Melonjaknya Konflik Agraria: Mendorong Penyelesaian berbasis HAM
Foto: Fakhrir Amrullah di Unsplash.
Selama puluhan tahun, masalah agraria telah menjadi salah satu isu penting di Indonesia. Sayangnya, pengelolaan dan kebijakan agraria di Indonesia kerap berjalan timpang. Ketidakjelasan reforma agraria serta lemahnya penegakan hukum telah melahirkan konflik agraria yang berulang, dan sering kali berujung pada kriminalisasi warga. Catatan Akhir Tahun Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) 2025 mengungkap bagaimana paradoks kebijakan terkait agraria telah meningkatkan konflik agraria dan kekerasan sepanjang tahun 2025.
Konflik Agraria yang Melonjak
Konflik agraria terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Menurut catatan KPA, setidaknya terjadi 341 letusan konflik agraria di 33 provinsi sepanjang tahun 2025 dengan luas lahan 914.547,936 hektare. Jumlah korban yang terdampak mencapai 123.612 keluarga di 428 desa, meningkat 15 % dibanding tahun 2024.
Papua Selatan, wilayah dimana terdapat Proyek Strategis Nasional (PSN) Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional, masih tetap diliputi konflik dengan jumlah signifikan (23 kasus). Sementara itu, wilayah Sumatera Utara mencatatkan 36 kasus dengan jumlah korban terdampak sebanyak 2.613 keluarga, termasuk satu orang meninggal dunia di Deliserdang. Sedangkan provinsi dengan kasus tertinggi adalah Jawa Barat dengan 39 kasus, dengan korban terdampak sebanyak 6.891 keluarga.
Meningkatnya jumlah konflik agraria ini berbanding lurus dengan kenaikan kasus kekerasan dan kriminalisasi dalam penanganannya di lapangan. Tercatat, sebanyak 736 orang menjadi korban kekerasan dan kriminalisasi di wilayah konflik, dengan 404 orang di antaranya mengalami kriminalisasi, 312 orang dianiaya, dan sebanyak 19 orang tertembak dengan satu orang meninggal dunia.
Pemicu Utama
CATAHU 2025 KPA merekam perkebunan sebagai pemicu utama konflik agraria dengan 135 letusan konflik agraria seluas 352.156,41 hektare dan korban terdampak sebanyak 8.734 keluarga, naik 21 persen dari tahun sebelumnya. Kenaikan letusan konflik ini telah disebabkan oleh perkebunan sawit (74 kasus), tebu (25 kasus) dan food estate (6 kasus) untuk mendukung program swasembada pangan-energi.
Selain itu, konflik agraria di sektor pertambangan juga melonjak dengan 46 kejadian dengan korban terdampak sebanyak 11.020 keluarga. Fenomena ini sebagian besar terjadi pada pertambangan nikel (16 kasus) dan batubara (12 kasus). Tren peningkatan konflik di sektor pertambangan ini menjadi ironi di tengah upaya transisi energi, khususnya tambang nikel yang digadang-gadang sebagai salah satu solusi untuk mendukung penggunaan energi terbarukan.
Meningkatnya Peran Militer
Secara khusus, CATAHU KPA menyoroti peningkatan keterlibatan polisi dan militer dalam eskalasi konflik agraria sepanjang 2025, termasuk melalui penerbitan Keppres Nomor 5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan (PKH), serta ekspansi teritorial TNI berupa pembentukan Komando Daerah Militer (Kodam) dan Batalyon baru.
Meskipun dianggap berhasil mengembalikan kawasan hutan dari korporasi ke tangan negara, operasi Satgas PKH juga telah menyebabkan 21 kasus penggusuran disertai kekerasan terhadap masyarakat di Sumatera Utara, Riau, Jambi dan Kalimantan Barat. KPA mencatat 24 letusan konflik agraria di sektor fasilitas militer (naik 300 %) sepanjang 2025, dengan 10 di antaranya disebabkan oleh pembangunan Kodam baru dan Batalyon TP untuk mendukung program swasembada pangan-energi.
Menurut KPA, pelibatan militer secara langsung telah menggeser masalah agraria dari persoalan paradigma, tata kelola, dan sejarah klaim historisitas tanah dan hutan, menjadi persoalan “ketertiban” dan “keamanan”, dimana warga kerap berharapan dengan aparat bersenjata.
Konflik Agraria sebagai Krisis Demokrasi
Lebih dari sekadar masalah sengketa lahan atau kegagalan mediasi di tingkat lokal, konflik agraria pada prinsipnya merupakan cerminan dari krisis demokrasi. Konflik agraria lahir dan terus berulang akibat persoalan ketimpangan dan ketidakadilan struktural yang menepikan hak asasi manusia (HAM), yakni hak atas tanah, kesejahteraan, keadilan, hingga lingkungan yang baik dan sehat. Karenanya, demokrasi tidak berjalan ketika keputusan terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah ditentukan tanpa partisipasi yang bermakna dari masyarakat yang terdampak.
Krisis demokrasi ini semakin jelas ketika konflik agraria kerap disertai dengan kekerasan dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan komunitas lokal. Aparat negara yang seharusnya menjadi pelindung hak warga justru kerap tampil sebagai alat pengamanan kepentingan ekonomi tertentu.
Mendorong Penyelesaian berbasis HAM
Hak atas tanah adalah bagian integral dari HAM karena penguasaan tanah dan sumber daya alam (SDA) berkaitan langsung dengan hak hidup, kesejahteraan, dan kelangsungan hidup manusia. Oleh karena itu, pemerintah dan seluruh pihak mesti mendorong penyelesaian konflik agraria dengan mematuhi prinsip-prinsip HAM. Pada Oktober 2025, Komnas HAM telah menerbitkan Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM sebagai panduan bagi pemerintah, lembaga negara, dan seluruh pihak untuk memahami akar permasalahan konflik agraria sekaligus mendorong langkah penyelesaian yang adil, partisipatif, dan selaras dengan pemenuhan HAM. Peta jalan tersebut bertujuan untuk mendorong percepatan reforma agraria yang berkeadilan, dan menegakkan prinsip HAM dalam setiap kebijakan pengelolaan sumber daya alam.
Menurut peta jalan tersebut, pendekatan berbasis HAM menekankan pada penghargaan, pelindungan dan pemenuhan HAM oleh negara khususnya pemerintah selaku pengemban kewajiban, dalam bentuk:
- Mengakui bahwa setiap pemangku hak melekat pada dirinya HAM sebagaimana diatur dan diakui dalam berbagai instrumen HAM nasional dan internasional, meliputi hak sipil dan politik; hak ekonomi, sosial, dan budaya; dan hak-hak kolektif.
- Mengakui prinsip-prinsip HAM, yaitu universal, saling terkait, saling tergantung, tidak bisa dicabut, dan non-diskriminasi.
- Menyadari risiko dan mencegah pelanggaran HAM yang dapat terjadi untuk memastikan pelanggaran HAM dalam konflik agraria tidak berulang.
- Memfasilitasi partisipasi aktif dan pemberdayaan para pemangku hak dalam proses pengambilan keputusan, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap tahap penyelesaian konflik agraria.
- Memulihkan korban pelanggaran hak-hak dalam konflik agraria.
- Memperbaiki regulasi dan kebijakan secara komprehensif dengan mengenali akar penyebab konflik agraria.
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Gerakan Komunitas Akar Rumput dalam Memperluas Konservasi Air Tanah yang Kian Menyusut
Pencabutan Izin Usaha di Kawasan Hutan: Bagaimana Pemulihan Ekosistem dan Penanganan Dampak Sosial-Ekonomi?
Mengintegrasikan Isu Lingkungan, Perubahan Iklim, dan Keberlanjutan ke dalam Sistem Pendidikan
Menyoroti Peran Perusahaan dalam Menyediakan Akses terhadap WASH di Lingkungan Kerja
Memahami Perjanjian Laut Lepas PBB
Menilik Langkah Indonesia Bergabung dengan Koalisi Pasar Karbon Global