Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Beriklan dengan Kami
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Wilayah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • ESG
  • Muda
  • Dunia
  • Kabar
  • Unggulan

Merawat Toleransi melalui Literasi Keagamaan Lintas Budaya

Melalui program Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB), para pendidik akan dilatih untuk mengembangkan kompetensi demi menguatkan eksistensi dan kolaborasi damai antaragama.
Oleh Seftyana Khairunisa
15 Juli 2024
kertas-kertas yang bergambar berbagai simbol agama diantara dua tangan

Foto: Freepik.

Masyarakat Indonesia adalah masyarakat yang majemuk dengan latar belakang yang berbeda-beda. Oleh karena itu, sangat penting untuk merawat toleransi demi menjaga perdamaian dan harmoni. Salah satu yang bisa dilakukan adalah dengan membuka ruang dialog lintas agama seperti yang dilakukan dalam program Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB) oleh Institut Leimena yang ditujukan bagi para guru.

Pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Sepanjang tahun 2023, SETARA Institute mencatat adanya 217 peristiwa dengan 329 tindakan pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan. Dari seluruh pelanggaran tersebut, 114 di antaranya dilakukan oleh aktor negara seperti pemerintah daerah, kepolisian, Satpol PP, TNI, hingga institusi pendidikan. Sementara 215 tindakan yang lain merupakan pelanggaran dari aktor non-negara seperti warga dan individu, ormas keagamaan, hingga warga negara asing.

Kasus gangguan tempat ibadah merupakan tindakan pelanggaran yang paling kerap terjadi. Gangguan ini bisa berupa penolakan pembangunan rumah ibadah, penyegelan, penyerangan, atau  perusakan rumah ibadah. Menurut SETARA, mayoritas penolakan pendirian rumah ibadah berkaitan dengan syarat yang diatur dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006, yaitu adanya 90 pengguna tempat ibadah dan 60 dukungan dari warga setempat. Namun dalam banyak kasus, penolakan dari masyarakat setempat masih banyak terjadi walaupun persyaratan tersebut sudah terpenuhi.

Selain gangguan terkait tempat ibadah, tren pelanggaran pada tahun 2023 juga menunjukkan tingginya penggunaan delik penodaan agama. Dalam hal ini, pasal penodaan atau penistaan agama sering digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok tertentu dengan pandangan keyakinan yang berbeda.

Literasi Keagamaan Lintas Budaya

Ruang yang terbuka untuk dialog lintas agama menjadi salah satu hal penting untuk merawat toleransi dan harmoni keberagaman di Indonesia. Salah satu upaya di ranah pendidikan dilakukan oleh Institute Leimena melalui program Literasi Keagamaan Lintas Budaya (LKLB). LKLB adalah sebuah program pelatihan literasi keagamaan bagi guru madrasah, pesantren, ataupun penyuluh agama yang bertujuan untuk menguatkan eksistensi dan kolaborasi damai antaragama.

Program LKLB ditujukan kepada pendidik agar memiliki tiga kompetensi, yaitu kompetensi pribadi, komparatif, dan kolaboratif. Kompetensi pribadi berkaitan dengan pemahaman terhadap agama sendiri, khususnya dalam hal berhubungan dengan orang yang keyakinannya berbeda. Sementara kompetensi komparatif bertujuan untuk memahami agama lain dari sudut pandang pemeluk agama itu sendiri. Sedangkan kompetensi kolaboratif dimaksudkan untuk mendorong kerja sama dengan pemeluk agama lain dengan saling menghargai. 

Sejak dilaksanakan pertama kali pada Oktober 2021, hingga pertengahan 2024 program LKLB telah memberikan pelatihan kepada 9.969 pendidik dari berbagai daerah. Institut Leimena juga menggandeng berbagai mitra untuk pelaksanaan program ini, antara lain 20 lembaga Islam, 7 institusi Kristen, dan kemitraan dengan umat dan lembaga Buddha, Hindu, dan Konghucu. Para guru yang menjadi peserta pelatihan pun dapat berdialog langsung dengan tokoh agama dan mengunjungi rumah ibadah agama lain untuk memperkuat pemahamannya akan hubungan lintas iman dan lintas agama. 

Memperkuat Moderasi Beragama

“Guru berada di garda terdepan untuk melindungi komunitasnya dari pengaruh intoleransi beragama dan ekstremisme,” kata Alwi Shihab, Senior Fellow di Institut Leimena.

Pada akhirnya, penguatan moderasi beragama juga harus didukung dengan sistem dan regulasi dari pemerintah yang menjamin kebebasan berpikir dan berkeyakinan. Seluruh kebijakan yang berpotensi menimbulkan diskriminasi dan dimanfaatkan sebagai justifikasi untuk mempersekusi kelompok minoritas perlu dikaji ulang. Perlu ada komitmen bersama yang kuat untuk menciptakan ruang yang aman dan inklusif bagi setiap orang untuk dapat berdialog bersama untuk mewujudkan kehidupan bermasyarakat yang harmonis dan damai. 
Editor: Abul Muamar

Jika konten ini bermanfaat, harap pertimbangkan untuk berlangganan GNA Indonesia.

Langganan Anda akan memberikan akses ke wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia, memperkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda sekaligus mendukung kapasitas finansial Green Network Asia untuk terus menerbitkan konten yang didedikasikan untuk pendidikan publik dan advokasi multi-stakeholder.

Pilih Paket Langganan

Continue Reading

Sebelumnya: Gerakan Sumsel Mandiri Pangan: Pemanfaatan Lahan Pekarangan untuk Mendukung Ketahanan Pangan
Berikutnya: Menangkal Panas dengan Pendingin: Sebuah Paradoks di Tengah Pemanasan Global

Baca Kabar dan Cerita Lainnya

Sekelompok laki-laki muda berfoto bersama seorang ibu di depan sebuah rumah. Perempuan Penjaga Hutan di Negeri Patriarki: Kisah Mpu Uteun dan Ekofeminisme di Aceh
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Perempuan Penjaga Hutan di Negeri Patriarki: Kisah Mpu Uteun dan Ekofeminisme di Aceh

Oleh Naufal Akram
25 Agustus 2025
buku terbuka Menyampaikan Pengetahuan yang Dapat Diterapkan melalui Pelatihan Keberlanjutan
  • Kolom IS2P
  • Opini
  • Partner
  • Unggulan

Menyampaikan Pengetahuan yang Dapat Diterapkan melalui Pelatihan Keberlanjutan

Oleh Yanto Pratiknyo
25 Agustus 2025
kubus kayu warna-warni di atas jungkat-jungkit kayu Menciptakan Keadilan Pajak untuk Kesejahteraan Bersama
  • Eksklusif
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Menciptakan Keadilan Pajak untuk Kesejahteraan Bersama

Oleh Abul Muamar
22 Agustus 2025
penggiling daging di peternakan Menghentikan Pendanaan Peternakan Industri di Vietnam: Jalan Menuju Pendanaan Sistem Pangan yang Adil dan Berkelanjutan
  • Opini
  • Unggulan

Menghentikan Pendanaan Peternakan Industri di Vietnam: Jalan Menuju Pendanaan Sistem Pangan yang Adil dan Berkelanjutan

Oleh Brian Cook
22 Agustus 2025
dua orang sedang menandatangani dokumen di atas meja Pembaruan Kemitraan Indonesia-PBB dalam Agenda SGDs 2030
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Pembaruan Kemitraan Indonesia-PBB dalam Agenda SGDs 2030

Oleh Abul Muamar
21 Agustus 2025
sekelompok perempuan dan dua laki-laki berfoto bersama. Bagaimana Para Perempuan di Kampung Sempur Bogor menjadi Aktor dalam Mitigasi Bencana Longsor
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Bagaimana Para Perempuan di Kampung Sempur Bogor menjadi Aktor dalam Mitigasi Bencana Longsor

Oleh Sahal Mahfudz
21 Agustus 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia