Menyoal Biaya Visum Korban Kekerasan Seksual yang Tidak Ditanggung Negara
Foto: RDNE di Pexels.
Penegakan hukum yang adil adalah aspek penting untuk mendukung perlindungan dan penegakan keadilan bagi korban kekerasan seksual. Seperti dalam kasus tindak pidana pada umumnya, mekanisme pelaporan kasus kekerasan seksual membutuhkan alat bukti hukum untuk dapat diproses ke tahap selanjutnya, termasuk hasil visum (visum et repertum). Sayangnya, selama ini biaya visum korban kekerasan seksual seringkali berbayar atau tidak ditanggung negara. Bahkan kini, hal yang sama juga berlaku bagi korban anak di banyak daerah, menyusul kebijakan efisiensi anggaran oleh pemerintah.
Biaya Visum untuk Korban Kekerasan Seksual
Selama puluhan tahun, isu tentang visum berbayar untuk korban kekerasan seksual—yang semestinya ditanggung oleh negara berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan, termasuk KUHAP—nyaris tidak pernah terdengar atau kurang dibahas. Gugatan terhadap visum berbayar memang pernah muncul beberapa kali, namun hanya berakhir sebagai riak-riak kecil yang berlalu begitu saja.
Dalam banyak kasus di berbagai daerah, korban kekerasan seksual terpaksa harus mengeluarkan biaya pribadi untuk menjalani visum di fasilitas-fasilitas kesehatan (umumnya di RSUD), dengan surat permintaan dari penyidik kepolisian dimana mereka membuat laporan. Biayanya bervariasi antara Rp300 ribu hingga lebih dari Rp1 juta, tergantung pada bentuk kekerasan yang dialami korban. Tidak jarang pula korban mengurungkan niat untuk melapor ke polisi karena terkendala biaya visum.
Isu ini lantas mencuat ke permukaan dan menyita perhatian luas pada penghujung Januari 2026 ketika aktivitas dari Lembaga Perlindungan Anak di Kabupaten Sumbawa, Fatriatulrahma, mengungkap perihal biaya visum untuk korban kekerasan seksual anak yang tidak lagi ditanggung oleh Pemkab Sumbawa mulai tahun 2026. Sebelumnya, korban anak masih mendapat dukungan biaya visum gratis yang ditanggung oleh pemerintah daerah, meskipun korban kekerasan seksual dewasa tetap harus membayar secara mandiri. Hal ini lantas berdampak langsung pada peningkatan jumlah kasus kekerasan seksual pada anak di Sumbawa. Lantas, diketahui bahwa bukan hanya di Sumbawa, visum berbayar juga berlaku di banyak daerah di Indonesia.
Biaya visum korban kekerasan seksual seharusnya ditanggung oleh negara karena berkaitan dengan hak asasi manusia, utamanya hak untuk memperoleh keadilan. Hal ini telah diatur oleh beberapa peraturan, antara lain Pasal 136 UU Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama) dan Pasal 284 UU Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP 2025). Selain itu, beberapa poin dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) juga menegaskan hal ini, seperti Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1), serta Pasal 87 ayat (1) dan Pasal 87 (2). Namun dalam praktiknya, mekanisme pembiayaan di fasilitas kesehatan seringkali mengikuti peraturan daerah, yang sayangnya kerap tidak linear dengan aturan yang lebih tinggi (UU), seperti di Lampung dan Nusa Tenggara Barat.
Selama ini, pemerintah melalui pos anggaran Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak telah menganggarkan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik untuk daerah-daerah yang salah satunya dapat digunakan untuk membiayai visum para korban kekerasan seksual. Misalnya, secara berturut-turut pada 2024 hingga 2026, DAK Nonfisik dari KemenPPPA sebesar Rp132 miliar untuk 305 daerah. Namun, tidak semua daerah mengelola dana tersebut untuk menanggung biaya visum para korban. Hal ini tidak terlepas dari kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk dana Transfer ke Daerah (TKD) seperti DAK Fisik, Dana Alokasi Umum, dan Dana Insentif Daerah, yang membuat banyak daerah memprioritas banyak hal lain di luar isu kekerasan seksual. Pada saat yang sama, banyak pemerintah daerah yang tidak mengalokasi anggaran khusus untuk isu ini dalam APBD mereka.
Dampaknya bagi Upaya Perlindungan Korban Kekerasan Seksual
Masalah biaya visum yang tidak ditanggung oleh negara ini telah jauh melampaui persoalan hambatan akses ke layanan medis. Masalah ini berisiko menjadi batu sandungan bagi upaya perlindungan korban kekerasan seksual sekaligus menghalangi korban untuk mengakses keadilan. Ketika korban harus mengeluarkan biaya pribadi untuk memperoleh alat bukti berupa hasil visum, hambatan struktural terhadap keadilan akan semakin menguat. Dalam kondisi demikian, pelaku dapat lebih mudah lolos dari jeratan hukum dan proses penegakan hukum akan menyisakan cacat.
Risiko ini akan semakin besar dan meluas ketika korban berasal dari kelompok rentan dan kalangan kurang mampu atau mereka yang memiliki kendala finansial. Akibatnya, kekerasan seksual akan semakin sulit diberantas. Kondisi ini akan semakin buruk ketika mekanisme penanganan laporan di lembaga kepolisian tidak mengedepankan perspektif korban, sehingga laporan-laporan kasus kekerasan seksual yang masuk berisiko terabaikan atau tidak diproses.
Perlu Sinergi dan Komitmen Bersama
Munculnya isu ini harus menjadi momentum untuk melakukan langkah-langkah perbaikan. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, institusi layanan kesehatan, lembaga penegakan hukum, harus bersinergi dan menetapkan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan bagi korban kekerasan seksual melalui penegakan hukum yang berpihak pada korban. Pemerintah harus menjamin apa yang telah diamanatkan oleh UU tentang perlindungan bagi korban kekerasan seksual, dengan menyediakan skema pembiayaan yang jelas, baik lewat APBN, APBD, dan integrasi dengan sistem jaminan kesehatan nasional. Pemerintah juga harus menjamin ketersediaan anggaran yang berkelanjutan untuk pemulihan korban dan proses penegakan hukum.
Pada saat yang sama, institusi penegakan hukum harus mengadopsi pendekatan yang berperspektif korban dengan memastikan proses pelaporan berjalan mudah, aman, dan bebas dari stigma serta reviktimisasi. Aparat penegak hukum mesti proaktif mengarahkan korban ke layanan visum tanpa membebani mereka dengan biaya. Pada saat yang sama, penyedia layanan kesehatan harus menempatkan visum korban kekerasan seksual sebagai layanan esensial yang bersifat darurat, dengan standar prosedur yang empatik dan sensitif terhadap trauma dan memperkuat koordinasi dengan pendamping korban.
Masyarakat secara umum juga memiliki peran penting dalam membangun lingkungan yang mendukung korban untuk melapor dan mencari keadilan. Pengawasan terhadap kebijakan dan praktik institusi negara dapat mendorong terwujudnya sistem perlindungan yang lebih efektif. Memastikan layanan visum gratis bagi korban kekerasan seksual merupakan fondasi perlindungan korban dan bentuk komitmen bersama untuk menempatkan keadilan sebagai prioritas.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Memprioritaskan Pembiayaan untuk Alam demi Ekosistem yang Sehat dan Tangguh
Menilik Arah Baru Kebijakan Pariwisata Indonesia
Pergeseran Sistemik untuk Mewujudkan Lingkungan Gizi Sekolah yang Sehat
Inflasi Harga Pangan: Hampir Separuh Warga Indonesia Tak Mampu Menjangkau Pola Makan Sehat
Integrasi Praktik Adat dalam Penanganan Gelombang Panas di Australia
Menetapkan Standar Nutrisi Berbasis Bukti untuk Atasi Keracunan MBG yang Berulang