Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Terbaru
  • GNA Knowledge Hub
  • Topik
  • Wilayah
    • Dunia
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Soft News
  • Ikhtisar
  • Infografik
  • Video
  • Opini
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • Muda
  • ESG
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Menetapkan Ekosida sebagai Kejahatan untuk Tingkatkan Akuntabilitas Lingkungan

Dalam beberapa tahun terakhir, para aktivis dan pemimpin negara berupaya untuk menetapkan ekosida sebagai kejahatan terhadap lingkungan dalam hukum internasional.
Oleh Kresentia Madina
20 September 2024
tiga ekskavator berwarna kuning mengeruk bebatuan dan pasir

Foto: Aleksandar Pasaric di Pexels.

Kehidupan manusia sangat bergantung pada alam. Namun ironisnya, berbagai aktivitas manusia telah menyebabkan kerusakan lingkungan di berbagai tempat. Praktik penambangan skala besar, penggunaan bahan bakar fosil yang masif, dan aktivitas yang menyebabkan polusi akut—yang belakangan dapat digolongkan sebagai bentuk ekosida—termasuk beberapa penyebab utama kerusakan lingkungan dan sumber daya alam. Dalam beberapa tahun terakhir, para aktivis dan pemimpin negara di dunia telah berupaya untuk menetapkan ekosida sebagai dasar pengaduan dalam hukum internasional atas kejahatan terhadap lingkungan. Lantas, sejauh mana perkembangannya?

Apa itu Ekosida?

Lingkungan merupakan pilar penting bagi kehidupan di Bumi yang menyediakan sumber daya alam yang melimpah bagi manusia. Oleh karena itu, kita harus mengakui hak-hak alam untuk menjaga keberlangsungannya. Melanggar hak-hak alam berarti melakukan kejahatan terhadap sesama manusia, alam, dan makhluk hidup lainnya.

Pada tahun 2021, para ahli hukum dari seluruh dunia menetapkan definisi hukum ekosida di bawah inisiatif Stop Ecocide Foundation, yang merujuk pada “tindakan melanggar hukum atau lalai yang dilakukan dengan pengetahuan bahwa ada kemungkinan besar terjadinya kerusakan lingkungan yang parah dan meluas dan bersifat jangka panjang yang disebabkan oleh tindakan tersebut.” 

Menetapkan definisi hukum merupakan upaya penting untuk mendukung penerapan hukum ekosida dalam Pengadilan Pidana Internasional (ICC). Dengan adanya aturan ini, seseorang harus bertanggung jawab atas tindakan berbahaya atau kelalaian  yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah. Beberapa contohnya seperti penggunaan nuklir, tumpahan minyak dalam jumlah besar, hingga pembunuhan spesies yang terancam punah dan perusakan habitatnya.

Proses yang Panjang

Hukum ekosida telah dibahas selama puluhan tahun. Pada tahun 1972, Pemerintah Swedia mengusulkan konsep hukum ekosida dalam konferensi lingkungan hidup PBB di Stockholm. Konsep ini juga pernah diusulkan agar dimasukkan dalam Statuta Roma tahun 1998. Namun, menurut European Law Institute, ekosida masih dianggap sebagai kejahatan perang, dan sejauh ini belum ada tuntutan yang diajukan.

Pada September 2024, Vanuatu, Fiji, dan Samoa mengajukan proposal ke ICC untuk mengakui ekosida sebagai kejahatan selain genosida dan kejahatan perang. Ketiga negara kepulauan tersebut termasuk dalam kelompok Negara Berkembang Pulau Kecil (SIDS) yang mengalami dampak perubahan iklim yang tidak proporsional.

Meskipun perkembangannya lambat secara global, pada skala regional dan nasional cukup menjanjikan. Kini, semakin banyak negara yang mengakui ekosida sebagai kejahatan, termasuk Meksiko, Vietnam, Perancis, dan Belgia. Sementara itu, Uni Eropa telah merevisi Petunjuk Kejahatan Lingkungan (Environmental Crime Directive) untuk memasukkan ‘perilaku yang setara dengan ekosida’ sebagai pelanggaran yang memenuhi syarat. 

Menagih Tanggung Jawab

Saat ini, di tengah suhu bumi yang mencapai rekor tertinggi, sumber daya alam menipis di mana-mana dan bencana akibat perubahan iklim semakin parah. Oleh karena itu, sangat penting untuk menghentikan berbagai praktik yang tidak bertanggung jawab dan merusak lingkungan dan menagih tanggung jawab pihak-pihak yang berkontribusi paling besar.

Editor: Nazalea Kusuma

Penerjemah: Abul Muamar

Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia

Perkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan Langganan GNA Indonesia.

Jika konten ini bermanfaat, harap pertimbangkan Langganan GNA Indonesia untuk mendapatkan akses digital ke wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia.

Pilih Paket Langganan Anda

Kresentia Madina
Reporter at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Madina adalah Asisten Manajer Publikasi Digital di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Program Studi Sastra Inggris dari Universitas Indonesia. Madina memiliki 3 tahun pengalaman profesional dalam publikasi digital internasional, program, dan kemitraan GNA, khususnya dalam isu-isu sosial dan budaya.

  • Kresentia Madina
    https://greennetwork.id/author/kresentiamadina/
    Melestarikan Situs Warisan di Tengah Perubahan Iklim
  • Kresentia Madina
    https://greennetwork.id/author/kresentiamadina/
    Strategi Regional Afrika untuk Prioritaskan Layanan Rehabilitasi
  • Kresentia Madina
    https://greennetwork.id/author/kresentiamadina/
    Menilik Peran Kaum Muda dalam Mendorong Kemajuan Pembangunan Berkelanjutan
  • Kresentia Madina
    https://greennetwork.id/author/kresentiamadina/
    Potret Polusi Plastik di Asia Tenggara dan Asia Timur

Continue Reading

Sebelumnya: Menurunnya Jumlah Kelas Menengah dan Apa yang Perlu Dilakukan
Berikutnya: Diversifikasi Pangan Berbasis Sumber Daya Lokal untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan

Lihat Konten GNA Lainnya

ilustrasi misinformasi; manekin kepala dengan bagian atas terbuka menerima koran yang dilabeli tulisan palsu Menangkal Masifnya Penyebaran Misinformasi dan Disinformasi
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Menangkal Masifnya Penyebaran Misinformasi dan Disinformasi

Oleh Seftyana Khairunisa
12 September 2025
Seorang anak berkacamata menerima piring berisi makanan. Menengok Bagaimana Program Makan Gratis di Sekolah di Amerika Latin dan Karibia
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Menengok Bagaimana Program Makan Gratis di Sekolah di Amerika Latin dan Karibia

Oleh Attiatul Noor
12 September 2025
pembagian makanan kepada anak-anak Menyalakan Kemanusiaan dengan Menyelamatkan dan Mendistribusikan Makanan Berlebih
  • GNA Knowledge Hub
  • Komunitas

Menyalakan Kemanusiaan dengan Menyelamatkan dan Mendistribusikan Makanan Berlebih

Oleh Dilla Atqia Rahmah
11 September 2025
Seorang perempuan pengguna kursi roda sedang meraih tombol lift. Kunci untuk Memastikan Sistem Transportasi Perkotaan yang Inklusif di Asia-Pasifik
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Kunci untuk Memastikan Sistem Transportasi Perkotaan yang Inklusif di Asia-Pasifik

Oleh Dinda Rahmania
11 September 2025
foto udara pemukiman padat yang ada di dekat bantaran sungai perkotaan Jerat Kemiskinan di Perkotaan
  • GNA Knowledge Hub
  • Ikhtisar

Jerat Kemiskinan di Perkotaan

Oleh Seftyana Khairunisa
10 September 2025
seorang anak perempuan menulis dengan kapur di papan tulis hitam Bagaimana Pendidikan Lingkungan Dukung Ketahanan di Odisha, India
  • GNA Knowledge Hub
  • Soft News

Bagaimana Pendidikan Lingkungan Dukung Ketahanan di Odisha, India

Oleh Attiatul Noor
10 September 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia