Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Beriklan
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Terbaru
  • GNA Knowledge Hub
  • Topik
  • Wilayah
    • Dunia
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Infografik
  • Video
  • Opini
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • Muda
  • Corporate Sustainability
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Deklarasi Sira: Memperjuangkan Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Adat

Sebanyak 89 perwakilan Masyarakat Adat bertemu di Papua dan menyatakan Deklarasi Sira, sebuah seruan untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat.
Oleh Seftyana Khairunisa
10 Oktober 2025
perempuan yang duduk di batang pohon besar, laki-laki berdiri di sampingnya dan dikelilingi rerumputan; keduanya mengenakan pakaian tradisional Papua

Foto: Asso Myron di Unsplash.

Di Indonesia, terdapat ribuan komunitas adat yang mendiami berbagai wilayah dan hidup berdampingan dengan alam yang dijaga dengan tradisi yang telah diwariskan turun-temurun. Mereka memiliki hak kedaulatan atas tanah dan sumber daya alam di sekitarnya. Terkait hal ini, puluhan pemuda adat dari empat kawasan berkumpul di Papua pada  23-26 September 2025 dalam acara Forest Defender Camp dan menyatakan Deklarasi Sira, sebuah seruan untuk memperjuangkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak Masyarakat Adat.

Eksploitasi Sumber Daya di Tanah Papua

Menurut catatan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), ada 303 wilayah adat di Tanah Papua yang telah teregistrasi per Agustus 2025, dengan luas 14,8 juta hektare. Namun, dari jumlah tersebut, yang statusnya telah ditetapkan secara hukum sebagai wilayah adat baru 1,8 juta di 33 wilayah. Banyak wilayah adat di Papua yang berpotensi menjadi hutan adat mengingat Papua merupakan daerah dengan bentang hutan terluas di Indonesia. Oleh karena itu, pemanfaatan dan pengelolaan hutan di Papua perlu pelibatan masyarakat adat.

Sayangnya, berbagai proyek atau kebijakan yang dijalankan di Papua seringkali justru tidak melibatkan masyarakat adat meski menjadi pihak yang paling terdampak. Misalnya, Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke yang menggusur kawasan hutan alam yang menjadi rumah berbagai satwa endemik sekaligus bagian dari ruang hidup masyarakat adat.  Atau aktivitas tambang nikel di Raja Ampat telah berdampak buruk pada ekosistem hutan maupun laut dan juga operasi penambangan oleh Freeport dengan rekam jejak buruknya terhadap di lingkungan dan masyarakat lokal.

Di sisi lain, laju deforestasi di Papua terus meningkat. Pada periode Januari-Februari 2024, total ada 765,71 hektare hutan yang hilang akibat pembukaan lahan untuk perluasan bisnis. Sementara berdasarkan data pada tahun 2001-2019, Auriga Nusantara mencatat bahwa tutupan hutan di Papua telah menyusut hingga 663.443 hektare.

Deklarasi Sira untuk Pengakuan Masyarakat Adat

Dalam Forest Defender Camp (FDC), 89 perwakilan Masyarakat Adat berkumpul di Kampung Sia, Distrik Saifi, Sorong Selatan, Papua Barat Daya untuk memperkuat gerakan dan mengkampanyekan hak-hak Masyarakat Adat. Acara ini sekaligus menjadi langkah awal untuk membangun solidaritas global dan memperjuangkan payung hukum yang mengakui hak Masyarakat Adat dan akses langsung terhadap pendanaan iklim.

Pemuda adat yang hadir dalam FDC datang dari empat kawasan hutan tropis terbesar di dunia, yaitu Cekungan Kongo, Amazon, Borneo, dan juga Tanah Papua. Mereka sama-sama menghadapi berbagai permasalahan seperti eksploitasi di wilayah adat, perampasan tanah, partisipasi tidak bermakna dalam proses pengambilan keputusan, perlindungan hak yang lemah, hingga intimidasi dan kekerasan.

Merespons berbagai eksploitasi dan krisis yang mereka hadapi, para Pemuda Adat tersebut menyepakati sebuah seruan bagi para pemimpin dunia untuk menjaga iklim global yang tertuang dalam Deklarasi Sira. Deklarasi ini berisi seruan untuk:

  • Mengakui dan melindungi hak Masyarakat Adat dengan meratifikasi dan mengimplementasikan United Nations Declaration on the Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) dan ILO Nomor 169, pengakuan dan perlindungan terhadap batas-batas wilayah adat dan hak atas tanah adat, serta mempermudah proses administrasi dalam proses pengakuan masyarakat adat.
  • Memastikan partisipasi dan kepemimpinan, terutama pemuda dan perempuan adat, dalam negosiasi iklim dan semua keputusan yang mempengaruhi wilayah dan kehidupan Masyarakat Adat.
  • Mewujudkan keadilan gender dengan memastikan hak yang setara bagi perempuan adat atas tanah, wilayah, dan sumber daya alam; kepemimpinan perempuan dalam tata kelola, serta hak untuk memperoleh manfaat secara adil.
  • Mengakhiri kekerasan dan pengrusakan dengan menghentikan operasi militer atau penangkapan paksa terhadap Masyarakat Adat. Menghentikan praktik deforestasi dan ekspansi industri yang merusak di wilayah adat.
  • Mendukung solusi yang dipimpin masyarakat adat dengan mekanisme pendanaan langsung untuk organisasi Masyarakat Adat dan integrasi pengetahuan tradisional ke dalam kebijakan dan rencana aksi iklim.
  • Akuntabilitas global dengan menyerukan rantai pasok global mematuhi standar tertinggi lingkungan dan hak asasi manusia, yang pelaksanaannya dipantau oleh lembaga PBB terkait.
  • Integritas masyarakat sipil yang mendesak semua program dan proyek dilaksanakan dengan mekanisme FPIC atau Padiatapa (Persetujuan Atas Dasar Informasi di Awal Tanpa Paksaan).

Editor: Abul Muamar

Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan Langganan GNA Indonesia.

Jika konten ini bermanfaat, harap pertimbangkan Langganan GNA Indonesia untuk mendapatkan akses digital ke wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.

Pilih Paket Langganan Anda

Continue Reading

Sebelumnya: Proyeksi Pengembangan dan Peluang Transportasi Energi Terbarukan

Lihat Konten GNA Lainnya

stasiun pengisian daya dengan mobil listrik yang diparkir di sebelahnya. Proyeksi Pengembangan dan Peluang Transportasi Energi Terbarukan
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Proyeksi Pengembangan dan Peluang Transportasi Energi Terbarukan

Oleh Kresentia Madina
10 Oktober 2025
seorang pria tua duduk sendiri di dekat tembok dan tanaman Mengatasi Isu Kesepian di Kalangan Lansia
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Mengatasi Isu Kesepian di Kalangan Lansia

Oleh Abul Muamar
9 Oktober 2025
seseorang memegang sejumlah uang kertas Memastikan Distribusi Pendapatan yang Adil sebagai Pilar Keadilan Sosial
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Memastikan Distribusi Pendapatan yang Adil sebagai Pilar Keadilan Sosial

Oleh Kresentia Madina
9 Oktober 2025
bagian atas dari donat yang berjamur Donat yang Semakin Pahit: Peringatan Keras dari Fanning dan Raworth
  • GNA Knowledge Hub
  • Kolom Penasihat GNA
  • Opini

Donat yang Semakin Pahit: Peringatan Keras dari Fanning dan Raworth

Oleh Jalal
8 Oktober 2025
seseorang bermasker di depan klinik Bagaimana Upaya China dalam Meningkatkan Layanan Kesehatan di Tingkat Daerah
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Bagaimana Upaya China dalam Meningkatkan Layanan Kesehatan di Tingkat Daerah

Oleh Dinda Rahmania
8 Oktober 2025
sebuah alat berat di atas lahan hitam Mengulik Dampak Pembangunan Kawasan Industri Takalar
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Mengulik Dampak Pembangunan Kawasan Industri Takalar

Oleh Abul Muamar
7 Oktober 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia