Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Beriklan
  • GNA Internasional
  • Jadi Member
  • Log In
Primary Menu
  • Terbaru
  • GNA Knowledge Hub
  • Topik
  • Wilayah
    • Dunia
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Infografik
  • Video
  • Opini
  • Akar Rumput
  • Muda
  • Siaran Pers
  • Corporate Sustainability
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Kisah Penyintas yang Menggugah Perubahan Undang-Undang Kekerasan Seksual di Nepal

Di Nepal, kasus kekerasan seksual harus dilaporkan dalam jangka waktu setahun.
Oleh Nazalea Kusuma
23 Juni 2022
lustrasi dua tangan menahan tangan yang memegang kertas bertuliskan undang-undang pemerkosaan

Ilustrasi oleh Irhan Prabasukma

Sebulan yang lalu, seorang gadis pemberani dari Nepal membagikan kisah mengerikan di media sosial. Kisah tersebut mengenai dirinya saat berusia 16 tahun di mana ia dibius, diperkosa, direkam, dan kemudian diperas oleh seorang penyelenggara kontes kecantikan. Kisah tersebut viral, tetapi ia tidak bisa melaporkan pemerkosaan itu. Inilah konsekuensi undang-undang Nepal: kasus kekerasan seksual mesti dilaporkan dalam jangka waktu setahun.

Keberanian yang Menggugah 

Kisah gadis pemberani itu menyentak Nepal. Apa yang disampaikannya menggugah semua orang Nepal untuk mengubah undang-undang kekerasan seksual di negara itu, terutama menyangkut kapan korban dapat melaporkan kasus pemerkosaan yang mereka alami–dalam hal ini undang-undang pembatasan (statute of limitations). Undang-undang yang berlaku saat ini seolah mengesampingkan kultur mengenai pemerkosaan yang berujung pada stigma dan pelecehan yang dihadapi para penyintas ketika melaporkan kasus mereka.

Berhari-hari setelah ia mengunggah kisahnya, ratusan aktivis berunjuk rasa di jalanan Kathmandu pada 18 Mei, menyerukan perubahan undang-undang kekerasan seksual di Nepal. Pada 21 Mei, polisi Nepal menangkap terduga pelaku hanya dengan tuduhan perdagangan manusia dan penculikan. Tiga hari kemudian, enam pengacara mengajukan petisi kepada Mahkamah Agung untuk menghapus undang-undang pembatasan tersebut.  

DW melaporkan tanggapan dari Phadindra Gautam, juru bicara untuk Kementerian Hukum, Peradilan, dan Parlemen. Gautam berkata bahwa pihak berwenang akan menyelidiki apakah akan mengubah undang-undang pembatasan itu atau mencabutnya sama sekali. 

Undang-undang Pemerkosaan Nepal

Berdasarkan laporan 2021 oleh Equality Now, Nepal  memiliki undang-undang pembatasan terpendek untuk kasus kekerasan seksual di antara enam negara Asia Selatan, yaitu satu tahun. Lebih parahnya lagi, satu tahun itu dikurangi menjadi tiga bulan ketika korban ditahan, dikendalikan, diculik, atau disandera.

Pembatasan satu tahun yang ada dalam undang-undang saat ini sebenarnya merupakan perpanjangan yang telah dilakukan pada 2017, dari batas 35 hari sebelumnya. Pada Januari 2021, usulan untuk menghapus undang-undang pembatasan terhadap kasus kekerasan seksual telah diajukan dan telah ditolak. 

Di samping undang-undang pembatasan itu, para aktivis juga berupaya mengubah seluruh kenyataan tentang undang-undang perkosaan Nepal. Definisi pemerkosaan di Nepal masih terbatas pada tindakan penetrasi dalam kondisi tertentu (tidak mencakup hal-hal seperti mabuk atau sedang tidak sadarkan diri) yang disengaja oleh laki-laki terhadap perempuan.

Ketidakadilan pun berlanjut bahkan setelah korban mengajukan laporan mereka. Di pengadilan, riwayat seksual korban kerap diangkat sebagai “bukti karakter”. Akibatnya, pada 2016 – 2017, hanya 34.8% dari ribuan kasus kekerasan seksual yang diajukan di Nepal yang berakhir dengan hukuman. 

