UE Adopsi Petunjuk Uji Tuntas Keberlanjutan Perusahaan
Foto: Charles Forerunner di Unsplash.
Aksi iklim dan upaya pembangunan berkelanjutan lainnya sangat membutuhkan partisipasi sektor bisnis. Perusahaan harus bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan yang mereka timbulkan sekaligus mengintegrasikan prinsip-prinsip keberlanjutan ke dalam operasi mereka. Dalam hal ini, peraturan sangatlah penting. Pada 24 Mei 2024, Dewan Eropa resmi mengadopsi arahan uji tuntas keberlanjutan perusahaan.
Hal ini merupakan langkah terakhir dari proses yang telah berjalan selama dua tahun sejak Komisi Eropa mengajukan proposal tersebut pada Februari 2022.
Petunjuk Uji Tuntas Keberlanjutan Perusahaan
Berdasarkan arahan tersebut, perusahaan besar diwajibkan untuk bertanggung jawab atas dampak sosial dan lingkungan dari operasi bisnis mereka. Petunjuk ini juga menetapkan kewajiban yang terkait dengan kewajiban ini.
Mengingat UE merupakan salah satu pasar terbesar dan rantai pasok terluas secara global, petunjuk ini juga mengamanatkan agar perusahaan memantau aktivitas anak perusahaan, rantai pasok, dan mitra bisnis mereka.
“Petunjuk Uji Tuntas Keberlanjutan Perusahaan akan memberi kami kemungkinan untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar kewajiban mereka. Ini adalah langkah nyata dan penting untuk mewujudkan tempat tinggal yang lebih baik bagi semua orang,” kata Pierre-Yves Dermagne, Wakil Perdana Menteri Belgia dan Menteri Ekonomi dan Ketenagakerjaan.
Pihak yang Terdampak
Petunjuk uji tuntas keberlanjutan perusahaan akan berdampak pada perusahaan besar dengan lebih dari 1.000 karyawan dan omset lebih dari €450 juta. Kriteria ini merupakan sebuah lompatan dari usulan semula, dimana Komisi Eropa awalnya mendefinisikan ‘perusahaan besar’ sebagai perusahaan yang memiliki 500 karyawan dan omset sebesar €150 juta.
Perusahaan yang terkena dampak harus menerapkan sistem berbasis risiko untuk memantau, mencegah, dan memitigasi dampak terhadap hak asasi manusia dan lingkungan yang tercantum dalam petunjuk tersebut. Hal ini berlaku untuk seluruh rantai pasok. Jika terjadi pelanggaran, perusahaan wajib merespons dengan tindakan yang dapat meminimalkan dampak pelanggaran sosial dan lingkungan serta memberikan kompensasi jika terbukti bertanggung jawab.
Namun, ada beberapa celah yang ditemukan dalam petunjuk tersebut. Human Rights Watch mencatat beberapa kelemahan, seperti pengecualian terhadap usaha kecil dan menengah dan sektor keuangan serta definisi rantai pasok yang sempit.
Selain itu, terdapat kekurangan uji tuntas dan sanksi terkait perubahan iklim. Perusahaan yang terkena dampak diwajibkan untuk mengadopsi dan menerapkan rencana transisi iklim yang selaras dengan tujuan Perjanjian Paris tanpa konsekuensi apa pun jika tujuan tersebut tidak tercapai.
Penerapan
Petunjuk ini merupakan bagian dari upaya yang lebih luas di kawasan ini untuk mendorong keberlanjutan perusahaan dan mendukung pembangunan berkelanjutan. Undang-undang ini akan mulai berlaku 20 hari setelah dipublikasikan di Jurnal Resmi Uni Eropa. Setelah itu, Negara-negara Anggota UE memiliki waktu dua tahun untuk menerapkan peraturan dan prosedur yang diperlukan untuk mematuhi arahan tersebut.
Editor: Nazalea Kusuma
Penerjemah: Abul Muamar
Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia.
Madina adalah Asisten Manajer Publikasi Digital di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Program Studi Sastra Inggris dari Universitas Indonesia. Madina memiliki 3 tahun pengalaman profesional dalam publikasi digital internasional, program, dan kemitraan GNA, khususnya dalam isu-isu sosial dan budaya.

Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan
Mengulik Penyebab Utama Perubahan Pola Curah Hujan