Menyoal Koperasi Desa Merah Putih sebagai Upaya Pengentasan Kemiskinan di Pedesaan
Foto: yahanu Fotografer di Unsplash.
Koperasi sering disebut sebagai soko guru perekonomian Indonesia karena berperan penting dalam pembangunan ekonomi. Koperasi yang dikelola dengan baik dapat membantu mengatasi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terkait hal ini, pemerintah mengumumkan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sebagai salah satu prioritas pembangunan untuk meningkatkan kemandirian desa, mencapai swasembada pangan, dan mengentaskan kemiskinan. Lantas, mungkinkah koperasi ini dapat mencapai tujuan tersebut?
Koperasi Desa Merah Putih
Pemerintah mengklaim bahwa Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dimaksudkan sebagai solusi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa sekaligus mengatasi permasalahan ekonomi di pedesaan. Koperasi ini disebut sebagai tempat penyimpanan dan penyaluran hasil pertanian, serta diklaim dapat memberikan akses permodalan yang lebih sehat bagi masyarakat desa. Koperasi ini akan dibangun di 70 ribu hingga 80 ribu desa di seluruh Indonesia yang peluncurannya dilakukan pada 12 Juli 2025, tepat pada Hari Koperasi.
Dalam pembentukannya, Kopdes Merah Putih akan dikembangkan melalui tiga pendekatan, yaitu pendirian koperasi baru, revitalisasi koperasi yang sudah ada, dan pengembangan koperasi yang ada tetapi butuh dukungan tambahan. Setiap unit koperasi per desa akan diberikan modal awal sekitar Rp 5 miliar melalui skema pinjaman dari Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Namun, program ini menimbulkan berbagai kekhawatiran, salah satunya karena dianggap terlalu sentralistik dan top-down sehingga dikhawatirkan akan menyebabkan tumpang tindih dengan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Bayang-Bayang Kegagalan KUD
Kekhawatiran yang muncul bukannya tanpa dasar. Pada masa Orde Baru, terdapat program serupa bernama Koperasi Unit Desa (KUD) yang awalnya difokuskan untuk mendukung program intensifikasi pertanian. Dalam perkembangannya, lewat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 1978, KUD kemudian berubah menjadi koperasi serba-usaha yang berfungsi untuk berbagai keperluan, seperti perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana produksi, penyediaan barang keperluan sehari-hari, dan jasa lainnya.
Akan tetapi, saat Orde Baru runtuh, KUD juga ikut tumbang secara perlahan, terutama karena pencabutan subsidi dan fasilitas dari pemerintah. Penyusutan fasilitas dari pemerintah berupa dana kredit untuk pangan, pupuk, dan bibit pertanian membuat KUD tidak bisa bertahan dalam persaingan dengan lembaga lain yang bermodal lebih kuat.
Koperasi Desa Merah Putih dikhawatirkan akan bernasib sama seperti KUD. Seperti halnya KUD, Kopdes Merah Putih juga dibangun dengan pendekatan top-down, dengan implementasi, keputusan, hingga pendanaan yang tersentralisasi. Dalam banyak kasus yang telah terbukti efektif, koperasi memerlukan inisiatif masyarakat sesuai kebutuhan mereka dengan modal awal yang berasal dari anggota.
Pendekatan yang dilakukan dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sama dengan menempatkan desa sebagai objek alih-alih sebagai subjek utama pembangunan. Tanpa mekanisme pengelolaan dan pengawasan yang memadai, Kopdes Merah Putih dikhawatirkan hanya akan mengulang kegagalan KUD. Kekhawatiran ini diperkuat oleh skema pinjaman modal awal Kopdes ini yang berpotensi membebani masyarakat dan menjebak desa dalam lingkaran kemiskinan dan utang.

Tumpang-tindih dengan BUMDes
Desa-desa di Indonesia telah memiliki BUMDes untuk meningkatkan perekonomian desa dan kesejahteraan masyarakat desa. BUMDes merupakan lembaga ekonomi desa yang didirikan dan dikelola berdasarkan musyawarah. Badan ini mengelola aset, jasa pelayanan, dan dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum untuk kesejahteraan masyarakat desa.
Kehadiran Kopdes Merah Putih yang memiliki tujuan yang serupa dengan BUMDes berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, salah satunya soal kewenangan ataupun pembagian peran yang tumpang tindih. Potensi konflik pun juga bisa muncul apabila pemerintah lebih berfokus pada Kopdes dan abai terhadap tantangan yang dihadapi BUMDes.
Sejak dimulai pada tahun 2014, jumlah BUMDes terus bertambah tiap tahunnya. Per Maret 2025, setidaknya terdapat 64.052 BUMDes yang tersebar di berbagai wilayah. Namun pada saat yang sama, jumlah BUMDes yang tidak aktif juga bertambah. Pada Oktober 2024, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyatakan bahwa terdapat 24% atau sekitar 15 ribu BUMDes yang tidak aktif. Ketidakefektifan BUMDes disebabkan oleh banyak faktor, mulai dari tata kelola yang belum profesional, keterlibatan masyarakat yang rendah, kapasitas sumber daya manusia yang terbatas, dan iklim politik di desa yang kurang mendukung.
Memastikan Pengelolaan yang Baik
Koperasi Desa Merah Putih mungkin dapat membantu meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan, terutama jika dikelola dengan baik. Namun, untuk dapat mencapai tujuan itu, pemerintah harus berfokus untuk memperbaiki pengelolaan koperasi, termasuk dengan belajar pada pengalaman KUD. Selain itu, masyarakat desa juga harus benar-benar dilibatkan sebagai pelaku utama untuk memastikan agar koperasi ini dibangun sesuai dengan kebutuhan tiap-tiap desa di Indonesia yang beragam dan unik. Pendampingan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia juga penting dilakukan agar koperasi dapat dikelola secara profesional dan mandiri sehingga bisa bertahan dalam jangka panjang. Penting juga untuk memastikan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dibangun secara demokratis dengan transparansi dan pengawasan yang jelas agar implementasinya berjalan dengan efektif serta bermanfaat bagi masyarakat pedesaan.
Editor: Abul Muamar

Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan
Mengulik Penyebab Utama Perubahan Pola Curah Hujan