Upaya KAI Cegah Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Kereta Api
Kereta api telah menjadi salah satu moda transportasi publik andalan masyarakat, baik untuk jarak jauh maupun jarak dekat. Jalurnya yang bebas hambatan memungkinkan pelanggan untuk menempuh perjalanan dalam waktu yang lebih singkat. Selain itu, risiko kecelakaan kereta api juga lebih kecil dibanding moda transportasi publik lainnya.
Namun, keselamatan dan kecepatan saja tidak cukup. Aspek keamanan dan kenyamanan pelanggan juga mesti menjadi prioritas untuk mewujudkan transportasi publik yang baik untuk semua. Baru-baru ini, pelecehan seksual terhadap perempuan di dalam gerbong kereta api, kembali terjadi. Video pelecehan seksual tersebut viral di media sosial.
Kebijakan Anti Kekerasan dan Pelecehan Seksual
Sejauh ini, KAI telah membuat beberapa kebijakan untuk mencegah kekerasan dan pelecehan seksual di dalam kereta api, antara lain:
- Mem-blacklist NIK penumpang yang terbukti melakukan kekerasan dan pelecehan seksual, baru berlaku sebatas pada kereta jarak jauh dan masih menjadi PR untuk kereta jarak dekat seperti KRL.
- Membantu korban kekerasan dan pelecehan seksual meneruskan laporan ke kepolisian.
- Meningkatkan pengawasan dan pengamanan dengan menyiagakan petugas keamanan di gerbong.
Kampanye Publik
Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan kebijakan anti kekerasan dan pelecehan seksual KAI, badan usaha milik negara ini telah beberapa kali menggelar kampanye anti kekerasan dan pelecehan seksual. KAI menggandeng beberapa mitra seperti Komnas Perempuan, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), dan Komunitas Pencinta Kereta Api dalam kampanye publik terbaru akhir Juni 2022 lalu.
Kampanye publik tersebut dilakukan dengan berbagai cara kreatif, seperti melalui pengumuman, spanduk, poster, pamflet, stiker, hingga diskusi publik di stasiun. Dalam Kampanye ini, KAI mengajak masyarakat menandatangani petisi anti kekerasan dan pelecehan seksual di transportasi publik dan membagikan suvenir dan bunga kepada pelanggan.
“Kampanye ini penting untuk mengajak masyarakat supaya ketika menggunakan layanan KAI tetap saling menghargai dan menghormati sesama pelanggan, sehingga dapat terwujud transportasi kereta api yang aman dan nyaman bagi seluruh pelanggan,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Terapkan UU TPKS
Terlepas sudah adanya beberapa kebijakan dan kampanye publik yang dilakukan KAI bersama mitranya, perempuan masih belum sepenuhnya aman dari kekerasan dan pelecehan seksual di transportasi publik, khususnya kereta api, karena masih rawan terjadi pelanggaran.
Menurut Komisioner Komnas Perempuan Marianna Amiruddin, penyedia jasa transportasi publik, termasuk KAI, harus memanfaatkan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang telah berlaku sejak 9 Mei 2022, tanpa perlu menunggu adanya aturan turunan.
“Atau kalau memang diperlukan, pemerintah bisa bikin turunan UU TPKS, khususnya untuk transportasi publik terkait pelecehan seksual ini, seperti halnya di lingkungan pendidikan dan lain-lain,” kata Marianna kepada Green Network melalui telepon seluler, Senin malam (18/7/2022).
Aturan hukum yang tegas untuk tindak kekerasan dan pelecehan seksual di transportasi publik sangat diperlukan demi mencegah terjadinya pelanggaran yang terus berulang di masa yang akan datang. Transportasi publik yang aman dan nyaman akan mendukung terwujudnya transportasi berkelanjutan yang baik untuk semua, khususnya kaum perempuan yang rentan menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual.
Editor: Marlis Afridah
Jika Anda melihat konten kami bermanfaat, harap pertimbangkan untuk berlangganan Green Network Asia – Indonesia.
Langganan Anda akan menguntungkan Anda secara pribadi dan profesional, dan dapat menjadi cara terbaik untuk mendukung produksi konten-konten yang tersedia untuk masyarakat umum ini.
Amar adalah Manajer Editorial Indonesia di Green Network Asia. Ia adalah lulusan Magister Filsafat dari Universitas Gadjah Mada, dan Sarjana Ilmu Komunikasi dari Universitas Sumatera Utara. Ia memiliki lebih dari sepuluh tahun pengalaman profesional di bidang jurnalisme sebagai reporter dan editor.