Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Partner
  • Siaran Pers
  • Muda
  • Dunia
  • Kabar
  • Unggulan

Kerangkeng Manusia: Mengakhiri Perbudakan Modern dalam Segala Bentuk

Kerangkeng manusia menunjukkan bahwa bentuk perbudakan modern semakin kompleks. Kesadaran dan keterlibatan semua pihak sangat diperlukan untuk mengakhiri perbudakan modern.
Oleh Abul Muamar
2 Desember 2022
ruangan temaran dengan jendela berjeruji besi.

Foto oleh Denny Müller di Unsplash.

Peradaban manusia telah berkembang sedemikian jauh. Berbagai praktik yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan perlahan-lahan telah ditinggalkan. Namun ternyata, perbudakan masih tetap eksis sampai sekarang. Perbudakan bermetamorfosis dalam bentuk-bentuk yang baru—yang sering kita sebut sebagai perbudakan modern.

Kerangkeng Manusia

Pada 19 Januari 2022, kerangkeng manusia ditemukan di halaman belakang rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin. Keberadaan kerangkeng manusia tersebut terungkap saat penggeledahan rumah Terbit di Kabupaten Langkat dalam rangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut laporan Migrant Care, ada dua kerangkeng manusia di rumah Terbit yang dihuni oleh sedikitnya 40 orang. Kerangkeng tersebut menyerupai sel tahanan, dengan jeruji besi dan dikunci dengan gembok. 

Orang-orang yang tinggal di dalam kerangkeng tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawit milik Terbit. Mereka bekerja dalam dua sif—pagi dan malam—dan tidak digaji. Dari puluhan orang yang menghuni kerangkeng tersebut, dua di antaranya meninggal dunia.

“Kemudian juga ada dugaan dipukuli, ada luka memar. Mereka juga tidak punya akses untuk bergerak karena dikunci dari luar. Kami menduga ini praktik perbudakan modern,” kata Anis Hidayah, Ketua Migrant Care.

Perbudakan Modern 

Menurut Konvensi Perbudakan 1926, perbudakan didefinisikan sebagai kondisi di mana seseorang disamakan dengan benda: bisa diperjualbelikan, dialihkan, dan digunakan sesuai kehendak pemiliknya. Sementara, perbudakan modern merupakan bentuk transformasi dari perbudakan konvensional dengan indikator berupa pengurangan/penghilangan kemerdekaan untuk bergerak (Freedom of Movement) dan kendali atas barang pribadi individu.

Beberapa praktik perbudakan modern hari ini berupa perdagangan manusia, kerja paksa, pemaksaan kerja dengan ikatan utang, dan perdagangan anak di bawah umur. Menurut laporan Global Estimates of Modern Slavery, pada 2021 diperkirakan ada 50 juta orang menjadi korban perbudakan modern di seluruh dunia. Dari jumlah tersebut, 28 juta di antaranya terjebak dalam kerja paksa. Angka tersebut naik signifikan dalam lima tahun terakhir.

Kasus kerangkeng manusia menunjukkan bahwa bentuk perbudakan modern semakin kompleks dan rentan untuk dinormalisasi. Anggapan Terbit Rencana bahwa kerangkeng tersebut sebagai tempat pembinaan korban penyalahgunaan narkoba mempertegas hal itu.

Mengakhiri Perbudakan Modern

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia menyatakan bahwa hak untuk tidak diperbudak merupakan salah satu hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun dan oleh siapa pun. Namun, diperlukan kebijakan dan langkah yang lebih serius untuk melindungi semua orang dari segala bentuk perbudakan.

Laporan Global Estimates of Modern Slavery memberikan beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mengakhiri perbudakan modern:

  • Melindungi hak-hak dasar buruh, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat dan bernegosiasi.
  • Memperluas perlindungan sosial bagi buruh dan keluarganya.
  • Menerapkan sistem perekrutan yang adil dan etis.
  • Memperkuat jangkauan dan kapasitas pengawasan ketenagakerjaan publik.
  • Memastikan perlindungan dan akses pemulihan bagi korban yang dibebaskan dari kerja paksa dan perdagangan manusia.
  • Memastikan penegakan hukum yang seberat-beratnya bagi pelaku perbudakan.
  • Mengatasi kerentanan migran terhadap kerja paksa dan perdagangan manusia.
  • Mengakhiri kerja paksa dan perdagangan orang dalam operasi bisnis dan rantai pasok.

Dunia saat ini sedang berjuang untuk mengakhiri perbudakan pada 2030. Perbudakan modern bertentangan dengan upaya untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs). Lebih dari kebijakan pemerintah, kesadaran dan keterlibatan semua pihak di seluruh lapisan masyarakat sangat diperlukan untuk mewujudkan cita-cita itu.


Berlangganan Green Network Asia – Indonesia
Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan wawasan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.
Pilih Paket Langganan

Abul Muamar
Editor at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Amar adalah Manajer Publikasi Digital Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor di beberapa media tingkat nasional.

  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Kelindan Penurunan Angka Kelahiran dan Meningkatnya Biaya Hidup
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Ekosipasi: Gagasan Emansipasi Ekologi untuk Menyelamatkan Alam
  • Abul Muamar
    https://greennetwork.id/author/abulmuamar/
    Kolaborasi untuk Dukung Penghidupan Nelayan Skala Kecil melalui SeaBLUE

Continue Reading

Sebelumnya: Menghapus Stigma & Diskriminasi terhadap Orang Dengan HIV/AIDS
Berikutnya: Urgensi Solusi Daur Ulang Baterai Kendaraan Listrik

Artikel Terkait

sekelompok muda-mudi berfoto bersama. Gerakan Masjid BERKAH: Kolaborasi Pengelolaan Sampah di Kota Bandung
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Gerakan Masjid BERKAH: Kolaborasi Pengelolaan Sampah di Kota Bandung

Oleh Khoirun Nisa’ dan Lulu Nailufaaz
11 Juli 2025
bola lampu basah tergantung di kawat Bagaimana Solar Sister Menghubungkan Energi Bersih dengan Pemberdayaan Perempuan di Afrika
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Bagaimana Solar Sister Menghubungkan Energi Bersih dengan Pemberdayaan Perempuan di Afrika

Oleh Attiatul Noor
11 Juli 2025
foto terumbu karang dengan segerombolan ikan kecil yang berenang di dekatnya Indonesia Tandatangani Komitmen Tingkat Tinggi untuk Pelindungan Terumbu Karang
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Indonesia Tandatangani Komitmen Tingkat Tinggi untuk Pelindungan Terumbu Karang

Oleh Seftyana Khairunisa
10 Juli 2025
orang membuat tabung untuk menampung gas Inisiatif Energi Terbarukan Berbasis Komunitas di Desa-Desa Transmigran Halmahera
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Inisiatif Energi Terbarukan Berbasis Komunitas di Desa-Desa Transmigran Halmahera

Oleh Arifa Fajar
10 Juli 2025
bola lampu dengan colokan dengan latar hijau Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional

Oleh Abul Muamar
9 Juli 2025
balok-balok kayu dengan simbol ASEAN dan Inggris Luncurkan Kemitraan untuk Ketahanan Kesehatan
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

ASEAN dan Inggris Luncurkan Kemitraan untuk Ketahanan Kesehatan

Oleh Kresentia Madina
9 Juli 2025

Tentang Kami

  • Founder’s Letter GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Siaran Pers GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Internship GNA
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia - Indonesia.