Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Beriklan dengan Kami
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Wilayah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • ESG
  • Muda
  • Dunia
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Memperkuat Upaya Penghapusan Perdagangan Orang di Indonesia

Perdagangan orang masih menjadi persoalan serius dunia sampai hari ini. Karenanya, upaya penghapusan perdagangan orang perlu digencarkan dan diperkuat melalui kerja sama multipemangku kepentingan lintas-negara dan wilayah.
Oleh Maulina Ulfa
28 Juli 2023
Seseorang terikat di atas kursi.

Foto: David Rodrigues di Unsplash.

Kasus perdagangan orang masih menjadi persoalan serius dunia sampai hari ini. Modus dan bentuknya semakin beragam dan kompleks seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Masih maraknya kasus perdagangan orang dapat menyebabkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan menjadi terhambat. Karenanya, penghapusan perdagangan orang memerlukan langkah yang lebih masif, komprehensif, dan inovatif dengan melibatkan kerja sama multipemangku kepentingan lintas-negara dan wilayah. 

Memahami Perdagangan Orang

Perdagangan orang atau yang di Indonesia sering disebut dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penampungan atau penerimaan orang melalui paksaan, penipuan dengan tujuan mengeksploitasi mereka untuk mendapatkan keuntungan.

Dalam laporan Global Report on Trafficking in Persons 2022, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) mengestimasikan rasio jumlah korban perdagangan orang di kawasan Asia Timur dan Pasifik mencapai 0,34 korban per 100.000 penduduk pada 2020. Beberapa negara yang tercakup dalam laporan UNODC tersebut adalah Indonesia, Brunei Darussalam, Kamboja, Malaysia, Myanmar, Singapura, Filipina, Thailand, Mongolia, Jepang, dan Tiongkok. Korban perdagangan orang dapat berupa laki-laki, perempuan, dan anak-anak dari segala usia dan dari semua latar belakang. Pelaku perdagangan orang sering menggunakan kekerasan atau penipuan berkedok agen tenaga kerja yang memberi janji kesempatan kerja palsu untuk mengelabui dan memaksa korban mereka.

Pelaku perdagangan orang biasanya juga melakukan tindakan pelecehan fisik dan seksual, pemerasan, manipulasi emosional, dan penghapusan dokumen resmi sebagai cara untuk memanipulasi, mengeksploitasi, dan mengontrol korbannya.

Perbudakan modern adalah salah satu bentuk paling mengerikan dari perdagangan orang. Sebanyak 50 juta orang hidup dalam perbudakan modern akibat perdagangan orang pada 2021, dengan 28 juta di antaranya mengalami kerja paksa dan 22 juta lainnya terjebak dalam pernikahan paksa. Jumlah orang dalam perbudakan modern ini meningkat secara signifikan dalam lima tahun terakhir di mana perempuan dan anak-anak menjadi kelompok yang paling rentan.

Tantangan Penghapusan Perdagangan Orang

TPPO merupakan kejahatan transnasional yang mengancam kehidupan manusia dan kemanusiaan. TPPO meliputi perdagangan anak, prostitusi paksa, pernikahan paksa, perdagangan tenaga kerja (termasuk pekerja migran), perdagangan organ manusia, adopsi illegal, pemaksaan mengemis, hingga pemaksaan melakukan tindakan kriminal. Dalam praktiknya, TPPO selalu melibatkan banyak aktor lintas-batas negara dan wilayah, termasuk oknum aparat, penyelenggara negara, dan korporasi. Seiring perkembangan waktu, modus dan bentuk TPPO pun semakin beragam dan kompleks, membuat tantangan yang ada semakin berat.

TPPO dapat terjadi karena beberapa faktor, di antaranya kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan, tradisi perkawinan anak, gaya hidup yang konsumtif, kebiasaan menganggap pelacuran sebagai hal yang lumrah, adanya ketimpangan gender, dan adanya sindikat perdagangan narkoba. Lemahnya penegakan hukum, sulitnya akses layanan pemulihan dan perlindungan korban, masih belum adanya upaya integral dalam penanganan TPPO antarlembaga dan negara, serta rendahnya dukungan lingkungan sekitar juga turut menghambat upaya penghapusan TPPO.

Di Indonesia, sejumlah langkah telah diambil oleh berbagai pemangku kebijakan terkait. Yang terbaru, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) bersama Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyepakati rencana pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di bawah naungan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Namun, jalan untuk menghapus perdagangan orang masih panjang.

Upaya Mengakhiri TPPO

Penghapusan perdagangan orang sangat penting dalam mendorong pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Para pemangku kepentingan mesti berkomitmen untuk menghapuskan perdagangan orang dengan mengacu pada kerangka kerja bersama yang dapat diimplementasikan secara universal.