Seruan untuk Perubahan

Para aktivis setempat, organisasi internasional, pembuat kebijakan, dan masyarakat umum sekarang bahu-membahu mengubah hukum untuk melindungi perempuan dan korban kekerasan seksual secara umum. 

“Ini bisa jadi momen yang sangat penting bagi Nepal,” ujar Smriti Singh dari Amnesty International. 

Penerjemah: Gayatri W.M

Editor: Abul Muamar

Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa inggris di Green Network Asia.

Join Green Network Asia – Ekosistem Nilai Bersama untuk Pembangunan Berkelanjutan.

Belajar, berbagi, berjejaring, dan terlibat dalam gerakan kami untuk menciptakan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan melalui pendidikan publik dan advokasi multi-stakeholder tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.

Jadi Member Sekarang

Nazalea Kusuma
Managing Editor at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Naz adalah Manajer Publikasi Digital Internasional di Green Network Asia. Ia pernah belajar Ilmu Perencanaan Wilayah dan Kota dan tinggal di beberapa kota di Asia Tenggara. Pengalaman pribadi ini memperkaya persepektifnya akan masyarakat dan budaya yang beragam. Naz memiliki sekitar satu dekade pengalaman profesional sebagai penulis, editor, penerjemah, dan desainer kreatif.

  • Nazalea Kusuma
    https://greennetwork.id/author/nazalea/
    SEAblings dan Gerakan Solidaritas Akar Rumput di Tengah Berbagai Krisis
  • Nazalea Kusuma
    https://greennetwork.id/author/nazalea/
    Langkah Mundur India dalam Kebijakan Emisi Sulfur Dioksida
  • Nazalea Kusuma
    https://greennetwork.id/author/nazalea/
    Pentingnya Ruang Terbuka Hijau Perkotaan yang Aksesibel dan Inklusif untuk Semua
  • Nazalea Kusuma
    https://greennetwork.id/author/nazalea/
    Mengulik Tren Gaya Hidup Minimalis di TikTok

Continue Reading

Sebelumnya: Our Very Body: Film Dokumenter yang Mengadvokasi Restorasi Tanah
Berikutnya: Upaya Pengelolaan Limbah Elektronik di Singapura

Lihat Konten GNA Lainnya

dua buah kakao berwarna kuning di batang pohon Bagaimana Kerja Sama Indonesia-Prancis dalam Memperkuat Industri Kakao
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Bagaimana Kerja Sama Indonesia-Prancis dalam Memperkuat Industri Kakao

Oleh Abul Muamar
14 Oktober 2025
Beberapa orang berada di dalam air untuk memasang kerangka jaring persegi berwarna hijau, sementara lainnya berdiri di pematang tambak dengan pagar bambu sederhana di bagian belakang. Rehabilitasi Mangrove Berbasis Komunitas dengan Silvofishery
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Rehabilitasi Mangrove Berbasis Komunitas dengan Silvofishery

Oleh Niken Pusparani Permata Progresia
13 Oktober 2025
Dua perempuan menampilkan tarian Bali di hadapan penonton. Menghidupkan Kembali Warisan Budaya Bersama di Asia Tenggara
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Menghidupkan Kembali Warisan Budaya Bersama di Asia Tenggara

Oleh Attiatul Noor
13 Oktober 2025
perempuan yang duduk di batang pohon besar, laki-laki berdiri di sampingnya dan dikelilingi rerumputan; keduanya mengenakan pakaian tradisional Papua Deklarasi Sira: Memperjuangkan Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Deklarasi Sira: Memperjuangkan Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Oleh Seftyana Khairunisa
10 Oktober 2025
stasiun pengisian daya dengan mobil listrik yang diparkir di sebelahnya. Proyeksi Pengembangan dan Peluang Transportasi Energi Terbarukan
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Proyeksi Pengembangan dan Peluang Transportasi Energi Terbarukan

Oleh Kresentia Madina
10 Oktober 2025
seorang pria tua duduk sendiri di dekat tembok dan tanaman Mengatasi Isu Kesepian di Kalangan Lansia
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Mengatasi Isu Kesepian di Kalangan Lansia

Oleh Abul Muamar
9 Oktober 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Laporan Akar Rumput GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia