Mengintegrasikan Program MBG dengan Tata Kelola Gizi dan Sistem Kesehatan
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah menjadi salah satu program andalan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Sejak bergulir pada 6 Januari 2025, program ini menyita perhatian publik, baik dari segi manfaatnya bagi sebagian penerima maupun berbagai masalah yang timbul, seperti keracunan massal, komposisi menu yang mengandung makanan ultra-proses, hingga potensi korupsi dan kolusi dalam pengelolaannya. Lantas, bagaimana agar program ini dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pemenuhan nutrisi, sebagaimana tujuan awal program ini?
Masalah Nutrisi hingga Keracunan Massal
Meski mungkin memberikan manfaat bagi sebagian penerima, program MBG telah memunculkan berbagai masalah yang mengkhawatirkan. Bahkan sejak awal, tujuan dan sasaran program ini dinilai tidak jelas, baik dalam hal pengentasan malnutrisi maupun perbaikan gizi, yang sama-sama tidak terakomodir secara memadai. Program ini bahkan tumpang tindih dengan berbagai program bertujuan serupa yang telah ada sebelumnya, seperti Percepatan Penurunan Stunting (PPS) dan Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) yang jauh lebih hemat biaya.
Salah satu masalah utama Program MBG adalah kandungan nutrisi dalam menu makanan yang dibagikan. Dalam banyak kasus, menu MBG dinilai di bawah standar kebutuhan nutrisi individu, seperti porsi makanan mengandung protein yang minim, buah dan sayur yang sangat sedikit, dan sebagainya. Selain itu, di berbagai daerah, banyak menu MBG yang berisi makanan ultra-olahan, seperti sosis, nuget, susu UHT, biskuit, dan lain sebagainya. Menurut laporan CISDI, hal ini bertentangan dengan pendekatan tata kelola gizi Indonesia yang telah dibangun dalam dekade terakhir, yang menekankan pada pemberian pangan lokal, utuh (real food), bergizi seimbang, dan beragam.
Masalah lainnya, dan ini yang paling menonjol, adalah keracunan massal. Hingga November 2025, tercatat sebanyak 441 insiden Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan dengan jumlah korban mencapai 13.371 orang, yang mayoritas merupakan siswa. Keracunan tersebut terutama disebabkan oleh minimnya penerapan prinsip Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP). HACCP merupakan sistem manajemen risiko yang mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan risiko bahaya terkait keamanan pangan di seluruh lini rantai nilai pangan. Sementara itu, dalam petunjuk teknis (juknis) MBG, Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pemangku kebijakan program ini belum banyak mengatur soal kebersihan dan keamanan pangan, termasuk perihal penyimpanan, pengolahan, penyaluran, hingga manajemen limbah.
Singkatnya, aspek pemenuhan gizi dan keamanan pangan dalam Program MBG masih menjadi persoalan serius yang mendesak untuk diatasi.
Beban Fiskal dan Efisiensi Anggaran
Lebih lanjut, Program MBG menyebabkan beban fiskal yang sangat signifikan terhadap anggaran negara. Pemerintah menetapkan besaran anggaran Program MBG sebesar Rp 71 triliun pada tahap pertama tahun 2025. Namun, pemerintah lantas menyatakan bahwa program ini membutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 100 triliun untuk menjangkau 82,9 juta penerima manfaat hingga akhir 2025. Untuk memenuhi kebutuhan anggaran tersebut, pemerintah telah menetapkan Inpres 1/2025 mengenai efisiensi belanja negara untuk menghemat anggaran hingga Rp 306 triliun, termasuk memangkas aliran dana untuk daerah. Efisiensi anggaran ini lantas berdampak terhadap berbagai sektor layanan publik yang dibutuhkan masyarakat, termasuk kesehatan, pendidikan, dan pekerjaan umum.
Masalah lainnya yang tidak kalah serius adalah minimnya regulasi yang mengakibatkan lemahnya struktur tata kelola serta terbatasnya koordinasi antarkementerian/lembaga dalam pelaksanaan Program MBG, besarnya potensi korupsi massal dan kolusi dalam pengelolaannya, sentralisasi tata kelola yang berdampak pada ketidaksiapan pemerintah daerah, pelibatan militer yang bias kepentingan politik, belum tersedianya regulasi yang mengatur kemitraan MBG yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, hingga mekanisme monitoring dan evaluasi yang belum jelas. Dalam juknis MBG, tidak dijelaskan data dan/atau indikator intervensi apa saja yang perlu dipantau di lapangan, misalnya status gizi penerima manfaat, potensi limbah makanan sisa, maupun keamanan dan kebersihan pangan.
Integrasi dengan Sistem Kesehatan
Laporan CISDI menyoroti aspek tata kelola dan kerangka regulasi program MBG sebagai pilar utama yang harus segera dibenahi, termasuk di dalamnya proses monitoring dan evaluasi serta aspek teknis mengenai pemenuhan gizi dan keamanan pangan, agar program ini benar-benar dapat secara efektif meningkatkan kualitas sumber daya manusia. Oleh karena itu, Program MBG harus diintegrasikan dengan tata kelola gizi dan sistem kesehatan di Indonesia. Beberapa rekomendasi yang perlu dilakukan pemerintah adalah:
- Memastikan indikator gizi spesifik dan variabel kerentanan sebagai acuan utama dalam melakukan pendataan sasaran, perancangan intervensi, serta mekanisme pemantauan dan evaluasi program.
- Menjadikan layanan kesehatan primer sebagai jangkar dari pelaksanaan intervensi spesifik yang holistik untuk pelaksanaan Program MBG di sekolah maupun komunitas, dengan memastikan pemantauan status gizi secara berkala, pemberian layanan konseling gizi, suplementasi mikronutrien, dan penyediaan akses rujukan jika ada masalah gizi pada penerima manfaat.
- Memastikan kualitas gizi dan keamanan pangan terpenuhi dengan menerapkan standar yang ketat serta mewujudkan lingkungan pangan sehat melalui pendekatan lintas sektor.
- Membangun tata kelola yang bersifat multisektoral dan desentralistik, yang disertai dengan pelibatan secara bermakna masyarakat sipil pada seluruh tahapan, mulai dari perencanaan, implementasi, hingga evaluasi program.
- Mengukur dampak program dengan variabel kontrol yang jelas dan proses monitoring dan evaluasi berjenjang.
- Memastikan perencanaan menu di setiap dapur sentral/SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merujuk pada panduan gizi seimbang, serta melibatkan ahli gizi dan masyarakat lokal pada setiap prosesnya.
- Menyusun panduan komprehensif mengenai standar gizi dan bahan makanan untuk memastikan program MBG memiliki keseragaman standar di seluruh daerah.
- Menerapkan sistem manajemen keamanan pangan berbasis HACCP.
- Membatasi penggunaan pangan ultra-proses dalam menu MBG, termasuk makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan, dan mengarusutamakan penggunaan bahan pangan lokal.

Kosmologi Desa dan Paradigma Transkonstruktif untuk Pemulihan Subjek Ekologi
Mengatasi Konsumsi Berlebihan untuk Perubahan Transformasional
Food Estate: Mimpi Lumbung Pangan, Nyata Lumbung Masalah
Reformasi Subsidi Perikanan dan Harapan Baru bagi Keberlanjutan Laut
Memperkuat Sistem Peringatan Dini Ancaman Kesehatan
Mengulik Penyebab Utama Perubahan Pola Curah Hujan