Menyoal Ketentuan Upah Minimum dan Tantangan Keseimbangan Pasar Tenaga Kerja
Foto: Jcomp di Freepik.
Upah layak merupakan fondasi kesejahteraan pekerja. Dalam hal ini, upah minimum hadir sebagai instrumen perlindungan paling dasar untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut. Terkait hal ini, sebuah laporan menyoroti posisi ketentuan upah minimum dalam struktur distribusi upah untuk melihat sejauh mana fungsinya sebagai lantai perlindungan pekerja sekaligus ruang penyesuaian bagi dunia usaha.
Tekanan dalam Pasar Tenaga Kerja Indonesia
Beberapa tahun terakhir, Indonesia sedang mengalami krisis ketenagakerjaan yang semakin meningkat. Krisis ini terlihat dari meluasnya gelombang PHK, melonjaknya angka pengangguran, hingga merebaknya lapangan kerja berupah rendah. Banyak angkatan kerja yang telah menganggur selama bertahun-tahun dan tak kunjung memperoleh pekerjaan, hingga akhirnya terpaksa terjun ke pekerjaan informal yang rentan, dan banyak pula yang sampai putus asa.
Sementara itu, mereka yang memiliki pekerjaan formal pun tetap bergelut dengan kesulitan finansial karena upah yang diterima belum layak, bahkan berada di bawah ketentuan upah minimum. Kondisi ini mencerminkan adanya ketidakseimbangan dalam pasar tenaga kerja, di mana kesempatan kerja, tingkat upah, dan kebutuhan hidup belum bertemu pada titik yang selaras.
Dalam situasi tersebut, ketentuan upah minimum telah menjadi instrumen yang yang digunakan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha. Namun, keterbatasan produktivitas di berbagai sektor, dominasi usaha berskala kecil, serta lemahnya posisi tawar sebagian pekerja membuat fungsi ketentuan upah minimum tidak selalu berjalan optimal. Akibatnya, ketentuan tersebut kerap gagal menjadi lantai perlindungan yang efektif bagi pekerja sekaligus memunculkan ketegangan antara tuntutan kesejahteraan dan kemampuan dunia usaha dalam membayar upah.
Upah Pekerja di Bawah Ketentuan Upah Minimum
Dalam realitas kehidupan banyak pekerja di Indonesia, ketentuan upah minimum belum sepenuhnya efektif sebagai instrumen perlindungan. Laporan LPEM FEB UI mencatat sebanyak 38,9 juta pekerja di Indonesia mengaku memperoleh upah di bawah standar UMK. Upah di bawah ketentuan UMK ini dialami oleh pekerja dari berbagai karakteristik pendidikan, jenis kelamin, dan posisi pekerjaan.
Berdasarkan status pendidikan, pekerja yang melaporkan upah di bawah UMK didominasi oleh pekerja dengan status pendidikan menengah dan dasar, yang dipengaruhi oleh posisi tawar yang lemah dan konsentrasi pada sektor kerja berproduktivitas rendah. Selain itu, banyak pula pekerja sarjana atau berpendidikan tinggi yang juga melaporkan upah di bawah UMK, dengan jumlah lebih dari empat juta orang. Dari sisi jenis jenis kelamin, pekerja laki-laki mendominasi angka pekerja berupah di bawah UMK, yakni sekitar 23,6 juta orang (54,7 persen). Kondisi ini tidak terlepas dari fakta bahwa pekerja laki-laki lebih banyak terserap dalam sektor formal dengan struktur upah yang lebih baik dibandingkan perempuan yang lebih banyak berkecimpung dalam pekerjaan paruh waktu dan pekerjaan berbasis jasa rumah tangga yang berupah rendah.
Lebih lanjut, pekerja “kerah biru” yang terdiri atas pekerja kasar, pekerja jasa dan tenaga penjualan, pekerja pengolahan dan kerajinan, serta kelompok operator dan perakitan mesin, masih mendominasi angka pekerja dengan upah di bawah UMK. Namun, pekerja “kerah putih” juga tidak sepenuhnya terlindungi dari risiko upah rendah. Data menunjukkan bahwa terdapat 3,8 juta pekerja profesional, 1,4 juta teknisi dan asisten profesional, dan 2,7 juta tenaga tata usaha, yang melaporkan upah di bawah UMK. Mereka pada umumnya berada dalam level entry dan junior, pekerjaan berbasis kontrak, proyek jangka pendek, dan berada di sektor jasa ataupun usaha mikro dan kecil.
Selain itu, terdapat sekitar 410 ribu orang pekerja dengan posisi manajer yang juga melaporkan upah di bawah UMK. Hal ini menunjukkan bahwa jabatan tinggi dengan tanggung jawab besar tidak selalu menjamin upah layak, terutama di usaha berskala kecil.
Mendorong Pekerjaan Layak
Pada dasarnya, tingkat kesejahteraan pekerja bergantung pada bagaimana dunia usaha dapat terus berjalan, sehingga menyeimbangkan kebutuhan pasar tenaga kerja dengan keberlanjutan dunia usaha merupakan hal yang sangat penting. Di tengah krisis lapangan pekerjaan, banyak pekerja di Indonesia yang terpaksa terjun ke sektor informal dengan upah yang tak pasti dan minim atau bahkan tanpa perlindungan. Oleh karena itu, laporan tersebut merekomendasikan pemerintah untuk melakukan langkah-langkah strategis dengan fokus pada peningkatan produktivitas industri padat karya dan usaha skala kecil. Selain itu, hal yang juga perlu dilakukan adalah memperluas jangkauan ketentuan upah minimum pada pekerja informal dan sejenisnya karena mereka memiliki risiko dan kerentanan lebih besar.
Pada akhirnya, ketentuan upah minimum harus selaras dengan upaya untuk mewujudkan pekerjaan yang layak. Bank Dunia merekomendasikan agar pemerintah Indonesia mendorong perluasan sektor pekerjaan yang lebih produktif dan berupah layak melalui perbaikan iklim investasi, dengan dukungan sistem pasar tenaga kerja yang memadai, mobilitas kerja yang lebih terbuka, serta perlindungan dasar bagi pekerja selama masa transisi. Selain itu, meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui pendidikan dan pengembangan kapasitas secara berkala serta meningkatkan nilai tambah di semua sektor pekerjaan, menjadi prasyarat penting untuk memperluas akses ke pekerjaan layak.
Editor: Abul Muamar
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Mahkamah Agung India Tetapkan Kesehatan dan Kebersihan Menstruasi sebagai Hak Dasar
Asa Baru Perluasan Perlindungan: Penyakit Kronis Bisa Masuk Kategori Disabilitas
Dampak Polusi Limbah Elektronik terhadap Kesehatan Hewan dan Manusia
Pelajaran dari Selat Hormuz untuk Indonesia: Kita Tak Bisa Berleha-leha Soal Kedaulatan Energi
Meningkatkan Peran Sektor Swasta dalam Atasi Ancaman Krisis Fertilitas
Bagaimana Afrika Mencapai Rekor Lonjakan Energi Surya