Hutan untuk Swasembada Pangan, Air, dan Energi: Peluang dan Tantangan
Foto: Danumurthi Mahendra di Wikimedia Commons.
Hutan adalah bagian integral dari kehidupan manusia di Bumi. Di balik rindangnya pepohonan, hutan berperan penting sebagai sumber kehidupan dan perlindungan dengan menyediakan pangan, obat-obatan, hingga udara bersih bagi manusia. Namun kini, kawasan hutan kian menyusut seiring dengan masifnya pembangunan. Di Merauke, Papua Selatan, rencana pembukaan hampir setengah juta hektare lahan untuk proyek swasembada pangan, energi, dan air memunculkan pertanyaan: sampai sejauh mana pembangunan akan terus mengorbankan alam?
Apa Itu Swasembada?
Swasembada mengacu pada usaha sebuah negara untuk mencukupi kebutuhan sendiri tanpa bergantung pada impor. Konsep ini sering kali diterapkan pada sektor-sektor yang menopang kehidupan masyarakat dan ekonomi negara seperti pangan dan energi. Swasembada pangan berarti kecukupan produksi dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasional. Sementara swasembada energi dan air merujuk pada kemampuan negara untuk mengelola dan mendistribusikan sumber air dan energinya sendiri sehingga dapat menjaga kemandirian ekonomi nasional.
Di tengah ketidakpastian global, isu swasembada menjadi relevan karena berkaitan dengan kedaulatan dan ketahanan nasional. Ketika pasokan global terganggu, negara yang bergantung pada impor akan mengalami krisis tanpa adanya kemandirian dalam memenuhi kebutuhan dasar. Melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No 19 Tahun 2025, pemerintah telah membentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Kawasan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional.
Hutan untuk Swasembada Pangan, Energi, dan Air
Pemerintah menyatakan bahwa lahan seluas 481.000 hektare di kawasan hutan Merauke, Papua Selatan, telah memiliki tata ruang untuk mendukung pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air. Dengan target jangka panjang mencapai satu juta hektare, pemerintah mendorong percepatan proses perubahan tata ruang, termasuk pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) dan persyaratan administratif lainnya. Lahan tersebut dilaporkan oleh Kementerian Kehutanan sebagai area yang secara administratif memungkinkan untuk dimanfaatkan dalam program nasional tersebut.
Hingga kini, belum ada informasi resmi mengenai pembagian alokasi lahan tersebut untuk masing-masing sektor. Kawasan ini direncanakan berpusat di Wanam, Merauke, dan digagas sebagai pusat ketahanan pangan dan energi nasional dalam jangka panjang. Selain untuk memperkuat cadangan strategis nasional, proyek ini juga dikaitkan dengan potensi penciptaan lapangan kerja dalam skala besar.
Tantangan
Namun, rencana pembukaan lahan seluas 481 ribu hektare di Merauke menimbulkan kekhawatiran karena lokasi tersebut berada di kawasan hutan yang belum seluruhnya teridentifikasi secara terbuka oleh pemerintah. Hingga saat ini, belum ada rincian resmi mengenai jenis hutan yang akan terdampak, apakah mencakup hutan lindung, hutan adat, maupun hutan primer. Namun, sebuah laporan mencatat bahwa hingga pertengahan 2025, proyek strategis nasional di Merauke telah menyebabkan hilangnya hampir 10 ribu hektare hutan primer, dari total 25 ribu hektare ekosistem alami yang dibuka.
Papua Selatan, termasuk Merauke dan Wanam, juga merupakan wilayah yang dihuni oleh sejumlah komunitas adat, seperti Suku Marind, yang memiliki hubungan historis, budaya, dan ekonomi yang erat dengan tanah dan hutan mereka. Dalam banyak kasus sebelumnya, pembukaan lahan skala besar di Papua kerap mengabaikan proses Free, Prior, and Informed Consent (FPIC). Tanpa perlindungan hak-hak masyarakat adat, proyek ini berpotensi menimbulkan konflik lahan, penggusuran, dan ketimpangan sosial yang lebih luas.
Selain dampak sosial, kekhawatiran juga muncul terkait potensi hilangnya keanekaragaman hayati. Papua dikenal sebagai salah satu wilayah dengan tingkat biodiversitas yang tinggi, termasuk spesies endemik yang hanya ditemukan di wilayah tersebut. Pembukaan lahan besar-besaran tanpa kajian dampak lingkungan yang mencerminkan kenyataan di lapangan berisiko mempercepat deforestasi, merusak habitat satwa liar, dan memperburuk krisis iklim. Hingga kini, belum ada transparansi ke publik mengenai langkah-langkah mitigasi yang akan diambil untuk melindungi lingkungan dan hak masyarakat adat dalam proyek ini.
Menyeimbangkan Swasembada dan Kelestarian Hutan
Mencapai swasembada pangan, air, dan energi mungkin dapat mendukung ketahanan nasional. Namun, ambisi ini tidak boleh mengabaikan kelestarian hutan dan keseimbangan ekosistem yang menjadi sumber kehidupan. Semua pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa pengembangan kawasan tidak mempercepat deforestasi atau merusak habitat alami. Pendekatan pembangunan yang berkelanjutan dan ramah lingkungan, termasuk pengelolaan lahan yang mempertimbangkan keanekaragaman hayati dan hak-hak masyarakat adat, harus menjadi prioritas utama. Hal ini bukan hanya soal menjaga lingkungan, tetapi juga menjaga sumber daya alam yang esensial untuk keberlangsungan produksi pangan, energi, dan air di masa depan.
Editor: Abul Muamar
Ko-kreasi dampak positif untuk masyarakat dan lingkungan.
Di tengah tantangan global yang semakin kompleks saat ini, membekali diri, tim, dan komunitas dengan wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) bukan lagi pilihan — melainkan kebutuhan strategis untuk tetap terdepan dan relevan.

Kematian dan Bunuh Diri Anak sebagai Isu Struktural: Kurangnya Pemenuhan Hak Anak
Mengatasi Kesenjangan yang Dihadapi Perempuan di Bidang STEM
Finding Harmony: Pencarian Harmoni dengan Alam di Benak Sang Raja
Mengatasi Eksploitasi di Balik Program Migrasi Tenaga Kerja Sementara
Mewujudkan Kondisi Kerja yang Layak bagi Pekerja Platform
Memetakan Kebutuhan Konservasi Hiu dan Pari secara Global