Memperkuat Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
Foto: Markus Winkler di Unsplash.
Pekerja migran memainkan peran penting dalam menopang perekonomian negara. Namun, pekerja migran selama ini rentan terhadap berbagai bentuk kejahatan yang terus berkembang, seperti yang terlihat pada maraknya kasus penipuan berupa perekrutan pekerja online scam di beberapa negara Asia Tenggara. Terkait hal ini, pemerintah tengah mendorong transformasi pekerja migran menjadi pekerja terampil untuk menghapus penipuan dan eksploitasi yang selama ini kerap dialami oleh pekerja migran Indonesia. Namun, sejauh mana langkah ini dapat memberikan perlindungan pekerja migran secara keseluruhan?
Potret Pekerja Migran Indonesia
Selama puluhan tahun, bekerja di luar negeri telah menjadi salah satu pilihan yang banyak diambil oleh warga negara Indonesia. Saban tahun, ratusan ribu orang mengantre pergi ke luar negeri untuk bekerja, dengan harapan dapat memperbaiki taraf kehidupan. Pada tahun 2025 saja, terdapat 296.948 pekerja migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan di berbagai negara, yang didominasi oleh pekerja rumah tangga (76.773 orang atau 25,85%)
Bagi sebagian orang, menjadi pekerja migran adalah jalan untuk mencari peluang yang lebih baik, dengan pekerjaan dan upah yang lebih layak. Namun, tidak sedikit orang yang menjadi pekerja migran karena kesulitan dan frustrasi memperoleh pekerjaan di dalam negeri, termasuk dengan mengambil pekerjaan di sektor-sektor berketerampilan rendah atau di sektor-sektor berbahaya.
Kejahatan yang Mengintai
Kejahatan kerap mengintai pekerja migran, termasuk sejak masih di dalam negeri saat tahap perekrutan dan/atau tahap persiapan keberangkatan. Sepanjang tahun 2025, misalnya, dari 2.849 aduan yang diterima oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, terdapat 80 kasus penipuan dan 65 kasus perekrutan ilegal. Dalam beberapa tahun terakhir, banyak pula pekerja migran Indonesia yang tertipu dan terjebak ke dalam pekerjaan online scam atau judi online di beberapa negara Asia Tenggara seperti Kamboja, Myanmar, dan Filipina.
Pada saat yang sama, kejahatan pada saat telah berada di luar negeri jauh lebih serius dan kompleks. Setiap tahunnya, ratusan hingga ribuan pekerja migran meminta dipulangkan karena kondisi kerja yang jauh dari layak atau bahkan eksploitatif. Rokaya, misalnya, mantan pekerja migran asal Indramayu, mengalami kondisi kerja yang tidak manusiawi selama bekerja sebagai PRT di Irak.
“Saya tidak diberi hari libur. Saya hampir tidak punya waktu untuk istirahat. Rasanya seperti di penjara. Bahkan dalam kondisi sakit, majikan saya menolak untuk membawa saya ke dokter. Mereka juga menyita telepon genggam saya,” tutur Rokaya, seperti dilansir Organisasi Internasional untuk Migrasi (IOM).
Selain itu, banyak pekerja migran yang mengalami kekerasan, baik berupa kekerasan fisik, mental, hingga seksual. Tidak sedikit pula pekerja migran yang gajinya tidak dibayar oleh majikan, hingga menjadi korban perdagangan orang serta praktik perbudakan modern seperti yang sering terjadi pada awak kapal perikanan (AKP).
Menurut Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 SBMI, setidaknya ada 250 kasus yang terindikasi sebagai perdagangan orang sepanjang tahun 2025, yang didominasi oleh modus forced scam atau online scam (135 kasus). Selain itu, sektor pekerjaan rumah tangga dan kapal perikanan juga masih diselimuti kasus yang mengarah ke perdagangan orang, masing-masing dengan 100 kasus dan 55 kasus pada tahun yang sama.
Transformasi Pekerja Migran
Migrasi warga untuk bekerja di luar negeri kemungkinan akan terus meningkat di tengah krisis lapangan pekerjaan di Indonesia. Selain itu, naiknya gelombang migrasi juga dimungkinkan oleh kerusakan lingkungan dan krisis iklim yang membuat sumber penghidupan lokal menjadi tergerus atau hilang, sebagaimana disorot dalam CATAHU 2025 SBMI. Misalnya, banyak warga dari enam desa di Pemalang yang terpaksa bekerja di luar negeri akibat naiknya permukaan air laut yang menyebabkan banjir rob setiap tahun dan mengikis sumber mata pencaharian mereka.
Pada saat yang sama, risiko penipuan dan eksploitasi akan terus mengintai ketika migrasi kerja tidak ditopang oleh keterampilan, sementara pekerja/calon pekerja minim literasi tentang migrasi yang aman serta mengandalkan jalur informal dan instan. Terkait hal ini, transformasi pekerja migran menjadi pekerja terampil (high skill workers) dianggap penting dan relevan untuk mencegah dan menghapus penipuan dan eksploitasi pekerja migran. Beberapa upaya yang dilakukan pemerintah di antaranya menyediakan Migrant Center yang memberikan pendampingan dan literasi migrasi aman; membangun Sekolah Vokasi Migran yang terintegrasi dengan Program Sekolah Rakyat; dan membuka Kelas Migran melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah. Selain itu, pemerintah juga tengah mempersiapkan program SMK Go Global yang membuka jalur bagi lulusan SMK untuk bekerja di luar negeri melalui pelatihan bahasa dan peningkatan keterampilan tambahan.
“Kita tidak ingin lagi ada kasus pekerja migran yang dikirim tanpa bekal. Masalah utama selama ini adalah penempatan pekerja migran yang tidak punya skill, bahkan tidak mengerti bahasa dasar negara tujuan. Ke depan, meski untuk sektor domestik, mereka harus memiliki lower skill yang terstandar, minimal paham bahasa dan mampu mengoperasikan alat rumah tangga modern,” ujar Menteri Pelindungan Pekerja Migran, Mukhtarudin.
Perlindungan Pekerja Migran
Namun, transformasi pekerja migran menjadi pekerja terampil saja belum cukup untuk melindungi pekerja migran secara keseluruhan dari berbagai risiko kejahatan yang terus berkembang. Maraknya penipuan kerja yang menjerumuskan banyak orang ke dunia online scam adalah salah satu bukti bahwa kejahatan di dunia kerja lintas-negara terus berkembang dalam cara-cara yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya. Oleh karena itu, yang dibutuhkan adalah sistem dan mekanisme perlindungan pekerja migran yang kuat, menyeluruh, dan adaptif terhadap perkembangan zaman. SBMI memberikan beberapa rekomendasi penting, di antaranya:
- Implementasi penuh prinsip GCM (Global Compact for Migration) dengan memastikan seluruh proses rekrutmen, pelatihan, perjanjian kerja, dan keberangkatan mengikuti prinsip safe migration, termasuk kepastian kontrak, akses bantuan hukum, dan dokumentasi yang benar dan tanpa isolasi serta kekerasan di tempat kerja.
- Mendorong dan memastikan peraturan terkait perlindungan pekerja migran tidak lagi berorientasi pada penempatan dan remitansi, tetapi pada pelindungan berbasis HAM melalui analisis risiko dan kepatuhan pada prinsip GCM.
- Memperkuat diplomasi regional dan bilateral dengan menegaskan daya ikat perlindungan, memasukkan standar kerja layak dalam perjanjian, dan memastikan negara tujuan memenuhi kewajiban HAM pekerja migran.
- Mengintegrasikan kepentingan perlindungan migran dalam seluruh perencanaan pembangunan nasional termasuk memasukkan indikator perlindungan, risiko TPPO, dan akses keadilan dalam RPJMN, RPJMD, serta evaluasi kinerja pemerintah.
- Mereformasi tata kelola penempatan buruh migran dengan memperketat pengawasan perusahaan, menghapus biaya penempatan terselubung, memperkuat mekanisme pengaduan, serta mempercepat pengesahan kerangka hukum dan mengimplementasikan penegakan hukum yang berperspektif korban.
- Memperkuat kerja sama nasional–regional dalam penanganan TPPO modern, termasuk di sektor forced scamming, perikanan, dan pekerjaan perawatan melalui unit investigasi lintas lembaga, implementasi Deklarasi ASEAN, dan pemantauan rantai pasok tenaga kerja.
- Menetapkan migrasi akibat krisis iklim sebagai migrasi paksa dan membangun pemetaan wilayah rawan untuk mengintegrasikannya ke dalam kebijakan migrasi aman, pelindungan sosial, dan pencegahan TPPO.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Menilik Solusi Potensial Pengelolaan Sampah menjadi Metanol (Waste-to-Methanol)
Larangan Impor 12 Komoditas dan Hal-Hal yang Perlu Diantisipasi
Hak Alam untuk Lebah Tanpa Sengat di Peru
Mengatasi Ketimpangan Akses terhadap Tanah di Kalangan Orang Muda Pedesaan
Mengintegrasikan Inovasi Energi Terbarukan secara Sistemik untuk Transisi Energi
Mengantisipasi Masalah Berulang dari Integrasi Program MBG untuk Lansia dan Disabilitas