Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Wilayah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • ESG
  • Muda
  • Dunia
  • GNA Knowledge Hub
  • Highlight
  • Ikhtisar

Mendorong Perlindungan Sosial bagi Pekerja Ekonomi Gig

Pekerja ekonomi gig rentan dieksploitasi dan tidak mendapatkan hak-hak tertentu. Kondisi ini perlu diatasi melalui berbagai inovasi dan kerja sama antarlembaga.
Oleh Maulina Ulfa
13 Juli 2023
Pengemudi layanan jasa ride hailing Gojek tampak dari belakang

Foto: Afif Ramdhasuma di Unsplash.

Modernisasi dan perkembangan teknologi informasi telah memunculkan ekonomi gig. Banyak pekerja yang saat ini bergantung pada ekonomi gig sebagai mata pencaharian utama. Namun, pekerja ekonomi gig merupakan kelompok pekerja yang rentan tak mendapatkan hak-hak mereka. Untuk itu, diperlukan peraturan terkait perlindungan sosial bagi pekerja gig untuk menjamin hak-hak mereka dan melindungi mereka dari tindakan eksploitatif.

Memahami Ekonomi Gig

Ekonomi gig adalah pasar tenaga kerja yang sangat bergantung pada posisi sementara dan bersifat paruh waktu. Ekonomi gig diisi oleh pekerja independen dan pekerja lepas. Ekonomi gig juga dikenal dengan beberapa istilah seperti sharing ekonomi, ekonomi kolaborasi, crowdworking, ekonomi akses, ekonomi sesuai permintaan, ekonomi lepas, hingga ekonomi platform.

Istilah ekonomi gig berasal dari dunia musik, di mana penampil melakukan pertunjukan atau gig yang bersifat tunggal atau pertunjukan jangka pendek di berbagai tempat. Beberapa contoh pekerja ekonomi gig adalah pekerja mitra platform digital (seperti kurir dan driver ojek online), pekerja serabutan, pekerja kontrak, pekerja borongan, pekerja subkontraktor, pekerja lepas dan pekerja alih daya (outsource).  

Ekonomi gig kian populer dan jumlah pekerjanya diperkirakan akan semakin meningkat. Pada 2019, di Indonesia terdapat sekitar 2,2 juta pekerja yang bisa dikategorikan sebagai pekerja ekonomi gig. Mereka merupakan bagian dari kelompok pekerja informal yang merupakan mayoritas pekerja Indonesia.

Tantangan Ekonomi Gig

Kemunculan pekerja ekonomi gig sebenarnya dapat memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional. Namun, hubungan antara pekerja dan pemberi kerja rentan berat sebelah dan menguntungkan salah satu pihak, terutama pemberi kerja.

Berdasarkan penelitian SMERU Institute, sejumlah dampak kehadiran ekonomi gig perlu menjadi perhatian bersama, terutama di sisi pekerja, di antaranya:

  • Lemahnya perlindungan sosial dan kesejahteraan. Salah satu kendala dalam memberikan perlindungan bagi pekerja ekonomi gig adalah karakteristik mereka yang belum jelas. Hal ini membuat mereka sulit dijangkau program bantuan sosial yang disediakan pemerintah. Salah satu poin penting dalam upaya pemberian perlindungan bagi mereka adalah memperjelas definisi hubungan antara para pekerja dengan pemberi kerjanya yang menurut regulasi saat ini tidak termasuk dalam kategori hubungan kerja.  
  • Rentan terhadap ketidakpastian dan goncangan ekonomi. Ketiadaan kontrak kerja dan penilaian berdasarkan keterampilan dan kebutuhan perusahaan membuat pekerja gig rentan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. Mereka juga rentan terhadap kondisi ekonomi yang tidak stabil seperti saat krisis dan inflasi yang tinggi. 
  • Rentan terhadap stres dan waktu kerja yang terlalu panjang. Bagi sebagian pekerja, fleksibilitas kerja gig kerja justru dapat mengganggu work-life balance, pola tidur, dan aktivitas kehidupan sehari-hari. Fleksibilitas dalam ekonomi gig sering kali berarti bahwa pekerja harus siap sedia dalam segala kondisi, terlepas dari keadaan apapun termasuk hambatan kesehatan dan lainnya.
  • Rentan terhadap jebakan keterampilan (skill trap). Tren ekonomi gig dapat mempersulit pengembangan karier pekerja gig. Sebagai gambaran, terdapat kekhawatiran pengemudi muda transportasi daring mengalami deskilling. Deskilling dapat menyebabkan degradasi mutu pekerjaan dan upah karyawan dalam pola relasi produksi kapitalis di era digital.

“Semua jenis pekerja perlu meningkatkan keterampilan mereka secara konsisten agar tetap relevan di pasar kerja. Namun, peningkatan keterampilan ini membutuhkan biaya dan waktu. Selain sebagai jaminan saat terjadi krisis, program perlindungan sosial juga dapat mendukung peningkatan keterampilan pekerja dengan menyediakan sumber pendapatan alternatif saat mereka mengalokasikan waktu untuk pelatihan atau pendidikan,” kata peneliti World Bank, Putu Sanjiwacika Wibisana

Perlunya Perlindungan Sosial

Berdasarkan penelitian cepat SMERU, terdapat dua prinsip yang dapat menjadi acuan dalam memberikan perlindungan bagi pekerja ekonomi gig, yaitu streamlining dan collective action. 

Streamlining adalah upaya untuk memastikan agar skema perlindungan sosial, termasuk jaminan sosial yang tersedia dapat disosialisasikan dengan baik dan dapat mudah diakses. Inovasi teknologi, khususnya yang bersifat digital, mempunyai peran yang sangat besar dalam mendukung streamlining. Beberapa potensi peran teknologi dalam streamlining di antaranya:

  • Daily Billing​, misalnya pembayaran iuran BPJS Kesehatan secara harian​.
  • One for All​, misalnya penyetoran iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan pada satu rekening​.
  • Crowdfunding​, misalnya, dalam sektor jasa ride hailing, penumpang ikut berkontribusi terhadap iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan​.
  • Matching Grant​, misalnya pemerintah/pemda menggenapkan iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang sudah terbayar​.
  • Aplikasi dalam Aplikasi​, misalnya aplikasi mobile JKN dan JMO ada di dalam aplikasi Gojek​.
  • Multiple Employers​, misalnya pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dari beberapa akun di beberapa pemberi kerja​​.

Adapun collective action ​adalah memastikan para pemangku kepentingan menyediakan skema perlindungan dan bantuan untuk membantu meringankan kerentanan yang dihadapi pekerja ekonomi gig. Contoh collective action adalah Program Gojek Swadaya yang dibuat oleh Gojek Indonesia. Program ini memfasilitasi para mitranya untuk dapat membayar premi asuransi kesehatan pribadi secara harian dan mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan. 

Di samping itu, dalam mewujudkan perlindungan sosial bagi pekerja ekonomi gig, pemerintah, perusahaan, dan organisasi pekerja harus bekerja sama untuk mengembangkan kerangka kerja yang memperhitungkan kebutuhan mereka. Ini penting untuk mewujudkan pekerjaan yang layak bagi semua (decent work) dalam mendukung tujuan pembangunan berkelanjutan. Mereka berhak untuk mendapatkan hak-hak dasar mereka terkait kondisi keselamatan kerja dan pengupahan, dan pemberi kerja mesti menghormati integritas fisik dan mental pekerja dalam menjalankan pekerjaannya.

Editor: Abul Muamar

Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan Langganan GNA Indonesia.

Jika konten ini bermanfaat, harap pertimbangkan Langganan GNA Indonesia untuk mendapatkan akses digital ke wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.

Pilih Paket Langganan Anda

Maulina Ulfa
Reporter at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Maulina adalah Reporter di Green Network Asia. Ia belajar program Sarjana Ilmu Hubungan Internasional di Universitas Jember.

  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Darurat Kebakaran Hutan di Tengah Kemarau Panjang dan Bagaimana Mengatasinya
  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Upaya Agradaya Berdayakan Petani Rempah di Menoreh
  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Dekarbonisasi dengan Pemanfaatan Teknologi CCUS
  • Maulina Ulfa
    https://greennetwork.id/author/maulinaulfa/
    Upaya Perkuat Pembangunan Berkelanjutan Melalui Indonesian Sustainability Forum 2023

Continue Reading

Sebelumnya: Kenaikan Permukaan Laut Tenggelamkan Desa Ban Khun Samut Chin di Thailand
Berikutnya: Meningkatkan Pemenuhan Hak Reproduksi Perempuan Demi Populasi yang Lebih Tangguh

Baca Kabar dan Cerita Lainnya

Seorang pemain sepak bola perempuan berbaju oranye menendang bola saat bertanding menghadapi lawan yang mengenakan kaus putih. Ihwal Kesenjangan Gaji Berbasis Gender dalam Olahraga dan Bagaimana Dampaknya
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Ihwal Kesenjangan Gaji Berbasis Gender dalam Olahraga dan Bagaimana Dampaknya

Oleh Sukma Prasanthi
3 September 2025
logo is2p IS2P Serukan Setop Eskalasi Konflik dan Selamatkan Masa Depan Indonesia
  • GNA Knowledge Hub
  • Siaran Pers

IS2P Serukan Setop Eskalasi Konflik dan Selamatkan Masa Depan Indonesia

Oleh IS2P
2 September 2025
papan bertuliskan tanah milik pemerintah desa asinan yang ditancapkan di tepi rawa pening Revitalisasi Rawa Pening dan Dampaknya bagi Masyarakat Setempat
  • GNA Knowledge Hub
  • Konten Komunitas

Revitalisasi Rawa Pening dan Dampaknya bagi Masyarakat Setempat

Oleh Fahran Wahyudi
2 September 2025
sekelompok perempuan berfoto bersama Kepemimpinan Perempuan di Tengah Ruang yang Bergerak
  • GNA Knowledge Hub
  • Konten Komunitas

Kepemimpinan Perempuan di Tengah Ruang yang Bergerak

Oleh Aisha Putri Safrianty
2 September 2025
bintik-bintik cahaya di kegelapan hutan dengan pohon-pohon besar Dunia yang Kian Gemerlap dan Kelap-kelip Kunang-Kunang yang Kian Lenyap
  • GNA Knowledge Hub
  • Kabar

Dunia yang Kian Gemerlap dan Kelap-kelip Kunang-Kunang yang Kian Lenyap

Oleh Abul Muamar
1 September 2025
sepasang kaki yang memakai alat bantu berupa sepatu dan kruk Strategi Regional Afrika untuk Prioritaskan Layanan Rehabilitasi
  • GNA Knowledge Hub
  • Kabar

Strategi Regional Afrika untuk Prioritaskan Layanan Rehabilitasi

Oleh Kresentia Madina
1 September 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia