TFFF Harus Menjangkau Masyarakat yang Menjaga Hutan
Ilustrasi: Irhan Prabasukma.
Pada November 2025, dalam Konferensi Tingkat Tinggi Iklim PBB di Belém, Brasil, para pemimpin dunia meluncurkan Tropical Forest Forever Facility (TFFF), sebuah mekanisme pendanaan untuk mendukung konservasi hutan tropis. Mekanismenya baru, tetapi gagasannya sederhana: memberikan imbalan kepada negara-negara tropis karena mempertahankan hutan mereka. Hampir setahun berlalu, menjelang pembukaan COP31 di Antalya, Turki, ada baiknya kita mengajukan dua pertanyaan. Pertama, sejauh mana mekanisme pendanaan ini telah berkembang? Kedua, ketika dana tersebut akhirnya disalurkan, akankah uangnya sampai kepada masyarakat yang benar-benar menjaga hutan?
Kehilangan Hutan
Kondisi hutan berkaitan erat dengan setidaknya dua aspek dari tiga krisis planet, yakni perubahan iklim dan hilangnya keanekaragaman hayati. Hutan berfungsi sebagai penyerap karbon alami yang mengurangi jumlah karbon dari gas rumah kaca di atmosfer. Secara khusus, hutan tropis juga menjadi habitat bagi sebagian besar keanekaragaman hayati daratan di planet Bumi.
Namun, aktivitas manusia terus-menerus menggerus keberadaan hutan. Mulai dari pertambangan dan industrialisasi pertanian hingga upaya dekarbonisasi dan transisi hijau, berbagai aktivitas antropogenik telah mengganggu, bahkan menghancurkan, dinamika ekosistem hutan. Laporan Global Forest Resources Assessment 2025 dari FAO mencatat bahwa luas hutan dunia berkurang lebih dari 40 juta hektare sepanjang 2015–2025 meski berbagai upaya konservasi dan pencegahan deforestasi telah dilakukan.
Cara Kerja TFFF
Selama ini, sebagian besar mekanisme konservasi hutan berfokus pada pendanaan untuk mengurangi laju deforestasi. Salah satu contohnya adalah REDD+. UNFCCC menjelaskan, “Dalam kerangka ini, negara-negara berkembang dapat menerima pembayaran berbasis hasil atas pengurangan emisi ketika mereka berhasil menurunkan deforestasi.”
Sementara itu, TFFF lebih berfokus pada pemberian insentif untuk menjaga hutan yang sudah ada agar tetap lestari. Mekanisme ini menggunakan model pembiayaan campuran (blended finance) untuk menghimpun dana dari pemerintah dan investor swasta, menginvestasikannya, lalu menggunakan hasil investasinya untuk mendanai negara-negara berhutan tropis. Sebagaimana dijelaskan oleh Dialogue Earth, setiap negara akan menerima sekitar US4perhektarehutanpertahunselamahutantersebuttetapterjaga.Sebaliknya,setiaphektarehutanyangdibukaakanmengurangipembayaransebesarUS400–800. Kerusakan hutan akan dikenai pengurangan sebesar US$100 per hektare.
Untuk memenuhi syarat, suatu negara harus menjaga kehilangan hutan tahunannya di bawah 0,5% dan menunjukkan tren deforestasi yang menurun. TFFF juga menjanjikan sesuatu yang belum diwajibkan oleh mekanisme pendanaan hutan sebelumnya, yakni sedikitnya 20% dari setiap pembayaran harus disalurkan kepada masyarakat adat dan komunitas lokal (IPLC).
Perkembangan Sejauh Ini
Bank Dunia menjadi tuan rumah bagi TFFF. Dewan pengelolanya mencakup negara-negara berhutan seperti Brasil, Indonesia, dan Republik Demokratik Kongo, serta Jerman, Prancis, Belanda, dan Norwegia. Setelah hampir satu tahun berjalan, TFFF telah mengamankan komitmen pendanaan sebesar US7,3miliardaripemerintah.TFFFberharapdapatmencapaiUS10 miliar pada akhir tahun ini, bergantung pada komitmen Norwegia sebesar US$3 miliar.
Ada dua hal yang patut dicermati. Pertama, negara-negara berhutan justru menjadi penyumbang dana terbesar. Brasil dan Indonesia masing-masing menjanjikan US$1 miliar saat peluncuran. Sementara itu, sejumlah negara donor “kaya” hanya berkomitmen menyumbangkan beberapa juta dolar. Kedua, para pakar memperkirakan pembayaran baru akan dimulai pada 2028. Artinya, masih ada waktu untuk menyempurnakan aturan, terutama mengenai siapa yang benar-benar menerima dana tersebut.
Kesenjangan dalam Pembagian Manfaat
Pembagian manfaat (benefit-sharing) berarti menentukan siapa yang menerima bagian dan berapa besar bagiannya. Dalam konteks TFFF, hal ini menyangkut siapa yang benar-benar menerima berapa banyak uang yang dihasilkan dari perlindungan hutan. Berdasarkan rancangan saat ini, pembayaran diberikan kepada pemerintah nasional, yang kemudian menentukan bagaimana alokasi 20% untuk masyarakat adat dan komunitas lokal disalurkan. Indigenous Peoples Rights International telah memperingatkan bahwa mekanisme ini berisiko membuat pemerintah atau elite lokal menguasai dana tersebut, terutama di wilayah tempat masyarakat tidak memiliki hak kepemilikan tanah yang diakui secara hukum.
