Hak untuk Tetap Dingin dan Maknanya bagi Masyarakat Adat Inuit
Foto: United Nations Photo di Flickr.
Perubahan iklim telah memicu berbagai bencana yang meluas, mulai dari peningkatan suhu hingga mencairnya gletser. Meskipun perubahan ini mengancam kehidupan kita secara umum, ada komunitas yang merasakannya jauh lebih berat karena cara hidup mereka terancam. Salah satunya adalah masyarakat adat Inuit di kawasan Arktik, yang mengalami kehilangan sistem budaya, sosial, dan ekonomi akibat hilangnya kondisi dingin. Dalam hal ini, “hak untuk tetap dingin” (right to be cold) terus didorong untuk melindungi cara hidup mereka.
Mengapa Kondisi Dingin Itu Penting
Bagi masyarakat adat Inuit, yang merupakan penduduk asli kawasan Arktik, kondisi dingin adalah elemen fundamental dari kehidupan sehari-hari. Es berfungsi sebagai wadah yang stabil bagi mobil salju dan kereta luncur, sekaligus menjadi ruang untuk berburu dan menangkap ikan. Selain itu, lanskap es juga menjadi ruang berkumpul sosial serta sarana transfer pengetahuan mengenai praktik-praktik tradisional.
Penelitian di wilayah adat Nunatsiavut yang melibatkan komunitas lokal menunjukkan bahwa es laut berkontribusi positif terhadap kesehatan individu dan kolektif, terutama dalam aspek kesejahteraan mental, emosional, spiritual, sosial, dan budaya.
Namun, tren peningkatan suhu global yang mengkhawatirkan menempatkan lingkungan Arktik dalam risiko. Sejak 1979, kawasan Arktik memanas empat kali lebih cepat dibandingkan wilayah lain di dunia; bahkan di beberapa lokasi, peningkatannya mencapai tujuh kali lipat. Lapisan es semakin menipis dan perlahan menghilang, sehingga akses terhadap sumber pangan menjadi lebih sulit dan tidak aman. Penurunan aktivitas berburu, misalnya, dapat mengurangi ketersediaan pangan dan meningkatkan ketergantungan pada makanan dari luar. Akibatnya, risiko kerawanan pangan pun meningkat.
Selain itu, perubahan lanskap juga mengganggu transfer pengetahuan lintas generasi. Lingkungan yang berubah akibat hilangnya es membuat indikator alami keselamatan es menjadi tidak lagi akurat, sehingga pengetahuan tradisional semakin sulit diterapkan.
Di Pangnirtung, misalnya, para pemburu berpengalaman melaporkan bahwa pengetahuan tradisional mengenai ketebalan es, yang selama ini dapat diandalkan selama beberapa generasi, kini tidak lagi cukup untuk menjamin keselamatan. Es yang lebih tipis dan tidak stabil telah menyebabkan kecelakaan fatal, terutama di kalangan pemburu muda yang berupaya mempertahankan praktik tradisional.
Hal serupa terjadi di Shishmaref, di mana erosi pesisir akibat mencairnya permafrost memaksa seluruh komunitas mempertimbangkan relokasi, karena garis pantai terus mundur beberapa meter setiap tahun.
Hak untuk Tetap Dingin
Keterkaitan erat antara kesejahteraan manusia dan lingkungan menunjukkan bahwa penanganan perubahan iklim harus menerapkan pendekatan berbasis hak asasi manusia, termasuk hak untuk tetap dingin.
Konsep “hak untuk tetap dingin” dipopulerkan oleh Sheila Watt-Cloutier, seorang aktivis Inuit. Hak ini menegaskan bahwa lingkungan dingin yang stabil sangat penting untuk menjaga ketahanan pangan, mobilitas, kesehatan, serta keberlanjutan budaya dan tradisi. Dengan demikian, hilangnya kondisi dingin berarti hilangnya sistem kehidupan yang berfungsi.
Advokasi atas hak ini telah berlangsung sejak 2005, ketika Inuit Circumpolar Council (ICC) mengajukan petisi ke Inter-American Commission on Human Rights, menyatakan bahwa emisi gas rumah kaca dari negara-negara industri telah merugikan hak asasi manusia komunitas Inuit.
Seiring waktu, konsep ini berkembang dalam berbagai kerangka internasional. Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat (UNDRIP), misalnya, mengakui hak masyarakat adat untuk melindungi dan mempertahankan tanah tradisional mereka. Pada Maret 2026, Kantor Komisioner Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) menegaskan bahwa hilangnya es laut di Arktik mengancam hak masyarakat adat Inuit atas properti, budaya, dan penentuan nasib sendiri.
Melindungi Hak Masyarakat Adat
Komunitas yang paling sedikit berkontribusi terhadap emisi dunia justru sering menjadi pihak yang paling terdampak dalam dunia yang semakin memanas. Karena itu, penanganan perubahan iklim harus didasarkan pada prinsip keadilan dan kesetaraan. Kerangka hukum yang lebih kuat, baik di tingkat internasional maupun nasional, dapat menjadi fondasi penting untuk memperkuat perlindungan masyarakat adat di seluruh dunia. Pengakuan hukum ini krusial untuk melindungi hak dan wilayah adat serta menjamin otonomi mereka, dan harus dihormati oleh semua pihak setelah ditetapkan.
Pada saat yang sama, aksi iklim harus menjadi inti dari upaya pembangunan dan aktivitas bisnis di seluruh dunia, dengan memastikan bahwa kelompok paling rentan benar-benar diperhatikan. Pada akhirnya, keberlanjutan pengetahuan adat dan kelangsungan budaya merupakan kunci dalam membangun masa depan yang berkelanjutan untuk semua.
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Mendorong Transformasi Industri Peternakan dengan Pendekatan berbasis Sains
Menakar Peran Hunian Vertikal berbasis TOD di Tengah Krisis Perumahan
Derita di Balik “Kedermawanan” Industri Tembakau bagi Perempuan
Mengutamakan Pencegahan Sampah Makanan dalam Pengelolaan Limbah MBG
Mendukung Peran Perempuan dalam Pertanian yang Menopang Pangan Afrika
Memastikan Fungsi Konservasi dalam Pembiayaan Taman Nasional Berorientasi Profit