Skip to content
  • Tentang
  • Bermitra dengan Kami
  • Beriklan dengan Kami
  • GNA Internasional
  • Berlangganan
  • Log In
Primary Menu
  • Beranda
  • Terbaru
  • Topik
  • Wilayah
    • Jawa
    • Kalimantan
    • Maluku
    • Nusa Tenggara
    • Papua
    • Sulawesi
    • Sumatera
  • Kabar
  • Ikhtisar
  • Wawancara
  • Opini
  • Figur
  • Infografik
  • Video
  • Komunitas
  • Siaran Pers
  • ESG
  • Muda
  • Dunia
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Salah Kaprah Penggunaan Istilah “Revenge Porn”

Penggunaan istilah “revenge porn” untuk menyebut kasus kekerasan seksual berbasis gambar seringkali merupakan sebuah salah kaprah, menyesatkan, dan dapat melanggengkan budaya menyalahkan korban. Untuk itu, gunakanlah istilah yang lebih akurat.
Oleh Tia Hanifa
9 Juli 2024
Kamus yang menunjukkan definisi sebuah kata

Foto: Nothing Ahead di Pexels.

Istilah “revenge porn” semakin populer di tengah masyarakat, terutama kalangan pengguna internet. Istilah ini sering digunakan untuk menyebut bentuk kekerasan berbasis gender online atau kekerasan seksual berbasis elektronik, yakni berupa penyebarluasan konten seksual atau konten intim seseorang tanpa persetujuan. Bentuk kekerasan seksual berbasis online semakin sering terjadi dalam beberapa tahun terakhir. Namun, penggunaan istilah revenge porn untuk menyebut kasus seperti ini merupakan salah kaprah yang mesti dipahami dan diluruskan.

Kasus di Beberapa Negara

Di tengah kemajuan teknologi, kasus kekerasan berbasis gender online meningkat di berbagai negara. Di Hong Kong, misalnya, lembaga Association Concerning Sexual Violence Against Women menyatakan bahwa mereka menangani 133 kasus terkait pelecehan seksual berbasis gambar di negara tersebut pada tahun 2020, meningkat lebih dari tiga kali lipat dibanding tahun 2019, sebelum pandemi terjadi. 

Di Indonesia pun kondisinya serupa. Komnas Perempuan mencatat sebanyak 510 kasus kekerasan berbasis gender siber yang mereka terima sepanjang tahun 2020, meningkat dari 126 kasus pada tahun 2019. Sementara itu, pada tahun 2023, jumlah kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik (KSBE) mencapai 838 kasus—menjadikannya jenis Kekerasan Berbasis Gender terbanyak di Indonesia (66% dari total 1.271 kasus).

Di tengah meningkatnya kasus di berbagai tempat, kelompok advokasi telah memulai kampanye untuk meningkatkan kesadaran mengenai masalah ini. Sebagian masyarakat juga perlahan-lahan mulai berhenti menyalahkan korban dan memahami bahwa kesalahan sepenuhnya terletak pada pelaku.

Istilah “Revenge Porn” dan Salah Kaprah dalam Penggunaannya

Yang menjadi persoalan, istilah “revenge porn” sering digunakan untuk menyebut bentuk-bentuk kekerasan yang telah disebutkan di atas. Ini merupakan persoalan serius karena penggunaan istilah ini seringkali keliru dan menyesatkan, serta sarat akan dampak yang merugikan, terutama terhadap korban.

Mary Anne Franks – yang penelitiannya banyak berfokus pada pelecehan online, kebebasan berbicara, diskriminasi, dan kekerasan – menunjukkan bahwa pelaku dari kasus-kasus yang disebut sebagai “revenge porn” tidak selalu termotivasi oleh balas dendam.

Purple Code, sebuah kelompok feminis di Indonesia, menunjukkan bahwa penyebarluasan konten intim yang dilakukan tanpa consent (persetujuan), seperti halnya kekerasan berbasis gender lainnya, sering kali dilakukan sebagai upaya untuk melanggengkan hierarki kekuasaan, yaitu kontrol dan dominasi terhadap korban, bukan atas dasar balas dendam.

Penggunaan istilah “balas dendam” sendiri sudah sesat sejak awal, karena seakan-akan menyiratkan bahwa korban telah menghasut pelaku dan melakukan sesuatu yang membuat pelaku pantas melakukan tindakan balas dendam. Disadari atau tidak, penggunaan istilah “revenge porn” dapat melanggengkan budaya menyalahkan korban.

Selain itu, terdapat mispersepsi dalam memaknai istilah “pornografi” di sini, yang menganggap bahwa memotret diri sendiri dalam keadaan telanjang atau melakukan tindakan seksual (atau mengizinkan orang lain mengambil gambar tersebut) dianggap sebagai pornografi. Padahal, membuat gambar eksplisit dalam konteks hubungan pribadi dan intim tidak boleh dianggap sebagai pembuatan pornografi. 

Memang, pada saat penggunaan istilah “revenge porn” mulai booming, kasus yang menjadi contoh spesifik adalah adanya seseorang yang ‘membalas dendam’ dengan membagikan foto-foto mesra dengan pacarnya. Namun, istilah “revenge porn” kemudian juga digunakan untuk kasus-kasus lain, dimana banyak pelaku bertindak karena keinginan untuk mendapatkan keuntungan, ketenaran, atau hiburan, termasuk peretas, penyedia rekaman kamera tersembunyi atau di bagian dalam rok, dan orang-orang yang menyebarkan foto ponsel curian. 

Selain itu, “pornografi non-konsensual” dapat disalahartikan dengan merujuk pada genre pornografi tertentu yang menampilkan kurangnya persetujuan, dan bahkan pelecehan. Selain itu, istilah “pornografi” berisiko menimbulkan erotisme dari bentuk pelecehan seksual ini. Hal ini juga mendorong sensasionalisme di media massa ketika memberitakan kasus-kasus tersebut. 

Erika Rackley, Profesor Hukum di Kent Law School, meyakini bahwa “revenge porn” adalah istilah yang digunakan oleh Hunter Moore, seorang pengusaha internet Amerika dan pendiri website pornografi ‘Is Anyone Up?’ yang memungkinkan pengguna memposting foto seksual orang lain tanpa persetujuan, disertai dengan informasi pribadi seperti nama dan alamat mereka. Moore menolak untuk menghapus foto-foto tersebut, dan dengan bangga menyebut dirinya sebagai “penghancur kehidupan profesional” dan akhirnya hanya dijatuhi hukuman dua tahun penjara. 

Gunakan Istilah yang Lebih Akurat dan Inklusif

Lalu pertanyaannya: dengan istilah apa kita dapat menyebut kasus kekerasan seksual berupa penyebarluasan gambar intim tanpa persetujuan ini? Yang jelas, bentuk kekerasan seksual ini jauh lebih kompleks daripada “narasi balas dendam mantan kekasih”. Penelitian yang dilakukan oleh Nicola Henry dan Asher Flynn menemukan ada beragam cara membagikan gambar non-konsensual dalam berbagai komunitas online. Istilah “pelecehan seksual berbasis gambar” dibuat untuk merangkum berbagai bentuk kekerasan seksual online yang ada.

Para akademisi di balik “Beyond ‘Revenge Porn’: The Continuum of Image-Based Sexual Abuse” mendukung penggunaan istilah ini. Mereka memandang bahwa istilah ini secara akurat menunjukkan bagaimana tindakan itu sendiri merupakan suatu bentuk pelecehan dan bagaimana bentuk pelecehan seksual ini terjadi melalui penyebarluasan gambar dan video seksual pribadi. 

Pada akhirnya, memahami praktik-praktik ini sebagai pelanggaran seksual sangat penting untuk memastikan dukungan dan perlindungan yang tepat bagi para korban. Penting juga untuk mereformasi undang-undang yang menjamin anonimitas korban untuk mendorong mereka melaporkan kasus yang menimpa mereka. Penggunaan istilah “pelecehan seksual berbasis gambar” juga diharapkan dapat membatasi pembingkaian (framing) media dan masyarakat yang merugikan dan menjauhkan narasi yang menyalahkan korban.

Editor: Nazalea Kusuma

Penerjemah: Abul Muamar

Baca juga versi asli artikel ini dalam bahasa Inggris di Green Network Asia

Jika Anda melihat konten ini bermanfaat, harap pertimbangkan untuk berlangganan Green Network Asia – Indonesia

Langganan Anda akan memperkuat pengembangan kapasitas pribadi dan profesional Anda dengan wawasan lintas sektor tentang isu-isu keberlanjutan (sustainability) dan pembangunan berkelanjutan (sustainable development) di Indonesia dan dunia, sekaligus mendukung kapasitas finansial GNA untuk terus menerbitkan konten yang didedikasikan untuk pendidikan publik dan advokasi multi-stakeholder.

Pilih Paket Langganan

Tia Hanifa
Reporter at Green Network Asia | Website |  + postsBio

Tia adalah Reporter di Green Network Asia. Ia belajar Ilmu Komunikasi (Studi Media) di Universitas Indonesia.

  • Tia Hanifa
    https://greennetwork.id/author/tiahanifa/
    Pengantar Menuju Aktivisme Digital: Terlibat Secara Bertanggung Jawab
  • Tia Hanifa
    https://greennetwork.id/author/tiahanifa/
    TikTok & “Green Influencers”: Mampukah Mereka Membuat Perubahan?
  • Tia Hanifa
    https://greennetwork.id/author/tiahanifa/
    Dilema Sampah Covid di Asia Selatan
  • Tia Hanifa
    https://greennetwork.id/author/tiahanifa/
    COP26: Terobosan dan Hasil Penting dari KTT Iklim Glasgow

Continue Reading

Sebelumnya: Revitalisasi Candi Muarajambi dan Upaya Pelestarian Warisan Budaya
Berikutnya: Menilik Potensi BESS untuk Memperkuat Sistem Jaringan Listrik di Negara Kepulauan

Baca Kabar dan Cerita Lainnya

kubus kayu warna-warni di atas jungkat-jungkit kayu Menciptakan Keadilan Pajak untuk Kesejahteraan Bersama
  • Eksklusif
  • Ikhtisar
  • Unggulan

Menciptakan Keadilan Pajak untuk Kesejahteraan Bersama

Oleh Abul Muamar
22 Agustus 2025
penggiling daging di peternakan Menghentikan Pendanaan Peternakan Industri di Vietnam: Jalan Menuju Pendanaan Sistem Pangan yang Adil dan Berkelanjutan
  • Opini
  • Unggulan

Menghentikan Pendanaan Peternakan Industri di Vietnam: Jalan Menuju Pendanaan Sistem Pangan yang Adil dan Berkelanjutan

Oleh Brian Cook
22 Agustus 2025
dua orang sedang menandatangani dokumen di atas meja Pembaruan Kemitraan Indonesia-PBB dalam Agenda SGDs 2030
  • Eksklusif
  • Kabar
  • Unggulan

Pembaruan Kemitraan Indonesia-PBB dalam Agenda SGDs 2030

Oleh Abul Muamar
21 Agustus 2025
sekelompok perempuan dan dua laki-laki berfoto bersama. Bagaimana Para Perempuan di Kampung Sempur Bogor menjadi Aktor dalam Mitigasi Bencana Longsor
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Bagaimana Para Perempuan di Kampung Sempur Bogor menjadi Aktor dalam Mitigasi Bencana Longsor

Oleh Sahal Mahfudz
21 Agustus 2025
Sebuah ilustrasi karya Frendy Marcelino yang menggambarkan tumpukan tote bag dan tumbler tak terpakai yang tumpah keluar dari sebuah tumbler besar. Fenomena Penumpukan Produk Ramah Lingkungan di Indonesia
  • Kolom IS2P
  • Opini
  • Partner
  • Unggulan

Fenomena Penumpukan Produk Ramah Lingkungan di Indonesia

Oleh Nadia Andayani
20 Agustus 2025
orang-orang menonton pertunjukan teater “Robohnya Sekolah Rakyat Kami” Merenungi Suramnya Dunia Pendidikan lewat Teater “Robohnya Sekolah Rakyat Kami”
  • Konten Komunitas
  • Unggulan

Merenungi Suramnya Dunia Pendidikan lewat Teater “Robohnya Sekolah Rakyat Kami”

Oleh Nareswari Reswara Widya
20 Agustus 2025

Tentang Kami

  • Surat CEO GNA
  • Tim In-House GNA
  • Jaringan Penasihat GNA
  • Jaringan Author GNA
  • Panduan Artikel Opini GNA
  • Panduan Konten Komunitas GNA
  • Layanan Penempatan Siaran Pers GNA
  • Program Magang GNA
  • Pedoman Media Siber
  • Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi
© 2021-2025 Green Network Asia