Sejarah menegaskan kekhawatiran ini. Dalam KTT iklim 2021 di Glasgow, para donor menjanjikan US$1,7 miliar untuk mendukung masyarakat adat dan komunitas penjaga hutan. Namun, setahun kemudian, hanya 2,1% dari dana yang telah dicairkan yang sampai langsung kepada komunitas tersebut.
Dalam sebuah pertemuan di Brazzaville tahun lalu, para pemimpin komunitas dari Amazon, Cekungan Kongo, Mesoamerika, dan Asia Tenggara meminta agar bagian 20% dari dana TFFF dibayarkan langsung kepada mereka, bukan disalurkan melalui pemerintah. Permintaan ini memiliki dasar yang kuat. Wilayah adat mencakup sekitar 36% hutan dunia yang masih utuh. Identitas, budaya, spiritualitas, dan kesejahteraan masyarakat adat berkaitan erat dengan tanah tempat mereka tinggal. Karena itu, mereka merupakan penjaga utama alam yang memiliki pengetahuan tak ternilai dalam pelestarian alam, termasuk hutan.
Pembayaran Berbasis Hasil yang Adil
Pembayaran berbasis hasil (payment for results) berarti dana hanya dibayarkan setelah keberhasilan perlindungan hutan terbukti, biasanya melalui pemantauan satelit. Agar pembayaran ini adil, TFFF dan negara-negara anggotanya perlu menyepakati empat hal sebelum dana disalurkan.
Pertama, membuka jalur penyaluran dana langsung kepada komunitas. Mekanisme semacam ini sebenarnya sudah ada. Di Indonesia, misalnya, terdapat Nusantara Fund. Dana yang dikelola oleh kelompok masyarakat adat, petani, dan organisasi lingkungan ini menyalurkan hibah kecil langsung ke rekening bank komunitas dengan persyaratan administrasi yang minim. Salah satu kelompok petani kopi menggunakan sekitar US$3.300 untuk membangun fasilitas pengolahan. Dana yang dikelola komunitas serupa juga berkembang di wilayah berhutan lainnya. TFFF seharusnya memanfaatkan mekanisme tepercaya seperti ini untuk menyalurkan alokasi 20%.
Kedua, mempublikasikan aturannya secara terbuka. Setiap negara penerima dana harus menerbitkan rencana pembagian manfaat yang menjelaskan siapa yang menerima dana, berapa besar bagiannya, kapan dana diberikan, dan apa alasannya. Transparansi dan kejelasan ini bukan hanya perlu, tetapi juga dapat diwujudkan. Kalimantan Timur, misalnya, telah mengadopsi rencana semacam ini untuk program kehutanan Bank Dunia sebelumnya.
Ketiga, memberikan penghargaan berdasarkan hasil perlindungan di tingkat lokal, bukan hanya nasional. Negara dapat menyalurkan dana hingga ke kabupaten dan desa yang berhasil menjaga hutan terluas dengan menggunakan indikator penilaian yang jelas. Lebih dari 40 daerah di Indonesia telah menggunakan indikator semacam ini untuk membagikan dana publik. Pendekatan serupa dapat diterapkan di Brasil, Peru, atau Gabon.
Keempat, memberikan tempat bagi masyarakat adat dan komunitas lokal dalam pengambilan keputusan. Keterlibatan mereka tidak boleh berhenti pada basa-basi atau pemberian gelar simbolis. Perwakilan mereka harus hadir dalam komite TFFF maupun komite di tingkat negara. Dengan demikian, perwakilan masyarakat adat dan komunitas lokal dapat ikut menentukan bagaimana dana digunakan.
Yang Benar-Benar Penting
TFFF merupakan ujian bagi seluruh dunia, bukan hanya bagi negara-negara berhutan. Jika berhasil, mekanisme pendanaan ini dapat mengubah cara dunia membiayai pelestarian alam. Pendanaan konservasi dapat bergeser dari proyek-proyek jangka pendek menuju manfaat yang berkelanjutan dalam jangka panjang.
Namun, keadilan dalam pembayaran adalah kuncinya. TFFF juga perlu meninjau kembali besaran imbalan yang ditawarkan. Sejumlah pakar berpendapat bahwa US$4 per hektare terlalu rendah untuk mencegah pembukaan hutan ketika kelapa sawit, kedelai, atau peternakan sapi dapat menghasilkan keuntungan yang jauh lebih besar. Besaran imbalan yang adil bagi komunitas juga penting, sebab 20% dari jumlah yang sejak awal sudah kecil tetaplah sangat sedikit. Selain itu, jika dana hanya mengendap di kas pemerintah nasional dan tidak pernah sampai ke desa-desa di sekitar hutan, kepercayaan masyarakat akan hilang dan hutan akan terus berkurang.
COP31 menjadi momentum bagi pemerintah, investor, dan masyarakat sipil dunia untuk menyepakati bahwa pembagian manfaat yang adil bukanlah sekadar pelengkap. Justru, keadilan itulah yang akan menentukan keberhasilan TFFF.
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Meningkatnya Risiko Polusi Udara Lintas Batas di Tengah Suhu Panas Ekstrem
Mengeliminasi Tuberkulosis Tanpa Mengabaikan Penyakit Lain
Whimsymaxxing dan Meningkatnya Kekhawatiran terkait Limbah di Balik Tren Viral
Mengakhiri Diplomasi Greenwashing Indonesia
Menilik Masalah Air Limbah Tekstil yang Terus Berkembang
Karhutla yang Terus Kita Pelihara