Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Beriklan dengan Kami
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Wilayah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • ESG
  • Muda
  • Dunia
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Klaim Keberlanjutan dalam Pembangunan IKN dan Penggusuran Masyarakat Adat

Pembangunan IKN diklaim menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan. Namun, penggusuran masyarakat adat setempat membuat klaim tersebut dipertanyakan.
Oleh Titis Fitriani
8 April 2024
Hunian ASN di IKN.

Pembangunan gedung hunian di IKN. | Foto: Kementerian PAN-RB.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah gencar melakukan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur, yang diproyeksikan sebagai ibu kota baru Indonesia. Pemerintah mengklaim bahwa pembangunan IKN menerapkan prinsip-prinsip keberlanjutan, terutama dalam beberapa aspek yang berkaitan dengan lingkungan. Namun, klaim tersebut dipertanyakan, ketika dalam prosesnya terjadi penggusuran terhadap masyarakat adat setempat yang telah menghuni daerah tersebut selama bertahun-tahun.

Pembangunan IKN

Pembangunan IKN telah dimulai sejak tahun 2022. Dalam prosesnya, “Tujuan Pembangunan Berkelanjutan” (SDGs) atau keberlanjutan (sustainability) telah menjadi jargon yang kerap digaungkan. Misalnya, dokumen Voluntary Local Review (VLR) SDGs IKN yang dirilis Otorita IKN menyatakan bahwa SGDs menjadi kerangka dalam inovasi dan tantangan terkait pembangunan IKN. Dokumen tersebut juga memuat analisis capaian dan keselarasan pembangunan IKN dengan SDGs.

Selain itu, Otorita IKN juga menerbitkan beberapa panduan pembangunan IKN seperti Strategi Emisi Nol Bersih Nusantara 2045, Cetak Biru Kota Cerdas Nusantara, dan Pedoman Bangunan Cerdas Nusantara. Sayangnya, tidak ada satu pun dari dokumen tersebut yang menjawab bagaimana perlindungan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap masyarakat adat yang terancam tergusur akibat pembangunan IKN.

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) juga menyampaikan visi IKN sebagai kota berkelanjutan di dunia. Namun kenyataannya, UU ini melegalkan aturan tentang pemberian hak atas tanah lebih dari 100 tahun kepada investor, dan membuat warga lokal tergusur.

Penggusuran Masyarakat Adat Kalimantan Timur

IKN direncanakan akan berdiri di lahan seluas kurang lebih 256.142 hektare wilayah daratan dan 68.189 hektare wilayah lautan. Lahan tersebut akan diperoleh melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Sejatinya, pengadaan tanah ini mestinya memperhatikan prinsip partisipasi masyarakat, mengutamakan musyawarah mufakat, dan memastikan pemberian ganti rugi.

Sayangnya prinsip-prinsip tersebut seolah tidak berjalan dalam proses pengadaan lahan untuk IKN. Penggusuran masyarakat adat Suku Balik dan Suku Paser yang mendiami Kampung Tua Sabut di RT 05 Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur, adalah salah satu contohnya. Pada 4 Maret 2024, Otorita IKN mengeluarkan surat undangan kepada warga untuk membahas hunian warga yang dinilai tidak berizin dan tidak sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Wilayah Perancangan IKN. Undangan tersebut disertai dengan surat “peringatan” yang memberi waktu maksimal 7×24 jam hari kerja kepada warga untuk merobohkan bangunan yang dimaksud.

Ironisnya, RT 05 Pemaluan, Kecamatan Sepaku, Kalimantan Timur dihuni oleh masyarakat adat Suku Balik dan Suku Paser. Masyarakat adat Suku Balik diketahui telah menetap di Kecamatan Sepaku sejak masa pendudukan Jepang, dan terus hidup di wilayah itu hingga sekarang. Mereka berperan besar dalam perlindungan hutan dan sungai setempat. Setali tiga uang, masyarakat adat Suku Paser juga telah tinggal di wilayah tersebut sejak zaman kolonial Belanda. Kini, sekitar 200 orang Suku Balik dan Suku Paser terancam tergusur dari tempat tinggalnya.

Melindungi Tanah Masyarakat Adat dalam Pembangunan

Hak-hak masyarakat adat harus dilindungi dalam pembangunan, termasuk hak atas tanah adat, sesuai pengakuan internasional melalui The United Nations Declaration on the Rights of Indigenous People. Namun, hingga kini, perlindungan hak atas tanah masyarakat adat masih mengalami beberapa tantangan, seperti kurangnya penegakan hukum dalam melindungi hak atas tanah masyarakat adat, eksploitasi mineral dan sumber daya, hingga kurangnya akses masyarakat adat terhadap perlindungan dari pelanggaran hak.

Laporan tentang masyarakat adat PBB yang berjudul “State of the World’s Indigenous People: Rights to Lands, Territories, and Resources” memberikan rekomendasi untuk meningkatkan perlindungan terhadap tanah masyarakat adat agar tidak meninggalkan mereka dalam pembangunan, di antaranya:

  • Pemerintah mengakui masyarakat adat dan hak mereka atas tanah adat, mengadopsi sistem identifikasi nasional bagi masyarakat adat, serta mengakui kontribusi masyarakat adat dalam hal konservasi lingkungan dan keanekaragaman hayati.
  • Mengesahkan RUU Masyarakat Adat sebagai tindak lanjut perlindungan hukum bagi masyarakat adat serta meninjau ulang peraturan mengenai industri ekstraktif yang berpotensi merampas tanah masyarakat adat dan membahayakan lingkungan.
  • Mendorong representasi masyarakat adat dalam DPR maupun pemerintah, sehingga suara mereka dapat terdengar dan dapat terlibat secara langsung dalam pembuatan kebijakan.
  • Melibatkan masyarakat adat dalam proses perencanaan proyek atau usaha yang akan dilakukan di wilayah adat dan menghormati keputusan mereka.
  • Menjamin tersedianya ganti rugi bagi tanah yang telah disepakati diserahkan ke negara untuk kepentingan umum.
  • Menjamin pembagian keuntungan yang adil dalam hal perusahaan menggunakan tanah mereka untuk usaha.

Perlindungan terhadap hak atas tanah serta hak-hak lainnya dari masyarakat adat dalam pembangunan IKN memerlukan tindakan yang serius dan kajian yang mendalam untuk memahami konteks budaya serta kebutuhan ekonomi dan sosial mereka. Diperlukan upaya kolaboratif antara pemerintah, masyarakat adat, dan pihak-pihak terkait lainnya untuk merumuskan kebijakan yang inklusif dan berkelanjutan terkait hak masyarakat adat. Selain itu, pengawasan yang ketat terhadap implementasi kebijakan serta penegakan hukum yang adil sangatlah penting untuk memastikan hak-hak tersebut dilindungi secara efektif.

Pada akhirnya, pembangunan IKN mesti berjalan tanpa meninggalkan seorang pun di belakang agar benar-benar selaras dengan SDGs. Kesadaran akan pentingnya pengakuan dan perlindungan atas hak tanah masyarakat adat merupakan langkah awal yang krusial.

Editor: Abul Muamar

Jika konten ini bermanfaat, harap pertimbangkan untuk berlangganan GNA Indonesia.

Langganan Anda akan memberikan akses ke wawasan interdisipliner dan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia, memperkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda sekaligus mendukung kapasitas finansial Green Network Asia untuk terus menerbitkan konten yang didedikasikan untuk pendidikan publik dan advokasi multi-stakeholder.

Pilih Paket Langganan

Titis Fitriani
Reporter at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Titis adalah Reporter di Green Network Asia. Ia adalah lulusan program sarjana Ilmu Hukum di Universitas Brawijaya. Ia memiliki passion di bidang penelitian lintas disiplin, penulisan, dan pengembangan komunitas.

  • Titis Fitriani
    https://greennetwork.id/author/titisfitriani/
    Meningkatkan Kualitas Kesehatan Difabel di Lamongan melalui Program TAS MANTRI
  • Titis Fitriani
    https://greennetwork.id/author/titisfitriani/
    PMA Pendidikan ‘Widyalaya’ untuk Tingkatkan Akses dan Inklusivitas Pendidikan
  • Titis Fitriani
    https://greennetwork.id/author/titisfitriani/
    Meningkatkan Kualitas Pendidikan Vokasi melalui Pendanaan
  • Titis Fitriani
    https://greennetwork.id/author/titisfitriani/
    Upaya Sumba Sustainable Solutions Tingkatkan Akses Listrik di Pedalaman Sumba

Continue Reading

Sebelumnya: Mengarusutamakan Konstruksi Rendah Karbon dengan Praktik Kuno
Berikutnya: Pemberdayaan Perempuan di Papua Nugini dalam Penyediaan Akses Air Bersih

Baca Kabar dan Cerita Lainnya

Sekelompok laki-laki muda berfoto bersama seorang ibu di depan sebuah rumah. Perempuan Penjaga Hutan di Negeri Patriarki: Kisah Mpu Uteun dan Ekofeminisme di Aceh
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Perempuan Penjaga Hutan di Negeri Patriarki: Kisah Mpu Uteun dan Ekofeminisme di Aceh

Oleh Naufal Akram
25 Agustus 2025
buku terbuka Menyampaikan Pengetahuan yang Dapat Diterapkan melalui Pelatihan Keberlanjutan
  • Kolom IS2P
  • Opini
  • Partner
  • Unggulan

Menyampaikan Pengetahuan yang Dapat Diterapkan melalui Pelatihan Keberlanjutan

Oleh Yanto Pratiknyo
25 Agustus 2025
kubus kayu warna-warni di atas jungkat-jungkit kayu Menciptakan Keadilan Pajak untuk Kesejahteraan Bersama
  • Eksklusif
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Menciptakan Keadilan Pajak untuk Kesejahteraan Bersama

Oleh Abul Muamar
22 Agustus 2025
penggiling daging di peternakan Menghentikan Pendanaan Peternakan Industri di Vietnam: Jalan Menuju Pendanaan Sistem Pangan yang Adil dan Berkelanjutan
  • Opini
  • Unggulan

Menghentikan Pendanaan Peternakan Industri di Vietnam: Jalan Menuju Pendanaan Sistem Pangan yang Adil dan Berkelanjutan

Oleh Brian Cook
22 Agustus 2025
dua orang sedang menandatangani dokumen di atas meja Pembaruan Kemitraan Indonesia-PBB dalam Agenda SGDs 2030
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Pembaruan Kemitraan Indonesia-PBB dalam Agenda SGDs 2030

Oleh Abul Muamar
21 Agustus 2025
sekelompok perempuan dan dua laki-laki berfoto bersama. Bagaimana Para Perempuan di Kampung Sempur Bogor menjadi Aktor dalam Mitigasi Bencana Longsor
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Bagaimana Para Perempuan di Kampung Sempur Bogor menjadi Aktor dalam Mitigasi Bencana Longsor

Oleh Sahal Mahfudz
21 Agustus 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia