Skip to content
  • Tentang
  • Advisory & Consulting
  • Kemitraan Iklan
  • Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • Muda
  • Wilayah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Dunia
  • ESG
  • Kabar
  • Unggulan

Mendorong Perwujudan Reforma Agraria dengan Penyelesaian Konflik

Agenda Reforma Agraria harus dibarengi dengan upaya penyelesaian konflik untuk mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.
Oleh Seftyana Khairunisa
24 Januari 2024
ibu dan anak berdiri diantara tanaman padi di sawah terasering

Foto: sasint di Pixabay.

Tanah adalah sumber daya yang penting dalam pemenuhan hak hidup rakyat namun juga seringkali menjadi sumber konflik. Laporan Tahunan Agraria tahun 2023 yang diluncurkan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat bagaimana agenda Reforma Agraria yang masih belum berjalan dengan baik. Konflik agraria justru mengalami kenaikan, disertai dengan berbagai tindakan kekerasan dari aparat. 

Potret Konflik Agraria sepanjang 2023

Laporan KPA menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2023, terjadi sedikitnya 241 konflik agraria di atas tanah seluas 638,2 hektare. Angka ini naik 12% dibanding tahun sebelumnya (212 konflik). Sebanyak 135,6 ribu kepala keluarga yang tersebar di 346 desa menjadi korban dalam seluruh konflik yang terjadi. 

KPA juga menemukan bahwa letusan konflik mayoritas diakibatkan oleh perusahaan perkebunan, yaitu 108 dari total konflik yang terjadi. Sisanya berkaitan dengan sektor properti sebanyak 44 konflik, pertambangan sebanyak 32 konflik, infrastruktur 30 konflik, sektor kehutanan 17 konflik, dan pesisir-pulau–pulau kecil serta fasilitas militer yang masing-masing menyumbang 5 konflik.

Tidak hanya lonjakan jumlah konflik yang mengkhawatirkan, korban kekerasan dan kriminalisasi di wilayah konflik agraria juga mengalami kenaikan dibanding tahun 2022. KPA mencatat setidaknya 608 orang menjadi korban akibat dari tindakan represif baik oleh aparat keamanan maupun dari pihak perusahaan. 

Capaian Timpang Reforma Agraria 

Untuk menata ulang ketimpangan sekaligus menjamin hak dan akses masyarakat terhadap sumber daya, maka Reforma Agraria merupakan agenda penting yang harus dijalankan oleh pemerintah. Saat ini, Reforma Agraria diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria. Pasal 2 Perpres tersebut menyatakan bahwa percepatan pelaksanaan Reforma Agraria dilaksanakan melalui beberapa strategi, yaitu:

  • Legalisasi aset.
  • Redistribusi tanah.
  • Pemberdayaan ekonomi Subjek Reforma Agraria.
  • Kelembagaan Reforma Agraria.
  • Partisipasi masyarakat.

Peraturan yang mencabut Perpres Nomor 86 tahun 2018 ini dimaksudkan untuk mendorong tercapainya target Reforma Agraria yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024, yaitu legalisasi aset dan redistribusi tanah masing-masing seluas 4,5 juta hektare. 

Meskipun demikian, realisasi dari target tersebut masih dinilai timpang. Pemerintah memang telah mewujudkan legalisasi aset yang mencapai 110,5 juta bidang tanah dari total target 126 juta, tetapi redistribusi tanah di kawasan hutan baru mencapai 9,2% dari target 4,1 juta hektare. Sementara itu, redistribusi tanah Hak Guna Usaha (HGU), tanah terlantar, dan tanah negara mencapai 1,43 juta ha atau 358% dari target 0,4 juta. Namun di saat yang sama, catatan KPA menyebutkan masih belum ada transparansi mengenai HGU mana yang diredistribusikan dan kepada siapa. 

Selain itu, peningkatan jumlah konflik agraria juga menunjukkan betapa tidak komprehensifnya Reforma Agraria dijalankan. Karena pada dasarnya, Reforma Agraria tidak hanya berhenti di persoalan sertifikasi tanah dan aset, melainkan masih harus dilanjutkan dengan program pemberdayaan dan penyelesaian konflik. Apabila hal ini diabaikan, maka jurang ketimpangan atas pemanfaatan dan penguasaan sumber daya dapat semakin lebar. Pada akhirnya, kelompok-kelompok rentan seperti petani, nelayan, masyarakat adat, hingga perempuan dapat tercerabut dari ruang hidup mereka.

