Meningkatkan Perlindungan terhadap Perempuan di Tengah Maraknya Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik
Foto: Firmbee.com dari Unsplash.
Kemajuan teknologi memberikan banyak manfaat bagi kehidupan, mulai dari meningkatnya akses terhadap informasi dan pengetahuan hingga mudahnya menjalin komunikasi jarak jauh. Namun, kemajuan teknologi juga menimbulkan berbagai dampak negatif dan kejahatan, termasuk kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE).
Seiring bertambahnya pengguna internet, jumlah kasus KSBE pun ikut meningkat. Untuk mengatasi hal ini, dibutuhkan pendekatan dan solusi kolaboratif yang melibatkan semua pihak, demi meningkatkan perlindungan terhadap perempuan di dunia maya.
Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE)
KSBE merupakan salah satu jenis tindak pidana baru dalam sistem hukum Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS menjelaskan bahwa KSBE dapat berupa perbuatan merekam atau mengambil gambar bermuatan seksual tanpa persetujuan objek, mentransmisikan informasi elektronik bermuatan seksual tanpa persetujuan objek yang ditujukan terhadap keinginan seksual, dan penguntitan menggunakan sistem elektronik untuk tujuan seksual. Tindak pidana KSBE ini merupakan delik aduan, kecuali bila korban merupakan anak atau difabel, yang berarti tindak pidana tersebut hanya akan diproses oleh penegak hukum bila ada pengaduan/laporan dari orang yang menjadi korban tindak pidana.
KSBE dikenal juga dengan kekerasan berbasis gender online (KBGO), yang diartikan sebagai perbuatan yang melibatkan penggunaan teknologi untuk merugikan atau dengan maksud melecehkan individu lain berdasarkan identitas atau norma gender. Walaupun secara umum korban KSBE adalah perempuan dewasa, penelitian World Bank menunjukkan bahwa perempuan usia remaja di jenjang pendidikan menengah menghadapi risiko yang tinggi terhadap KSBE, dan jumlah kasusnya meningkat secara global.
KSBE di Indonesia
Pada tahun 2021, aduan kasus KSBE yang diterima Komnas Perempuan mencapai angka 1.721. Sementara itu, pada tahun 2022, jumlahnya mencapai 1.697 aduan. Walaupun angka tersebut menurun, namun jumlah penurunannya dinilai tidak signifikan, dan jumlah tersebut belum mencakup kasus yang tidak diadukan, atau diadukan kepada lembaga lain seperti LBH APIK atau kepolisian. Kemudian, pada tahun 2023, Komnas Perempuan menerima 1.271 aduan kasus kekerasan berbasis gender, di mana 66% atau sebanyak 838 kasus dari keseluruhan aduan tersebut adalah KSBE.
Komnas Perempuan melakukan klasifikasi data pelaku KSBE berdasarkan aduan yang masuk. Pada ranah personal, pelaku KSBE paling banyak merupakan mantan pacar (549 kasus), disusul pacar (230 kasus), suami (22 kasus), dan mantan suami (10 kasus). Sementara itu, pada ranah publik, pelaku KSBE paling banyak adalah teman media sosial (383 kasus), orang tidak dikenal (304 kasus), teman (66 kasus), hingga pemberi pinjaman online (13 kasus).
Meningkatkan Perlindungan
Laporan The World Bank memberikan rekomendasi kerangka kerja untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dari KSBE, baik melalui upaya pencegahan maupun penanganan. Kerangka kerja tersebut di antaranya:
- Penguatan strategi nasional melalui peran pemerintah nasional untuk memberikan sosialisasi mengenai KSBE kepada seluruh instansi pemerintah sehingga memiliki pemahaman yang sama mengenai KSBE, serta mendorong kolaborasi antar-kementerian. Selain itu, regulasi yang telah diterbitkan, dalam hal ini UU TPKS dan turunannya, dapat ditingkatkan implementasinya melalui penegak hukum yang adil, berwawasan gender, dan berperspektif korban.
- Penguatan sistem pendukung melalui penyediaan mekanisme pelaporan terintegrasi secara nasional yang mudah diakses dan berperspektif korban serta meningkatkan keefektifan sistem pelaporan melalui pelatihan kepada staf konseling untuk memberi dukungan kepada penyintas KSBE.
- Pelibatan institusi pendidikan melalui pembuatan panduan di tingkat instansi untuk mencegah sekaligus menangani KSBE serta pelatihan atau sosialisasi kepada guru/dosen/tenaga pendidikan.
- Pelibatan masyarakat umum melalui sosialisasi secara komprehensif mengenai KSBE, bagaimana mencegahnya, bagaimana melindungi diri sendiri apabila terjadi KSBE, serta bahwa KSBE dapat terjadi pada siapapun yang menggunakan internet. Selain itu, penting pula melibatkan masyarakat dalam proses penyusunan dan evaluasi kebijakan.
Pada akhirnya, pencegahan dan penanganan tindak pidana KSBE harus diperkuat seiring penggunaan internet yang semakin masif di era digitalisasi. Membangun masyarakat yang tidak menormalisasi KSBE merupakan langkah awal yang penting dalam mencegah KSBE, yang secara jangka panjang juga dapat mempengaruhi perspektif penegak hukum, pendamping korban, sekaligus pembuat kebijakan.
Editor: Abul Muamar
Titis is a Reporter at Green Network Asia. She is currently studied undergraduate program of Law at Brawijaya University.

Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan
Mengulik Penyebab Utama Perubahan Pola Curah Hujan