Indeks Keselamatan Jurnalis Ungkap Kerentanan Jurnalis terhadap Kekerasan
Narasumber dalam diskusi Peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis 2023 yang diadakan oleh Yayasan TIFA. | Foto: Yayasan TIFA.
Jurnalis memegang peran besar dalam menjaga demokrasi, termasuk dalam menyampaikan pendidikan publik melalui kerja-kerja jurnalisme mereka. Namun, hingga kini, jurnalis di berbagai tempat masih menghadapi berbagai masalah dalam kerja-kerja mereka, salah satunya berupa kekerasan. Dalam Indeks Keselamatan Jurnalis Indonesia yang diluncurkan oleh Yayasan TIFA pada 28 Maret 2024, terungkap bahwa jurnalis masih rentan terhadap kekerasan dan peristiwa berisiko lainnya.
Kekerasan terhadap Jurnalis di Indonesia
Berdasarkan data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), kekerasan terhadap jurnalis terus meningkat sejak tahun 2021. Pada tahun 2021, jumlah kekerasan terhadap jurnalis sebanyak 41 kasus. Pada tahun 2022, jumlahnya meningkat menjadi 61 kasus, dan pada 2023 sebanyak 87 kasus. Kekerasan yang terjadi berupa kekerasan fisik (41 kasus), serangan digital (33 kasus), dan teror intimidasi (30 kasus).
Dalam hal ini, jurnalis perempuan lebih rentan terhadap kekerasan dibanding jurnalis laki-laki. Penelitian Pemantau Regulasi dan Regulator Media (PR2Media) bertajuk “Kekerasan Terhadap Jurnalis Perempuan Indonesia” mengungkap sebanyak 85,7% jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan sepanjang karier jurnalistik mereka. Penelitian tersebut juga mengungkap bahwa jurnalis perempuan lebih rentan terhadap kekerasan pada saat meliput mengenai isu-isu yang dianggap berisiko, misalnya isu lingkungan dan isu gender dan seksualitas. Sementara itu, riset UNESCO mengungkap 73% jurnalis perempuan pernah mengalami kekerasan pada ranah digital.
Indeks Keselamatan Jurnalis
Indeks Keselamatan Jurnalis oleh Yayasan TIFA dimaksudkan untuk merespons tingginya angka kekerasan terhadap jurnalis dan belum adanya instrumen khusus untuk mengukur keselamatan jurnalis. Indeks ini diharapkan dapat membantu memetakan masalah yang dihadapi oleh jurnalis serta menjadi sumber rujukan dalam pembuatan kebijakan pencegahan serta penanganan kekerasan terhadap jurnalis.
Dalam menentukan Indeks Keselamatan Jurnalis Indonesia, Yayasan TIFA melakukan survei kepada 536 jurnalis yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia. Hasil survei tersebut mengungkap bahwa 46% jurnalis pernah mengalami pelarangan liputan, 41% pernah mengalami pelarangan pemberitaan, serta 39% pernah mengalami teror dan intimidasi. Selain itu, 63% jurnalis mengaku pernah mengalami masalah penyensoran berita.
Selain itu, survei tersebut juga mengungkap persepsi jurnalis terhadap pihak yang dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis, yaitu organisasi masyarakat (29%), polisi (26%), dan pejabat pemerintah (22%). Sementara itu, dari sisi regulasi, mayoritas jurnalis menganggap UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), UU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagai regulasi yang paling berpotensi mempengaruhi kegiatan jurnalistik.
Berbeda dengan Indeks Kemerdekaan Pers dari Dewan Pers yang menjadi indikator penilaian kebebasan pers, Indeks Keselamatan Jurnalis dari Yayasan TIFA berfokus untuk mengukur keselamatan jurnalis yang dinilai dari tiga pilar, yaitu:
- Individu jurnalis, yang merekam pengalaman kekerasan terhadap jurnalis serta pengetahuan jurnalis mengenai apa yang dapat memastikan keselamatan dirinya.
- Perusahaan media, yang merekam ketersediaan SOP pada perusahaan terkait penanganan kekerasan terhadap jurnalis, pelatihan, pendampingan, serta penyediaan pengacara untuk melindungi keselamatan jurnalis.
- Negara dan regulasi, yang merekam penilaian jurnalis terhadap peran negara dan regulasi tertentu dalam memastikan keselamatan jurnalis.
Berdasarkan hasil penghitungan ketiga pilar tersebut, serta didukung oleh data AJI tentang kekerasan terhadap jurnalis sebagai faktor koreksi, Indeks Keselamatan Jurnalis Indonesia pada tahun 2023 adalah sebesar 59,8 dengan status “Agak Terlindungi”.
Rekomendasi
Peluncuran Indeks Keselamatan Jurnalis dilakukan bersamaan dengan diskusi yang membahas isu keselamatan jurnalis, dengan mengundang berbagai pemangku kepentingan seperti perwakilan dari Kementerian Kominfo, Dewan Pers, AJI, LBH Pers, dan beberapa perwakilan perusahaan media. Diskusi tersebut memberikan rekomendasi terkait bagaimana meningkatkan keselamatan jurnalis di Indonesia ke depannya. Ditujukan kepada para pemangku kepentingan utama, berikut beberapa rekomendasinya:
- Pemerintah memperbaiki regulasi yang masih mengancam keselamatan jurnalis, seperti UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), dan UU Pers, serta melibatkan jurnalis dalam proses penyusunan regulasi.
- Perusahaan media membuat peraturan tertulis atau standard operation procedure (SOP) terkait penanganan kasus kekerasan terhadap jurnalis, bagaimana pendampingannya, serta penyediaan pengacara untuk kasus hukum.
- Pelibatan Disnaker dalam diskusi isu keselamatan jurnalis, agar keselamatan kerja dan kesejahteraan jurnalis dapat terjamin.
- Kepolisian mendahulukan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dalam menanggapi aduan yang masuk terkait jurnalis.
- Peningkatan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya peran jurnalis bagi negara dan masyarakat, sehingga masyarakat dapat ikut serta membantu melindungi jurnalis.
- Peningkatan kerja sama lintas sektor baik pemerintah, penegak hukum, lembaga nirlaba, hingga masyarakat, untuk menjamin keselamatan jurnalis.
Peningkatan keselamatan jurnalis adalah sebuah keharusan yang memerlukan perhatian serius dari pemerintah, lembaga media, dan masyarakat secara keseluruhan. Langkah-langkah konkret seperti memperkuat perlindungan hukum bagi jurnalis, memberikan pelatihan keselamatan yang memadai, dan meningkatkan pemahaman tentang kepentingan kebebasan pers, merupakan hal yang sangat penting. Selain itu, perlu adanya kemitraan antara lembaga media dan organisasi hak asasi manusia untuk memantau dan memberikan dukungan kepada jurnalis yang berisiko. Seluruh pihak, terutama pemerintah dan aparat penegak hukum, mesti menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi jurnalis dalam melaksanakan tugas-tugas mereka.
Editor: Abul Muamar
Dinda adalah Asisten Kemitraan Internasional di Green Network Asia. Ia meraih gelar sarjana Hubungan Internasional dari Universitas Presiden. Sebagai bagian dari Tim Internal GNA, ia mendukung kemitraan organisasi dengan organisasi internasional, pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat sipil di seluruh dunia melalui publikasi digital, acara, pengembangan kapasitas, dan penelitian.

Menyoroti Peran Perusahaan dalam Menyediakan Akses terhadap WASH di Lingkungan Kerja
Memahami Perjanjian Laut Lepas PBB
Menilik Langkah Indonesia Bergabung dengan Koalisi Pasar Karbon Global
Risiko dan Peluang Kabel Bawah Laut bagi Pembangunan Berkelanjutan
Tantangan dan Peluang Penerapan Pajak Karbon di Indonesia
Meningkatnya Serangan dan Kekerasan terhadap Pembela Lingkungan dan Tanah