Mendorong Penguatan Regulasi terkait Klaim Ramah Lingkungan di Asia
Foto: Freepik
Seiring berkembangnya tren keberlanjutan di dunia bisnis, perusahaan-perusahaan berlomba-lomba ingin dipandang sebagai yang paling ramah lingkungan di industrinya masing-masing. Mereka memanfaatkan berbagai klaim ramah lingkungan atau klaim hijau untuk menunjukkan keberlanjutan mereka dan menarik perhatian konsumen. Itulah mengapa label-label seperti “ramah lingkungan”, “berkelanjutan”, dan “nol limbah” menjadi semakin sering muncul dalam strategi periklanan mereka. Dengan ekonominya yang sedang berkembang, Asia juga ikut terlibat dalam praktik ramah lingkungan sehingga diperlukan adanya peraturan yang ketat untuk mencegah maraknya praktik greenwashing.
Apa itu Greenwashing?
Greenwashing merujuk pada tindakan atau siasat untuk membuat sebuah produk, aktivitas, atau proyek terlihat lebih ramah lingkungan (atau tidak berbahaya untuk lingkungan) daripada kenyataannya. Menurut Komisi Eropa, “53% klaim ramah lingkungan memberikan informasi yang tidak jelas, menyesatkan, atau ambigu.” Selain itu, setengah dari klaim tersebut tidak memiliki pembuktian yang kuat atau bahkan tidak ada sama sekali, sementara 40% di antaranya tidak didukung oleh bukti yang valid.
Greenwashing memberikan dampak negatif yang signifikan terhadap upaya keberlanjutan. Praktik ini dapat membuat konsumen tidak percaya terhadap seluruh bentuk kampanye keberlanjutan, termasuk yang benar-benar valid dan dapat dipertanggungjawabkan. Greenwashing juga dapat memperparah kerusakan lingkungan, karena bisnis melanjutkan praktik yang merusak tanpa pengawasan sambil bersembunyi di balik klaim ramah lingkungan yang menyesatkan. Akibatnya, upaya untuk mencapai keberlanjutan yang sesungguhnya menjadi terhambat.
Memperkuat Regulasi Klaim Ramah Lingkungan di Asia
Salah satu cara untuk melindungi upaya keberlanjutan dan hak konsumen adalah melalui regulasi. Namun, hingga saat ini masih sedikit negara yang memiliki regulasi terkait klaim ramah lingkungan, khususnya di Asia.
Regulasi yang ada di beberapa negara dengan perekonomian yang kuat seperti Jepang, Hongkong, dan China masih terbatas pada standar ESG dan sistem penilaian pembiayaan berkelanjutan. Sementara itu, Singapura memiliki Undang-Undang Perlindungan Konsumen (Perdagangan yang Adil) tahun 2003 (CPFTA). Meskipun bersifat umum, CPFTA mencegah praktik pemasaran yang tidak adil, termasuk greenwashing.
Sementara itu, peraturan khusus mengenai klaim ramah lingkungan masih tergolong baru. Sebagai contoh, Komisi Perdagangan Adil Korea (KFTC) mengatur praktik greenwashing melalui undang-undang pelabelan dan periklanan yang adil. Pada tahun 2023, Korea Selatan mengusulkan sebuah rancangan undang-undang yang akan mengenakan denda sebesar tiga juta won (sekitar IDR 34 juta) kepada perusahaan yang terbukti membuat klaim ramah lingkungan yang menyesatkan. Meskipun jumlah denda tersebut relatif kecil terutama untuk perusahaan besar, langkah ini dianggap sebagai hal yang positif menuju perbaikan dan pengawasan yang lebih ketat terhadap klaim ramah lingkungan.
Contoh lainnya, India juga telah membuat kemajuan dalam mengatur klaim ramah lingkungan. Pada tahun 2024, Otoritas Perlindungan Konsumen Pusat (CCPA) India merilis pedoman pencegahan klaim ramah lingkungan yang menyesatkan. Meskipun pedoman tersebut belum disahkan menjadi peraturan, langkah ini menunjukkan komitmen India dalam mengatasi praktik greenwashing.
Meningkatkan Transparansi & Tata Kelola
Peningkatan klaim ramah lingkungan oleh perusahaan mencerminkan kebutuhan untuk beralih ke praktik yang lebih berkelanjutan di tengah perubahan iklim. Dalam praktiknya, sektor swasta perlu berkomitmen pada kebenaran dan transparansi. Namun, transformasi ini tidak akan terjadi tanpa tata kelola yang kuat, yang meliputi penerapan pedoman dan regulasi yang ketat terkait klaim ramah lingkungan guna mencegah greenwashing dan mendukung upaya bersama dalam mencapai keberlanjutan. Oleh karena itu, pemerintah, pembuat kebijakan, dan lembaga verifikasi keberlanjutan harus bekerja sama untuk memastikan akuntabilitas yang dapat melindungi manusia dan planet Bumi.
Penerjemah: Kesya Arla
Editor: Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia

Menilik Isu Kekurangan Bidan di Tingkat Global
Membiarkan Hutan Pulih Sendiri sebagai Pendekatan yang Lebih Hemat Biaya
Membingkai Ulang Tata Kelola di Era Kebangkrutan Air
PSN Tebu Merauke: Penggusuran Masyarakat Adat dan Deforestasi yang Berlanjut
Memperkuat Ketahanan di Tengah Ketergantungan yang Kian Besar pada Infrastruktur Antariksa
Overpopulasi Ikan Sapu-Sapu di Sungai Ciliwung: Pemulihan Lingkungan atau Bahaya?