakan masalah kompleks, yang tidak hanya berdampak pada kesehatan fisik dan mental korban, melainkan juga memiliki implikasi sosial-ekonomi yang luas.

Join Green Network Asia – Ekosistem Nilai Bersama untuk Pembangunan Berkelanjutan.

Belajar, berbagi, berjejaring, dan terlibat dalam gerakan kami untuk menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan melalui pendidikan publik dan advokasi multi-stakeholder tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.

Jadi Member Sekarang

Abul Muamar
Managing Editor at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah alumnus Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor untuk beberapa media tingkat nasional di Indonesia. Ia juga adalah penulis, editor, dan penerjemah, dengan minat khusus pada isu-isu sosial-ekonomi dan lingkungan.

  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Langkah Pemerintah Dorong Pengelolaan Sampah Perkotaan menjadi Energi
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Bagaimana Kerja Sama Indonesia-Prancis dalam Memperkuat Industri Kakao
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Mengatasi Isu Kesepian di Kalangan Lansia
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Mengulik Dampak Pembangunan Kawasan Industri Takalar

Continue Reading

Sebelumnya: Kemajuan Perusahaan Global dalam Wujudkan Rantai Pasok Bebas Deforestasi dan Konversi
Berikutnya: Tz´ununya´ Collective, Perjuangan Perempuan Adat Suku Maya dalam Melindungi Danau Atitlán

Lihat Konten GNA Lainnya

Pembangkit listrik tenaga nuklir dengan dua menara pendingin besar yang mengeluarkan uap di malam hari, dikelilingi lampu-lampu dan struktur industri lainnya. Menilik PLTN Terapung: Potensi dan Tantangan Energi Nuklir di Indonesia
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Menilik PLTN Terapung: Potensi dan Tantangan Energi Nuklir di Indonesia

Oleh Niken Pusparani Permata Progresia
28 Oktober 2025
Seorang pria menjual dan mengipas jagung bakar di samping meja yang penuh dengan kelapa muda. Mengintegrasikan Keberlanjutan dalam Upaya Gastrodiplomasi Indonesia
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Mengintegrasikan Keberlanjutan dalam Upaya Gastrodiplomasi Indonesia

Oleh Nazalea Kusuma dan Dina Oktaferia
28 Oktober 2025
Cover buku We are Eating the Earth: The Race to Fix Our Food System and Save Our Climate oleh Michael Grunwald. Bagaimana Memberi Makan Sembilan Miliar Orang Sembari Mendinginkan Langit?
  • GNA Knowledge Hub
  • Kolom Penasihat GNA
  • Resensi Buku

Bagaimana Memberi Makan Sembilan Miliar Orang Sembari Mendinginkan Langit?

Oleh Jalal
27 Oktober 2025
orang-orang diatas pohon saling membantu naik ke atas Bukan Sekadar Memimpin, tapi Juga Melakukan Transformasi: Bagaimana Perempuan Membentuk Kembali Keadilan Iklim di Asia
  • GNA Knowledge Hub
  • Opini

Bukan Sekadar Memimpin, tapi Juga Melakukan Transformasi: Bagaimana Perempuan Membentuk Kembali Keadilan Iklim di Asia

Oleh Cut Nurul Aidha dan Aimee Santos-Lyons
27 Oktober 2025
siluet pabrik dengan asap yang keluar dari cerobong dan latar belakang langit oranye dan keabuan Menyoal Akuntabilitas dalam Tata Kelola Perdagangan Karbon
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Menyoal Akuntabilitas dalam Tata Kelola Perdagangan Karbon

Oleh Seftyana Khairunisa
24 Oktober 2025
fotodari atas udara mesin pemanen gabungan dan traktor dengan trailer yang bekerja di ladang yang berdekatan, satu berwarna hijau dan yang lainnya berwarna keemasan Transformasi Sistem Pangan Dunia untuk Bumi yang Sehat
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Transformasi Sistem Pangan Dunia untuk Bumi yang Sehat

Oleh Kresentia Madina
24 Oktober 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Laporan Akar Rumput GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia