Skip to content
  • Tentang
  • GNA Advisory & Consulting
  • Kemitraan Iklan GNA
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Wilayah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • ESG
  • Muda
  • Dunia
  • Opini
  • Unggulan

Urgensi Solusi Daur Ulang Baterai Kendaraan Listrik

Sangat penting untuk mencari solusi kebijakan untuk daur ulang limbah baterai kendaraan listrik dari sekarang, agar tidak menjadi masalah baru bagi lingkungan hidup dan masyarakat.
Oleh Emmanuel Ariananto Waluyo Adi
2 Desember 2022
Ilustrasi kendaraan listrik diantara bekas baterai listrik

Ilustrasi oleh Irhan Prabasukma.

Saat ini kendaraan listrik menjadi semakin populer, bahkan digadang-gadang sebagai alat transportasi masa depan. Selain dianggap berpotensi mendukung transisi menuju sistem produksi dan konsumsi energi yang berkelanjutan, kendaraan listrik dapat menjadi alternatif pendekatan pengurangan risiko bahaya (Harm Reduction) karena tingkat pencemaran lingkungan dan polusi suara yang relatif lebih rendah jika dibandingkan dengan kendaraan berbahan bakar fosil konvensional (Pertalite, Pertamax, dll). 

Perkembangan Mutakhir 

Berdasarkan teknologi mesinnya, kendaraan listrik dibedakan menjadi lima jenis, yaitu kendaraan listrik berbasis Baterai (BEVs), Hibrida Plug-In (PHEV), Hibrida (HEV), Fuel Cell (FCEVs), dan Jarak Jauh (ER-EVs). Jenis baterai kendaraan listrik sendiri tergantung pada sistem kendaraan, di antaranya Lithium-ion (Li-ion), Nickel-metal hydride (NiMH), Lead-acid Baterai SLA (lead-acid), Baterai solid-state, Nickel-cadmium Akumulator (Ni-Cd), dan Ultracapacitor.

Implementasi kendaraan listrik di Indonesia sejauh ini meliputi dan tidak terbatas pada:

  • Investasi Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Sulawesi Tengah dan Indonesia Weda Industrial Park (IWIP) di Maluku Utara. Dua kawasan industri utama produksi nikel-sulfat dan kobalt-sulfat sebagai komponen pada baterai.
  • Industry Holding baterai, Konsorsium BUMN: MIND ID, Antam, Pertamina, dan PLN menargetkan produksi sel baterai 33 GWh/tahun.
  • Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di beberapa lokasi di Indonesia.
  • Peningkatan penggunaan kendaraan listrik untuk transportasi publik, termasuk KTT G20 di Bali, 2022.

Sebagai bagian dari peta jalan menuju Net Zero Emission (NZE) 2060, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Sejalan dengan Peraturan Presiden tersebut, berbagai regulasi telah diterbitkan untuk mendukung pengembangan ekosistem KBLBB.

Peralihan ke kendaraan listrik diperkirakan akan gencar dalam beberapa tahun mendatang. Hal ini didukung dengan ekosistem infrastruktur kendaraan listrik yang mulai menunjukkan kesiapan, yaitu sudah ada 332 unit SPKLU dan 369 SPBKLU di Indonesia per Mei 2022, meskipun saat ini sebagian besar masih berada di DKI Jakarta.

Masalah Ikutan

Pengembangan ekosistem KBLBB yang semakin masif untuk menjawab tantangan hari ini seperti ancaman krisis iklim akan memunculkan tantangan baru berupa masalah penumpukan limbah baterai kendaraan listrik beberapa tahun yang akan datang. 

Limbah baterai kendaraan listrik termasuk dalam limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), sebab kandungan elektrolit di dalam baterai dapat berdampak buruk terhadap lingkungan, termasuk kesehatan manusia. Ketentuan limbah B3 sendiri dapat dicermati dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan dan Perlindungan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun.

Secara regulasi, klausul penanganan limbah baterai dari kendaraan bermotor listrik (KBL) wajib dilakukan dengan daur ulang dan/atau pengelolaan. Penanganan limbah baterai dilaksanakan oleh lembaga, industri KBL Berbasis Baterai, dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri yang memiliki izin pengelolaan limbah baterai KBL Berbasis Baterai sesuai peraturan terkait.

Saat ini baterai lithium adalah yang paling banyak digunakan untuk kendaraan listrik. Permintaan kendaraan listrik yang meningkat menimbulkan kekhawatiran akan masalah ikutan dari baterai lithium, antara lain, proses penambangan berbagai logam yang sangat boros sumber daya, hingga daur ulangnya yang dinilai sangat sulit -berbeda dengan daur ulang baterai tradisional- sehingga keseluruhan tinggi jejak karbon dan tidak ramah lingkungan.  

Belajar dari Swiss

Limbah baterai lithium perlu ditangani dengan tepat untuk mengurangi risiko kontaminasi, keamanan, dan toksisitas dari material logam berat. Juga untuk mengurangi jejak karbon dari manufaktur baterai kendaraan listrik, menekan harga kendaraan listrik, mengurangi ketergantungan pada ekstraksi dan penambangan mineral, mengurangi ketergantungan impor terhadap material bahan baku baterai, membangun ekonomi lokal, dan menciptakan lapangan kerja. 

Untuk mendaur ulang limbah baterai lithium, Indonesia bisa belajar salah satunya dari pengalaman Swiss. Mengutip The Conversation, Swiss telah mendaur ulang 68% dari total 120 juta produk baterai lithium. Pemerintah Swiss mewajibkan pengembalian baterai bekas ke penjual, produsen, atau ke tempat pengumpulan. 

Swiss juga mewajibkan penjual baterai untuk menerima baterai yang dikembalikan konsumen. Untuk mendanai serangkaian proses tersebut, pemerintah Swiss menerapkan sejenis cukai yang dibayarkan bersamaan dengan pembelian baterai. 

Urgensi Kebijakan

Mengacu pada siklus hidup (lifecycle) 5-8 tahun, limbah baterai lithium di Indonesia diperkirakan akan menumpuk dalam beberapa tahun mendatang seiring dengan peralihan ke KBL, terutama jika tidak didaur ulang atau dikelola dengan baik. Karena itu, sangat penting untuk mencari solusi kebijakan dari sekarang, agar limbah baterai kendaraan listrik tidak menjadi masalah baru bagi lingkungan hidup dan masyarakat.

Pemerintah Indonesia, dalam hal ini KLHK, sedang dalam proses penyusunan regulasi lanjutan terkait penanganan limbah baterai kendaraan listrik. Untuk mendukung penyusunan regulasi tersebut, saya mengusulkan beberapa rekomendasi berikut: 

  • Pemerintah perlu mengundang para investor “hijau” baik dari luar negeri maupun dalam negeri yang peduli keberlanjutan sehingga mendorong dunia usaha, khususnya industri baterai dan kendaraan bermotor, untuk membuat dan mempraktikkan standar keberlanjutan dalam keseluruhan rantai nilainya. 
  • Pemerintah perlu membuat standar daur ulang baterai dengan melibatkan para stakeholder relevan, antara lain dengan membuat peraturan yang benar-benar detail dan dapat diimplementasikan ke depan, termasuk dengan mengikuti berbagai praktik baik di dunia internasional sesuai perkembangan global. 
  • Pemerintah perlu lebih banyak melakukan kampanye publik dan sosialisasi terkait peraturan, kebijakan, serta manfaat kendaraan listrik, termasuk perihal daur ulang baterai sehingga kesadaran masyarakat terbentuk sejak dini dan tidak membuang baterai ke TPA yang akan berbahaya bagi masyarakat dan lingkungan.

Editor: Abul Muamar

Publikasikan thought leadership dan wawasan Anda bersama Green Network Asia, pelajari Panduan Artikel Opini kami


Berlangganan GNA Indonesia
Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan wawasan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.
Pilih Paket Langganan

Emmanuel Ariananto Waluyo Adi
+ postsBio

Adi adalah seorang PNS di Kementerian Sekretariat Negara RI, bertugas pada bagian hukum lingkungan di Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

    This author does not have any more posts.

Continue Reading

Sebelumnya: Kerangkeng Manusia: Mengakhiri Perbudakan Modern dalam Segala Bentuk
Berikutnya: Menutup Kesenjangan Gender dengan Transformasi Digital Perempuan

Baca Kabar dan Cerita Lainnya

sekelompok orang berfoto bersama Menempatkan Anak di Jantung Isu Iklim: Refleksi tentang Hak Anak dari ARNEC 2025
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Menempatkan Anak di Jantung Isu Iklim: Refleksi tentang Hak Anak dari ARNEC 2025

Oleh Aisha Putri Safrianty
1 Agustus 2025
pembangkit listrik tenaga termal di India dengan asap keluar dari cerobong asap Langkah Mundur India dalam Kebijakan Emisi Sulfur Dioksida
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Langkah Mundur India dalam Kebijakan Emisi Sulfur Dioksida

Oleh Nazalea Kusuma
1 Agustus 2025
lima orang berpose santai di atas panggung IBCSD dan Kadin Net Zero Hub Dorong Industri Terapkan Teknologi Bersih Terintegrasi untuk Dukung Efisiensi dan Pengurangan Emisi
  • Siaran Pers
  • Unggulan

IBCSD dan Kadin Net Zero Hub Dorong Industri Terapkan Teknologi Bersih Terintegrasi untuk Dukung Efisiensi dan Pengurangan Emisi

Oleh IBCSD
31 Juli 2025
sebuah papan pengumuman bertuliskan ‘we are hiring’ tergantu di depan pintu SE Menaker untuk Hapus Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja
  • Kabar
  • Unggulan

SE Menaker untuk Hapus Diskriminasi dalam Rekrutmen Tenaga Kerja

Oleh Abul Muamar
31 Juli 2025
model 3d rumah dengan panel surya dan kincir angin Urgensi untuk Meningkatkan Pemanfaatan Peluang Energi Terbarukan Global
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Urgensi untuk Meningkatkan Pemanfaatan Peluang Energi Terbarukan Global

Oleh Kresentia Madina
31 Juli 2025
seorang guru mengajari anak-anak Mengulik Dampak Pendidikan Profesi Guru dalam Meningkatkan Kualitas Calon Guru
  • Eksklusif
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Mengulik Dampak Pendidikan Profesi Guru dalam Meningkatkan Kualitas Calon Guru

Oleh Andi Batara
30 Juli 2025

Tentang Kami

  • Founder’s Letter GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Internship GNA
  • Hubungi Kami
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia - Indonesia.