Sungai Kalimalang di Bawah Tekanan Industri di Bekasi: Cerita Mereka yang Terdampak Pencemaran Limbah
Bangunan pabrik terlihat di seberang aliran Sungai Kalimalang di Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. | Foto: Fahran Wahyudi.
Air Sungai Kalimalang mengalir pelan pagi itu, Selasa, 14 April 2026. Di sana-sini, eceng gondok tumbuh meranggas di tepi hingga menjorok ke tengah badan sungai. Warna airnya kehijauan, sedikit keruh, memantulkan bayangan langit yang pucat di antara riak kecil yang terpecah oleh kail pancing. Di tepian Bangkong Reang, Desa Wangunharja, salah satu desa yang dilintasi Kalimalang, seorang pria duduk bergeming dengan sebatang rokok yang sesekali ia hisap, dan matanya fokus pada ujung senar yang nyaris tak bergerak. Bau lumpur bercampur samar dengan aroma logam dari kejauhan.
Pria itu adalah Irmawadi (43), seorang warga Wangunharja yang sehari-hari bekerja sebagai sopir, dan suka menghabiskan waktu luangnya untuk memancing.
“Saya pernah ditegur kalau mancing dekat dengan pabrik, katanya mengganggu keamanan kawasan industri. Di dekat pabrik itu,” ujar Irmawadi, menunjuk deretan pabrik yang ada di seberang sungai.
“Ada pipa pipa saluran pembuangan yang langsung mengarah ke sungai,” katanya.
Irmawadi menjelaskan bahwa dia sering melihat pipa-pipa pabrik tersebut mengeluarkan limbah langsung ke Kalimalang. Ini sangat disayangkan mengingat Kalimalang bukan sekadar aliran air biasa. Sungai buatan yang secara resmi bernama Saluran Induk Tarum Barat ini adalah salah satu infrastruktur air paling strategis di Jawa Barat. Ia membawa air dari Waduk Jatiluhur, mengaliri Karawang, Bekasi, hingga Jakarta. Ia menopang kehidupan irigasi sawah, air baku kota, hingga menjaga denyut industri raksasa.
Namun di Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, fungsi sungai itu telah banyak berubah.
“Dulu (air) Kalimalang ini untuk pertanian,” ujar Mulyana, Kepala Seksi Pemerintahan Desa Wangunharja. Ia menyandarkan punggungnya ke kursi saat kami mengonfirmasi perihal ketercemaran Kalimalang pada Senin, 30 Maret 2026. “Sekarang, sudah jarang dipakai warga,” lanjutnya.
Kipas angin di ruangan Mulyana berputar lambat di langit-langit. Suasana di luar jendela membenarkan pernyataannya. Sawah masih ada, tetapi terjepit di antara pabrik, gudang, dan jalan beton yang dilalui truk-truk besar.
“Masyarakat sekarang pakai air dari PDAM,” katanya. “Kita juga nggak punya kewenangan.”
Sungai Kalimalang adalah sungai buatan yang kewenangannya dipegang oleh pemerintah pusat, tepatnya Balai Besar Wilayah Sungai Kementerian Pekerjaan Umum dan juga Perusahaan Umum Jasa Tirta II.
Mulyana memerinci empat perusahaan yang beroperasi di Desa Wangunharja, tepat di sepanjang garis Sungai Kalimalang. Ada PT. Cikarang Listrindo dan PT. Pertamina Gas yang menanam kabel dan perpipaan di lahan sepanjang bantaran sungai. Lalu ada PT. Bayu Buana Gemilang yang bergerak di bidang distributor gas swasta, dan PT. Kati Kartika Murni yang bergerak di Industri kemasan dan karton.
“Pabrik-pabrik ini sudah kita imbau untuk tidak membuat kerusakan atau pencemaran di Kalimalang,” kata Mulyana. Namun, realitas di lapangan tak selalu sejalan dengan imbauan yang disampaikan.
Di Sungai Kalimalang dan Kali Cikarang terdapat pertemuan (sifon) di Jembatan BBWS Citarum Bendung Cikarang, yang menjadi perbatasan antara Desa Wangunharja dengan Desa Sukadanau, yang masuk dalam wilayah Kecamatan Cikarang Barat. Menurut Mulyana, biasanya terlihat perbedaan antara sungai Kalimalang dengan sungai alami.
Kami pun memantau langsung pertemuan dua sungai itu. Di lokasi, kami menyaksikan perbedaan warna yang mencolok antara kedua sungai itu seperti yang dikatakan Mulyana.

Dampak Tercemarnya Kalimalang: Kasus di Desa Wangunharja
Minggu, 8 April 2026, kami mengunjungi deretan rumah yang ada di wilayah Pasir Limus, Desa Wangunharja dan bertemu dengan beberapa warga untuk mengetahui seperti apa dampak tercemarnya Kalimalang. Salah satunya Nita, seorang ibu rumah tangga berumur 39 tahun, yang sedang duduk santai di depan rumahnya saat kami bertandang. Ia bilang, pencemaran Kalimalang beberapa kali mengganggu kelancaran aliran dan kualitas air PAM di rumahnya dalam beberapa tahun terakhir.
“Tiga tahun lalu sempat air PAM tidak keluar. Hanya keluar sedikit dan itu pun kotor dan bau. Kalo dipakai (buat mandi), badan jadi gatal-gatal,” ujar Nita.
Uun, warga lain yang kami temui, menimpali, “Terkadang ada semingguan (debit) air menjadi kecil dan bau. Pernah juga kejadian beberapa tahun belakangan, air sama sekali tidak keluar, bahkan hampir tiga hari. Setelah kembali mengalir, airnya menjadi keruh dan baunya menyengat. Itu di Babelan di rumah ipar saya.”
Sementara itu, di hamparan sawah yang tersisa tak jauh dari permukiman warga, desir angin menggoyangkan batang-batang padi. Di sini, Kalimalang masih digunakan untuk bertani meskipun tak seperti dulu. Oby, seorang petani, sedang berdiri di pematang. Celananya digulung dan ia memegang kayu yang dililit kain untuk mengusir burung-burung kecil pemakan padi.
“September (2025) kemarin airnya berbusa,” katanya. “Terus kering. Nggak bisa dipakai.”
Oby menatap sawahnya yang terbentang hijau, tapi bayangan kegagalan panen beberapa waktu silam masih belum memudar dari ingatannya. “Kalau air nggak ada, ya berhenti. Satu musim bisa tidak bertani. Mau cari sumber air lain juga tidak ada selain Kalimalang,” lanjutnya.
Dalam kondisi itu, dampak keberadaan kawasan industri bagi warga seperti Oby tidak selalu hadir dalam bentuk pencemaran yang kasat mata, tetapi juga berupa ketidakpastian akan ruang hidup yang aman.
“Ini kan tanah milik (PT) Jababeka, kita mah garap aja selama belum dipakai,” ujarnya. “Kalau nanti nggak bisa garap lagi, ya harapannya jangan sampai nganggur, ada kerjaan lain.”

Kasus Pencemaran Limbah Industri
Apa yang dialami warga Wangunharja, seperti air berbusa, berbau menyengat, hingga berubah warna karena tercemar, tidak hanya sebatas pada kesaksian atau pengakuan personal. Dalam konteks yang lebih luas, ketercemaran Kalimalang pernah terbukti secara hukum di kawasan industri Cikarang, memperlihatkan bahwa apa yang dialami warga memiliki pijakan yang nyata.
Salah satu kasus yang paling relevan adalah perkara yang melibatkan PT. Lamgabe Mulia Perkasa pada tahun 2019. Perusahaan ini diketahui bergerak di bidang pengangkutan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Sektor ini memiliki standar pengawasan ketat karena berkaitan langsung dengan risiko pencemaran lingkungan. Namun dalam Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 389/Pid.B/LH/2019, perusahaan ini terbukti melakukan pelanggaran serius berupa pembuangan dan penimbunan limbah B3 tanpa izin di wilayah Cikarang.
Dalam fakta persidangan, limbah yang ditangani mencakup bahan kimia berbahaya seperti kostik soda, oli bekas, dan residu industri lainnya, yang kemudian ditemukan dibuang di area terbuka di sekitar sempadan Kalimalang. Temuan laboratorium dalam kasus tersebut menunjukkan adanya kandungan logam berat seperti timbal (Pb), seng (Zn), dan nikel (Ni) dalam material limbah. Ahli dalam persidangan menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk dumping limbah B3 ilegal, yang berisiko mencemari tanah, air permukaan, hingga air tanah dalam jangka panjang.
Namun yang menjadi sorotan bukan hanya pelanggarannya, melainkan bagaimana sistem tetap memungkinkan perusahaan tersebut tetap beroperasi. Berdasarkan data administrasi terbaru di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum, status badan hukum Lamgabe masih tercatat aktif. Hal ini menunjukkan bahwa putusan pidana yang dijatuhkan tidak secara otomatis berujung pada pencabutan izin usaha atau penghentian operasional.
Kasus ini menunjukkan adanya celah dalam mekanisme uji tuntas (due diligence) dan pengawasan lingkungan. Secara formal, perusahaan telah memenuhi syarat administratif untuk beroperasi. Namun dalam praktiknya, terjadi penyimpangan penggunaan izin, di mana aktivitas di lapangan melampaui kewenangan yang diberikan.
Jika ditarik kembali ke Wangunharja, temuan ini memberi konteks yang lebih luas terhadap pengalaman warga. Air berbusa di sawah, bau menyengat, hingga air keruh, bukan sekadar peristiwa sporadis. Kasus ini telah menjadi bagian dari pola yang lebih besar dimana tekanan industri, celah pengawasan, dan lemahnya penegakan hukum bertemu dalam satu aliran yang sama.
Kami telah menyurati Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan BBWS Citarum Barat untuk mengonfirmasi masalah ini, namun hingga laporan ini kami tulis tidak ada respons yang kami terima.
Pelanggaran Tata Guna Lahan Bantaran Sungai Kalimalang
Kami juga menyusuri jalan inspeksi di sepanjang bantaran Kalimalang melalui Desa Sukadanau hingga Desa Wangunharja. Di sana, kami menemukan ironi.
Di satu sisi, berdiri plang resmi milik Perum Jasa Tirta II yang dengan tegas melarang segala bentuk pemanfaatan lahan, disertai ancaman pidana, termasuk Pasal 167 dan Pasal 551 KUHP. Namun di sisi lain, kawasan yang secara hukum dinyatakan terlarang itu justru dipenuhi aktivitas ekonomi warga. Deretan bangunan semi permanen berdiri rapat, menjadi tempat usaha jual beli besi tua, palet kayu, drum bekas, hingga pengolahan logam dan barang rongsok.
“Kami sudah 11 tahun membuka usaha palet di sini,” ujar Rahman, seorang pengusaha palet kayu yang menempati lahan milik Perum Jasa Tirta II.
Dalam laporan resminya, Perum Jasa Tirta II menegaskan mandatnya untuk mengelola sumber daya air secara berkelanjutan serta memastikan setiap pemanfaatan dilakukan melalui mekanisme perizinan. Namun realitas di Kalimalang memperlihatkan sebaliknya: aktivitas tanpa izin berlangsung secara masif dan bertahun-tahun tanpa penertiban yang berarti. Hal ini terang menunjukkan adanya jurang antara komitmen kelembagaan dan praktik di lapangan.
Kami telah berupaya mengonfirmasi perihal ini ke Perum Jasa Tirta II melalui surel, namun tidak ada respons yang kami terima.
Menjaga Kalimalang di Tengah Tekanan Industri
Keberadaan air Kalimalang tidak hanya penting bagi industri, tetapi juga menjadi penopang utama keberlangsungan hidup masyarakat sekitar. Ketergantungan ini membuat kualitas air menjadi sangat krusial. Kasus air berbusa dan berbau dalam beberapa tahun terakhir menjadi penanda bahwa Kalimalang sangat rentan terhadap pencemaran, apalagi mengingat keberadaan kawasan industri di dekatnya. Kasus yang pernah terjadi menegaskan bahwa kebersihan sungai bukan hanya tanggung jawab pemerintah dan masyarakat, namun juga industri yang beroperasi di dekat bantaran Sungai Kalimalang.
Normalisasi dan pengerukan rutin diperlukan untuk mengatasi sedimentasi yang dapat memperdangkal sungai, sehingga aliran air tetap lancar dan risiko banjir dapat ditekan. Dari sisi kelembagaan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi dan pihak berwenang lainnya juga memiliki peran penting melalui pemantauan kualitas air secara berkala serta penindakan terhadap pelaku pencemaran.
Upaya menjaga fungsi vital Sungai Kalimalang perlu dilakukan secara terpadu melalui langkah teknis dan kebijakan. Secara teknis, penguatan tanggul dan saluran perlu menjadi prioritas dengan pemadatan struktur, pemasangan bronjong permanen, serta penanaman vegetasi penahan erosi di sepanjang bantaran. Penertiban pipa-pipa yang membuang limbah ke sungai perlu dilakukan untuk menjaga kebersihan Kalimalang. Diperlukan juga kerja sama terintegrasi antarpemangku kepentingan seperti BBWS Citarum, Perum Jasa Tirta II, Pemerintah Desa Wangunharja, dan pengelola kawasan industri dalam manajemen DAS Kalimalang.
Selain itu, penertiban bangunan liar juga penting untuk mengembalikan fungsi sempadan sungai sebagai ruang lindung, namun harus disertai dengan solusi konkret bagi warga, seperti penyediaan relokasi usaha yang layak dan terjangkau. Ini penting mengingat keberadaan bangunan liar tidak dapat dilepaskan dari tekanan ekonomi di kawasan industri Cikarang yang terus berkembang. Aktivitas seperti perdagangan rongsok dan logam bekas bahkan terhubung dengan rantai ekonomi industri di sekitarnya, adalah bukti bahwa kawasan ini adalah bagian dari ekosistem ekonomi yang lebih luas. Oleh karena itu, persoalan ini juga perlu dilihat sebagai cerminan dari ketimpangan akses ruang dan lemahnya tata kelola wilayah, selain sebagai pelanggaran hukum.
Kasus-kasus pelanggaran yang telah terbukti secara hukum, seperti kasus PT. Lamgabe Mulia Perkasa, harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola sungai. Penegakan hukum perlu disertai dengan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan, uji tuntas lingkungan, serta mekanisme sanksi yang benar-benar memberikan efek jera. Intinya, masa depan Sungai Kalimalang sangat ditentukan oleh pilihan yang diambil hari ini.
Editor: Abul Muamar
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Mewujudkan Transisi Energi yang Berkeadilan dengan Pendekatan Interseksional
Pembiayaan yang Meregenerasi Bumi
Mengakhiri Kekerasan Berbasis Gender di Sekolah
Membaca Ulang Maturitas ESG Perbankan Indonesia
Bagaimana Jebakan Produktivitas Pekerjaan dapat Merenggut Kehidupan Kita
Mengulik Kendali Algoritma dalam Kehidupan Remaja Perempuan di Era Digital