Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Partner
  • Siaran Pers
  • Muda
  • Dunia
  • Kabar
  • Unggulan

Melindungi Pekerja Rumah Tangga dengan Payung Hukum yang Kuat

Perlindungan terhadap Pekerja Rumah Tangga (PRT) memerlukan payung hukum yang kuat untuk menghindarkan mereka dari diskriminasi, kekerasan, hingga eksploitasi di tempat kerja. RUU PPRT memberikan harapan ke arah sana.
Oleh Maulina Ulfa
8 Mei 2023
Sepasangan lengan melipat pakaian.

Foto: Sarah Brown di Unsplash.

Pekerja Rumah Tangga (PRT) adalah kelompok pekerja yang masih belum memiliki perlindungan hukum yang kuat. PRT kerap menerima perlakuan yang tidak adil, diskriminatif, dan eksploitatif di tempat kerja, mulai dari kekerasan (fisik dan seksual) hingga menyangkut masalah ketenagakerjaan.

Sebagai bagian dari angkatan kerja, keberadaan PRT perlu didukung oleh payung hukum untuk melindungi mereka dari penyalahgunaan wewenang pemberi kerja. Karenanya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) perlu segera disahkan.

Kerentanan Pekerja Rumah Tangga

ILO memperkirakan jumlah PRT di seluruh dunia mencapai sekitar 67,1 juta jiwa. Sebanyak 11,5 juta atau 17,2% di antaranya merupakan PRT migran. Di Indonesia, jumlah PRT diperkirakan sebanyak 4 juta orang, menurut data tahun 2015.

Ada tiga jenis  diskriminasi yang sering dialami oleh PRT, yaitu:

  • Ketenagakerjaan: mencakup pemutusan hubungan kerja (PHK) karena sakit, dituduh mencuri, karena menuntut jaminan kesehatan atau jaminan ketenagakerjaan, karena mengajukan cuti melahirkan, karena memperjuangkan Perjanjian Kerja, PHK tanpa pesangon, hingga PHK tanpa mendapatkan tunjangan hari raya (THR).
  • Kriminalisasi: kriminalisasi terhadap PRT, perdagangan manusia, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
  • Pidana: PRT rentan menerima tuduhan tidak berdasar dan harus berhadapan dengan hukum.

Poin-poin Penting dalam RUU Perlindungan PRT 

Terdapat poin-poin penting dalam draft RUU PPRT yang berpotensi meningkatkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, di antaranya:

  • Pengakuan PRT sebagai pekerja yang berhak atas hak-hak normatif dan perlindungan. RUU ini mengatur penghentian diskriminasi dan stigmatisasi terhadap PRT yang didasarkan pada bias jenis kelamin, kelas, ras, dan status ekonomi.
  • Kesejahteraan PRT sebagai pekerja dan warga negara. RUU ini menjamin perlindungan terhadap hak-hak dasar dan kesejahteraan PRT beserta keluarganya, termasuk atas pendidikan dan pelatihan.
  • Perlindungan dan keseimbangan hubungan antara pemberi kerja dan PRT.
  • Lingkup kerja PRT. RUU ini juga mengatur pembatasan waktu kerja, beban kerja, hingga kategorisasi jenis pekerjaan (memasak, mencuci pakaian, membersihkan rumah bagian dalam, membersihkan rumah bagian luar, merawat anak, mengemudi, merawat orang sakit dan orang berkebutuhan khusus, dan menjaga keamanan rumah.
  • Syarat dan kondisi kerja. Di antaranya mencakup perjanjian kerja, THR sekurang-kurangnya 1 kali upah, batasan jam kerja, hak istirahat dan libur, hingga hak cuti tahunan 12 hari per tahun. Selain itu juga diatur kewajiban bagi pemberi kerja untuk memberikan kepada PRT jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan, pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan keterampilan, serta batas usia kerja minimal 18 tahun.

Mendorong Pengesahan RUU PPRT

Berbagai elemen masyarakat dan pemerintah saat ini tengah mendorong pengesahan RUU PPRT. Pengesahan RUU PPRT merupakan upaya pemenuhan hak asasi manusia, utamanya bagi perempuan yang mendominasi sektor pekerjaan ini. Payung hukum ini dapat menciptakan situasi kerja yang menguntungkan bagi kedua belah pihak, sekaligus dapat mendukung upaya untuk mewujudkan pekerjaan yang layak dan meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan untuk semua.

Editor: Abul Muamar


Berlangganan Green Network Asia – Indonesia
Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan wawasan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.
Pilih Paket Langganan

Maulina Ulfa
Reporter at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Maulina adalah Reporter di Green Network Asia. Ia belajar program Sarjana Ilmu Hubungan Internasional di Universitas Jember.

  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Darurat Kebakaran Hutan di Tengah Kemarau Panjang dan Bagaimana Mengatasinya
  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Upaya Agradaya Berdayakan Petani Rempah di Menoreh
  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Dekarbonisasi dengan Pemanfaatan Teknologi CCUS
  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Upaya Perkuat Pembangunan Berkelanjutan Melalui Indonesian Sustainability Forum 2023

Continue Reading

Sebelumnya: Pentingnya Penelitian Interdisipliner untuk Mencapai Kebenaran yang Utuh
Berikutnya: Memperbaiki Tata Kelola Hubungan Kesehatan-Lingkungan

Artikel Terkait

sekelompok muda-mudi berfoto bersama. Gerakan Masjid BERKAH: Kolaborasi Pengelolaan Sampah di Kota Bandung
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Gerakan Masjid BERKAH: Kolaborasi Pengelolaan Sampah di Kota Bandung

Oleh Khoirun Nisa’ dan Lulu Nailufaaz
11 Juli 2025
bola lampu basah tergantung di kawat Bagaimana Solar Sister Menghubungkan Energi Bersih dengan Pemberdayaan Perempuan di Afrika
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Bagaimana Solar Sister Menghubungkan Energi Bersih dengan Pemberdayaan Perempuan di Afrika

Oleh Attiatul Noor
11 Juli 2025
foto terumbu karang dengan segerombolan ikan kecil yang berenang di dekatnya Indonesia Tandatangani Komitmen Tingkat Tinggi untuk Pelindungan Terumbu Karang
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Indonesia Tandatangani Komitmen Tingkat Tinggi untuk Pelindungan Terumbu Karang

Oleh Seftyana Khairunisa
10 Juli 2025
orang membuat tabung untuk menampung gas Inisiatif Energi Terbarukan Berbasis Komunitas di Desa-Desa Transmigran Halmahera
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Inisiatif Energi Terbarukan Berbasis Komunitas di Desa-Desa Transmigran Halmahera

Oleh Arifa Fajar
10 Juli 2025
bola lampu dengan colokan dengan latar hijau Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Pemerintah Luncurkan Peta Jalan Hidrogen dan Amonia Nasional

Oleh Abul Muamar
9 Juli 2025
balok-balok kayu dengan simbol ASEAN dan Inggris Luncurkan Kemitraan untuk Ketahanan Kesehatan
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

ASEAN dan Inggris Luncurkan Kemitraan untuk Ketahanan Kesehatan

Oleh Kresentia Madina
9 Juli 2025

Tentang Kami

  • Founder’s Letter GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Siaran Pers GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Internship GNA
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia - Indonesia.