Meningkatkan Kapasitas Jurnalis melalui Program Indonesian Climate Journalist Network

Foto: Freepik.
Perubahan iklim adalah masalah yang kompleks dan masyarakat perlu menyadari dan memahaminya. Peran wartawan dan media massa sangat penting untuk memberi pemahaman kepada masyarakat lewat pemberitaan yang sederhana dan kredibel, yang memuat berbagai cerita, isu, dan solusi potensial untuk mengatasi berbagai krisis yang terjadi. Di Indonesia, Foreign Policy Community of Indonesia (FPCI) bersama Kedutaan Besar Denmark di Indonesia berkolaborasi mengadakan program peningkatan kapasitas jurnalis.
Bekal untuk Jurnalis
Berita-berita tentang perubahan iklim membanjiri lini masa media sosial kita hampir setiap hari. Namun, di tengah maraknya misinformasi dan berita-berita dengan model umpan klik (clickbait), mendapatkan berita yang kredibel tentang krisis iklim menjadi semakin sulit. Hal ini berbahaya mengingat kesadaran dan pemahaman publik tentang masalah merupakan pendorong utama untuk perubahan kebijakan dan memobilisasi tindakan untuk menghentikan krisis iklim.
Program Indonesian Climate Journalist Network (ICJN) dimaksudkan untuk membekali jurnalis dengan pengetahuan dan sumber daya yang diperlukan untuk menghasilkan berita-berita tentang masalah iklim dengan lebih baik. Program ini juga bertujuan untuk memperkuat kolaborasi terkait perubahan iklim antara Indonesia dan Denmark.
Diskusi terkait iklim
Program ICJN mengundang sepuluh jurnalis terpilih untuk terlibat dalam workshop peningkatan kapasitas, pembuatan jaringan, dan produksi artikel. Salah satu workshop menyoroti topik kebijakan karbon Denmark dan Indonesia saat ini. Sesi ini memungkinkan para jurnalis untuk terlibat dalam dialog dengan para ahli dan praktisi di lapangan.
Denmark dianggap sebagai salah satu pemimpin dalam kebijakan mitigasi perubahan iklim. Negara ini pertama kali memperkenalkan pajak karbon pada tahun 1992. Teranyar, negara ini mengesahkan undang-undang untuk mengurangi emisi GRK sebesar 70% pada tahun 2030. Organisasi Kerjasama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) memperkirakan bahwa 39% emisi karbon Denmark dari penggunaan energi dihargai di atas €60 (US$65) per total karbon dioksida (tCO2) pada tahun 2021.
Sementara itu, negara-negara di Asia Tenggara memiliki potensi yang sangat besar untuk mendukung pasar karbon. Di Indonesia, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan tentang perdagangan karbon pada tahun 2021. Peraturan tersebut bertujuan untuk membentuk mekanisme pasar karbon dan diharapkan dapat membantu mencapai target pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Indonesia pada tahun 2030. Menyusul peraturan tersebut, berbagai kementerian mengeluarkan serangkaian kebijakan terkait karbon, termasuk kebijakan tentang instrumen dan peraturan pajak karbon.
Selain itu, diskusi tentang kemitraan internasional dan mekanisme lokal juga menjadi sorotan selama workshop berlangsung.
Peningkatan kapasitas jurnalis
Rangkaian workshop ICJN diakhiri dengan perjalanan satu minggu ke Denmark. Para jurnalis akan memiliki kesempatan untuk menyaksikan langsung dan terlibat dengan inisiatif dan aktor keberlanjutan Denmark.
Program seperti Indonesian Climate Journalist Network dapat memfasilitasi dialog antara pembuat kebijakan, pakar, dan jurnalis. Mengingat media merupakan bagian integral dari masyarakat, membekali jurnalis dengan pengetahuan tentang masalah dunia dapat membantu meningkatkan kesadaran dan tindakan publik.
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli dari artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.
Jika Anda melihat artikel ini bermanfaat, berlangganan Newsletter Mingguan kami untuk mengikuti kabar dan cerita seputar pembangunan berkelanjutan dari komunitas multistakeholder di Indonesia dan dunia.
Madina adalah Reporter & Peneliti In-House untuk Green Network Asia. Dia meliput Global, Asia Tenggara, Asia Timur, dan Australasia.