Kerangka Aksi Internasional Pelaksanaan Protokol Perdagangan Orang telah memberikan panduan untuk mengakhiri kejahatan perdagangan orang yang mengedepankan sejumlah aspek, di antaranya:

  • Pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM). HAM dari orang-orang yang menjadi korban perdagangan orang harus menjadi inti dari semua upaya untuk mencegah dan memerangi perdagangan manusia. 
  • Prinsip non-diskriminasi. Penghapusan perdagangan orang diterapkan secara konsisten dengan mengacu pada  prinsip-prinsip non-diskriminasi yang diakui secara internasional.
  • Pendekatan peka gender. Perdagangan orang yang melibatkan baik laki-laki dan perempuan harus diselesaikan dengan menganut prinsip keadilan dan kesetaraan gender. 
  • Pendekatan Hak dan Partisipasi Anak. Semua tindakan perlindungan sehubungan dengan korban anak harus memperhatikan standar hak asasi manusia yang berlaku, khususnya berdasarkan prinsip perlindungan dan penghormatan terhadap hak anak. 

Di samping itu, kerangka kerja tersebut menyarankan agar para pemangku kepentingan di tingkat nasional menerapkan sejumlah langkah berikut untuk penghapusan perdagangan orang:

  • Penegakan hukum. Memastikan tindak pidana perdagangan orang berpihak pada korban dan memiliki kepastian hukum di suatu negara.
  • Pendampingan. Memastikan korban perdagangan orang memiliki perlindungan hukum dan sosial dari negara.
  • Pencegahan. Memastikan langkah melalui kebijakan untuk mencegah perdagangan orang didasarkan pada penghormatan terhadap hak asasi manusia dan prinsip-prinsip perlindungan pengungsi dan kepekaan terhadap isu-isu gender dan anak.
  • Koordinasi dan Kooperasi. Mengadopsi strategi dan/atau rencana yang komprehensif berupa tindakan khusus yang berkaitan dengan perdagangan orang. Di samping itu, perlu ada  mekanisme koordinasi multidisiplin dan mekanisme kerjasama lintas-negara terkait informasi dan penegakan hukum yang relevan untuk memperkuat langkah penghapusan perdagangan orang.

Editor: Abul Muamar

Jika konten ini bermanfaat, harap pertimbangkan untuk berlangganan GNA Indonesia.

Langganan Anda akan memberikan akses ke wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia, memperkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda sekaligus mendukung kapasitas finansial Green Network Asia untuk terus menerbitkan konten yang didedikasikan untuk pendidikan publik dan advokasi multi-stakeholder.

Pilih Paket Langganan

Maulina Ulfa
Reporter at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Maulina adalah Reporter di Green Network Asia. Ia belajar program Sarjana Ilmu Hubungan Internasional di Universitas Jember.

  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Darurat Kebakaran Hutan di Tengah Kemarau Panjang dan Bagaimana Mengatasinya
  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Upaya Agradaya Berdayakan Petani Rempah di Menoreh
  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Dekarbonisasi dengan Pemanfaatan Teknologi CCUS
  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Upaya Perkuat Pembangunan Berkelanjutan Melalui Indonesian Sustainability Forum 2023

Continue Reading

Sebelumnya: Gambaran Umum HIV & AIDS Global Saat Ini
Berikutnya: Upaya Konservasi Kukang oleh IAR Indonesia

Baca Kabar dan Cerita Lainnya

foto udara KEK Mandalika; terdapat jalanan dan beberapa bangunan di wilayah yang terhubung pantai dan laut Sisi Kelam Pengembangan Pariwisata di Kawasan KEK Mandalika
  • Eksklusif
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Sisi Kelam Pengembangan Pariwisata di Kawasan KEK Mandalika

Oleh Seftyana Khairunisa
26 Agustus 2025
pasangan lanjut usia menggunakkan masker Polusi Udara dan Risiko Demensia yang Lebih Tinggi
  • Kabar
  • Unggulan

Polusi Udara dan Risiko Demensia yang Lebih Tinggi

Oleh Dinda Rahmania
26 Agustus 2025
Sekelompok laki-laki muda berfoto bersama seorang ibu di depan sebuah rumah. Perempuan Penjaga Hutan di Negeri Patriarki: Kisah Mpu Uteun dan Ekofeminisme di Aceh
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Perempuan Penjaga Hutan di Negeri Patriarki: Kisah Mpu Uteun dan Ekofeminisme di Aceh

Oleh Naufal Akram
25 Agustus 2025
buku terbuka Menyampaikan Pengetahuan yang Dapat Diterapkan melalui Pelatihan Keberlanjutan
  • Kolom IS2P
  • Opini
  • Partner
  • Unggulan

Menyampaikan Pengetahuan yang Dapat Diterapkan melalui Pelatihan Keberlanjutan

Oleh Yanto Pratiknyo
25 Agustus 2025
kubus kayu warna-warni di atas jungkat-jungkit kayu Menciptakan Keadilan Pajak untuk Kesejahteraan Bersama
  • Eksklusif
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Menciptakan Keadilan Pajak untuk Kesejahteraan Bersama

Oleh Abul Muamar
22 Agustus 2025
penggiling daging di peternakan Menghentikan Pendanaan Peternakan Industri di Vietnam: Jalan Menuju Pendanaan Sistem Pangan yang Adil dan Berkelanjutan
  • Opini
  • Unggulan

Menghentikan Pendanaan Peternakan Industri di Vietnam: Jalan Menuju Pendanaan Sistem Pangan yang Adil dan Berkelanjutan

Oleh Brian Cook
22 Agustus 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia