Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Ilustrasi: Irhan Prabasukma.
Tiga dekade sudah Indonesia berkutat dengan ambisi bernama food estate, proyek besar yang dijanjikan mampu mengantarkan bangsa ini menuju kedaulatan pangan. Namun, dari era Soeharto hingga Prabowo Subianto, proyek ini lebih sering menjadi simbol kegagalan kebijakan ketahanan pangan yang terjebak dalam ilusi pembangunan. Alih-alih mencetak pertanian produktif dan menyejahterakan petani, food estate atau lumbung pangan justru meninggalkan jejak kerusakan ekologis, konflik agraria, serta pemborosan anggaran publik.
Dari perspektif hak asasi manusia, proyek ini menggambarkan bagaimana negara seringkali menukar hak hidup dan ruang ekologis masyarakat lokal dengan retorika “kemandirian pangan” yang tidak pernah benar-benar terwujud.
Kegagalan Demi Kegagalan
Kegagalan demi kegagalan proyek food estate dapat kita lihat dan telusuri di berbagai daerah. Di Kalimantan Tengah, food estate yang dijalankan Kementerian Pertahanan sejak 2020 terbukti jauh dari target. Dari 44 ribu hektare lahan yang disiapkan, sekitar 3.964 hektare di antaranya mengalami deforestasi tanpa hasil pangan yang berarti, dengan Desa Humbang Raya di Kabupaten Kapuas mencatat kehilangan terbesar–mencapai 459 hektare. Investigasi WALHI menunjukkan tanah berpasir dan irigasi buruk membuat singkong gagal tumbuh. Proyek ini tak hanya gagal secara teknis, tetapi juga memperparah kerusakan ekologis akibat tata kelola yang buruk dan pengabaian pengetahuan lokal.
Kegagalan serupa juga tercatat dalam proyek cetak sawah rawa pasang surut di Sumatera Selatan pada era 1980–1990-an. Proyek ini membuka ratusan ribu hektare lahan rawa untuk produksi padi, namun sebagian besar berakhir tidak produktif akibat masalah tanah sulfat masam, intrusi air asin, serta sistem irigasi yang tidak sesuai dengan karakter ekologi setempat. Banyak lahan kemudian ditinggalkan atau beralih fungsi, sementara petani transmigran yang didatangkan menghadapi penurunan kesejahteraan karena hasil panen yang tidak stabil dan biaya pengelolaan lahan yang tinggi. Proyek ini menunjukkan bagaimana pendekatan teknokratis berskala besar yang mengabaikan kondisi biofisik lokal berujung pada kegagalan struktural.
Food estate yang telah berjalan di Indonesia mencerminkan paradigma pembangunan yang usang, menganggap alam sekadar sumber daya yang bisa dieksploitasi dan masyarakat hanya pelengkap proyek negara. Berbagai proyek food estate dijalankan tanpa dialog dengan masyarakat adat dan bahkan dikawal aparat militer, seperti saat pembukaan lahan di Merauke, Papua Selatan. Banyak kalangan menilai food estate bukan sekadar gagal secara ekonomi dan ekologi, tetapi juga melanggar hak atas lingkungan hidup dan tanah ulayat masyarakat adat. “Lumbung pangan nasional” pun tampak lebih sebagai proyek politik yang membusuk.
Ilusi Kedaulatan Pangan di Tengah Krisis Tata Kelola
Klaim food estate sebagai upaya mewujudkan kedaulatan pangan mungkin tampak meyakinkan di atas kertas, tetapi nyatanya rapuh dalam praktik. Di Merauke, proyek ini mengulang pola lama, dengan pembukaan lahan masif tanpa kajian ekologis, produktivitas rendah, dan abainya pemerintah terhadap realitas sosial masyarakat lokal.
Pun, proyek ini memperdalam krisis tata kelola dan meminggirkan masyarakat adat. Pembukaan ribuan hektare hutan di Papua, misalnya, menghapus sumber pangan tradisional dan mengancam identitas kultural yang berakar pada hutan dan sagu. Minimnya partisipasi publik dan pengerahan aparat dalam pembukaan lahan adalah cerminan absennya prinsip partisipasi dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Ironisnya, di tengah kegagalan proyek food estate, pemerintah mengimpor jutaan ton beras pada 2023. Ketergantungan ini menunjukkan bahwa kedaulatan pangan yang dijanjikan tak lebih dari ilusi; mengorbankan hutan, tanah, dan hak rakyat demi ambisi politik pembangunan.
Ketahanan Pangan dan HAM yang Dilanggar
Di balik ambisi kedaulatan pangan, berbagai proyek food estate justru menyingkirkan rakyat dari tanah dan ruang hidupnya. Kajian hukum menunjukkan proyek ini sejak awal abai terhadap partisipasi publik dan sarat pelanggaran hak atas lingkungan hidup serta hak asasi manusia (HAM). Pembukaan lahan dilakukan secara sepihak, melibatkan aparat militer, dan mengabaikan hak masyarakat adat dan komunitas lokal.
Dampaknya nyata. Deforestasi, bencana ekologis, dan konflik agraria merebak di banyak daerah. Proyek ini mempercepat kehilangan hutan dan memperburuk ketimpangan, sementara logika keamanan menggantikan prinsip hak asasi dalam kebijakan pangan. Petani pun tak lagi diperlakukan sebagai subjek, melainkan buruh dalam proyek negara yang dijalankan atas nama ketahanan pangan. Pembukaan ribuan hektare hutan untuk food estate telah menghancurkan sistem pangan tradisional dan merampas identitas kultural masyarakat. Praktik ini mencerminkan kekerasan struktural yang dilegalkan oleh kebijakan pembangunan, dan HAM dikorbankan demi ambisi swasembada semu.
Dalam perspektif HAM, kegagalan food estate bukan hanya persoalan teknis, melainkan pelanggaran terhadap kewajiban negara selaku pengemban tugas dalam penegakan HAM untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak dasar warga atas tanah, pangan, dan lingkungan hidup. Negara yang justru menjadi pelaku perusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup rakyat, telah melanggar prinsip dasar tersebut secara aktif.
Sebagaimana ditegaskan Amartya Sen, pembangunan tanpa kebebasan partisipatif hanya akan melahirkan “kelaparan struktural,” yang mana rakyat kehilangan kendali atas sumber pangannya sendiri. Pola food estate yang menyingkirkan petani kecil dan masyarakat adat mencerminkan bentuk ketimpangan ini.
Kepentingan Politik dan Ekonomi di Balik Food Estate
Kegagalan berulang food estate sejatinya menunjukkan bahwa masalah utamanya bukan semata persoalan perencanaan atau teknis di lapangan; melainkan ada kepentingan politik dan ekonomi yang besar di baliknya. Proyek ini dirancang berskala raksasa yang menyerap anggaran publik dalam jumlah besar, membuka konsesi lahan luas, serta melibatkan aktor negara dan swasta. Jika ditelaah, yang paling diuntungkan dalam skema semacam ini bukanlah petani atau masyarakat adat, melainkan korporasi agribisnis, kontraktor infrastruktur, serta elite birokrasi.
Pelbagai kajian menunjukkan bahwa proyek pangan skala besar kerap dijalankan dengan dalih krisis pangan untuk melegitimasi ekspansi agribisnis. Hall, Scoones, dan Tsikata (2017) menjelaskan bahwa dalih tersebut sering digunakan untuk membenarkan pembukaan lahan masif dan konsolidasi tanah, kendati dampaknya memperparah konflik agraria dan ketimpangan sosial. Pola serupa terlihat dalam proyek food estate di Indonesia, dimana dalih kepentingan nasional kerap mengesampingkan hak masyarakat dan partisipasi publik kerap disingkirkan demi percepatan proyek.
Berlanjutnya proyek semacam ini pun mencerminkan kegagalan negara belajar dari pengalaman masa lalu. Proyek-proyek serupa sejak era Soeharto hingga hari ini terus diulang tanpa evaluasi serius. Dan sayangnya, sebagaimana tercatat dalam McCarthy dan Robinson (2016), kebijakan agraria dan pangan di Indonesia minim akuntabilitas ketika hasilnya gagal. Selama proyek masih memberikan “keuntungan” politik, kegagalan di lapangan dianggap bukan persoalan mendasar.
Dari Pembangunan Eksploitatif ke Keadilan Pangan
Sejatinya, tanah bukan hanya aset ekonomi, melainkan ruang sosial dan ekologis yang dijamin Konstitusi. Ketika proyek pangan mengabaikan fungsi sosial tanah dan prinsip Free, prior, and informed consent (FPIC)—sebagaimana amanat UNDRIP, 2007—negara telah menafikan hak-hak yang menjadi fondasi kedaulatan rakyat.
Kegagalan food estate menyingkap kebutuhan mendesak untuk menata ulang paradigma pembangunan ketahanan pangan nasional. Ketahanan pangan tidak bisa dibangun melalui pendekatan militeristik dan korporatis yang menyingkirkan rakyat dari tanahnya sendiri. Seperti diingatkan Supriyanto, Maharani, & Alta (2025), solusi sejati terletak pada intensifikasi lahan eksisting, modernisasi pertanian yang berpihak pada petani kecil, serta pelibatan masyarakat lokal dalam tata kelola pangan. Kedaulatan pangan berarti memastikan petani memiliki akses, kendali, dan kebebasan atas sumber penghidupan mereka.
Pendekatan berbasis keadilan ekologis dan HAM menjadi fondasi penting. Negara harus beralih dari logika eksploitasi menuju model agroekologis yang selaras dengan keberlanjutan alam dan kebudayaan lokal. Di Papua, misalnya, pengakuan atas sistem pangan tradisional berbasis sagu dan hutan adalah bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Prinsip ini sejalan dengan gagasan development as freedom ala Sen, bahwa pembangunan sejati adalah yang memperluas kebebasan rakyat, bukan yang menindasnya atas nama efisiensi.
Dengan demikian, food estate yang telah berjalan selama ini hanyalah cermin dari wajah pembangunan yang kehilangan arah moral. Jika negara sungguh ingin mencapai kedaulatan pangan, maka langkah pertama bukanlah menebang hutan atau menggusur masyarakat adat, melainkan menjamin kepastian hak rakyat atas tanah dan ruang hidupnya.
Pembangunan yang berkeadilan adalah yang menempatkan manusia dan alam sebagai subjek, bukan korban. Sebab, tanpa keadilan ekologis dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, setiap lumbung pangan hanya akan menjadi lumbung masalah yang terus berulang di halaman sejarah negara ini.
Editor: Abul Muamar
Join Membership Green Network Asia – Indonesia
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.
Raihan adalah mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES). Ia memiliki minat yang kuat terhadap isu hak asasi manusia, hukum, politik, dan kebijakan publik.

Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan
Mengulik Penyebab Utama Perubahan Pola Curah Hujan
Tantangan Orang Muda Perkotaan dalam Penerapan Praktik Keberlanjutan