Reforma Agraria Sejati

Catatan KPA menekankan bahwa Reforma Agraria harus dipahami kembali pada nilai dan mekanisme kerja yang sejati, yaitu dalam kerangka genuine agrarian reform/reforma agraria sejati. Terdapat tiga agenda pokok Reforma Agraria Sejati, yaitu:

  1. Redistribusi tanah kepada kepada petani kecil, buruh tani, dan masyarakat miskin lainnya yang tidak bertanah untuk mengurangi ketimpangan; 
  2. Penyelesaian konflik agraria; 
  3. Pemberdayaan ekonomi pasca-redistribusi tanah. 

Dari agenda tersebut, maka keberhasilan Reforma Agraria tidak hanya dilihat dari seberapa banyak bidang tanah yang tersertifikasi, tetapi juga soal berkurangnya ketimpangan, terselesaikannya konflik, terbebaskannya masyarakat dari kemiskinan, dan juga pulihnya keseimbangan ekologi. Dengan menggunakan kerangka Reforma Agraria Sejati ini, pemerintah Indonesia ke depannya dapat menentukan arah pembangunan yang lebih berkeadilan untuk kepentingan rakyat kecil dan kelompok marginal.

Editor: Abul Muamar


Berlangganan Green Network Asia – Indonesia
Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan wawasan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.
Pilih Paket Langganan

Seftyana Khairunisa
Reporter at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Nisa adalah reporter dan asisten peneliti di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Sarjana Ilmu Hubungan Internasional dari Universitas Gadjah Mada. Ia memiliki minat di bidang penelitian, jurnalisme, dan isu-isu seputar hak asasi manusia.

  • Seftyana Khairunisa
    https://greennetwork.id/author/seftyanaauliakhairunisa/
    Pelanggaran HAM dan Dampak Lingkungan Tambang Nikel di Pulau Kabaena
  • Seftyana Khairunisa
    https://greennetwork.id/author/seftyanaauliakhairunisa/
    Indonesia Tandatangani Komitmen Tingkat Tinggi untuk Pelindungan Terumbu Karang
  • Seftyana Khairunisa
    https://greennetwork.id/author/seftyanaauliakhairunisa/
    Ambisi Pembangunan Giant Sea Wall di Pantura dan Dampak Yang Harus Diantisipasi
  • Seftyana Khairunisa
    https://greennetwork.id/author/seftyanaauliakhairunisa/
    Sekolah Gratis dan Urgensi untuk Memastikan Pendidikan Dasar yang Berkualitas

Continue Reading

Sebelumnya: Menengok Bagaimana Ocean Sole Mengubah Sampah Sandal Bekas menjadi Karya Seni
Berikutnya: SeaBRnet Dorong Pengelolaan Cagar Biosfer Berkelanjutan di Asia Tenggara

Baca Kabar dan Cerita Lainnya

sekelompok orang muda berfoto bersama Upaya Sinuruk Mattaoi dalam Melestarikan Budaya dan Tradisi Mentawai
  • Unggulan
  • Wawancara

Upaya Sinuruk Mattaoi dalam Melestarikan Budaya dan Tradisi Mentawai

Oleh Abul Muamar
28 Juli 2025
beberapa bendera negara berjejer Pendapat Hukum Mahkamah Internasional terkait Perubahan Iklim: Bermula dari Inisiatif Kaum Muda
  • Kabar
  • Unggulan

Pendapat Hukum Mahkamah Internasional terkait Perubahan Iklim: Bermula dari Inisiatif Kaum Muda

Oleh Kresentia Madina
28 Juli 2025
sepasang tangan melintang Tekad Indonesia untuk Eliminasi Kusta pada 2030
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Tekad Indonesia untuk Eliminasi Kusta pada 2030

Oleh Abul Muamar
25 Juli 2025
sekelompok orang berdiri di tangga depan kuil. Tantangan Pemulihan Pariwisata setelah Pandemi COVID-19
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Tantangan Pemulihan Pariwisata setelah Pandemi COVID-19

Oleh Andi Batara
24 Juli 2025
Seseorang menganalisis data keuangan pada tablet dan monitor Melihat Pelaporan Iklim Wajib di Australia
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Melihat Pelaporan Iklim Wajib di Australia

Oleh Attiatul Noor
24 Juli 2025
tempat tidur di ruang perawatan medis dengan sofa di sampingnya Pendekatan Sistemik untuk Hapus Kekerasan Seksual di Fasilitas Kesehatan
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Pendekatan Sistemik untuk Hapus Kekerasan Seksual di Fasilitas Kesehatan

Oleh Abul Muamar
23 Juli 2025

Tentang Kami

  • Founder’s Letter GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Siaran Pers GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Internship GNA
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia - Indonesia.